Tampilkan postingan dengan label hukum pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Desember 2012

laporan pidana


Jakarta, 28 Oktober 2009

Hal      : Laporan                                                                                 Kepada Yth,
                                                                                                            Pengadilan Negeri Jakarta
Utara
Di –
            Jakarta

Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan dibawah ini :
Nama                           : Tri Cahyo Wibowo
            Umur                           : 20 Tahun
            Tempat tanggal lahir   : Biak, 10 Desember 1990
            Alamat                                    : Jln. Warakas I No. 5 RT 001/RW 002
Agama                         : Islam
Dengan ini mengajukan surat laporan kepada Polres Jakarta Utara, untuk melaporkan :
Nama                           : Andre
            Umur                           : 20 Tahun
            Tempat tanggal lahir   : Jakarta, 19 Januari 1989
            Alamat                                    : Jln. Warakas V No. 5 RT 010/RW 009
            Kewarganegaraan       : Indonesia
Agama                         : Islam
Karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Odri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Demikian Surat laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

Hormat Pelapor

Tri Cahyo Wibowo

SURAT DAKWAAN


No. Kejari          : PDM.119/JKT.TIM/11/2010                       Jakarta, 24 November  2010
Lampiran          : -
Perihal              : Surat Dakwaan

DAKWAAN

Terhadap seseorang yang bernama        : Piren

                           Nama Lengkap                             : Piren Arauna
                           Tempat/Tgl Lahir/Umur                : Jakarta, 17 Agustus 1989 / 21 Tahun
                           Jenis Kelamin                               : Laki-laki
                           Kebangsaan                                              : Indonesia
            Tempat tinggal                                  : Jl. Ciliwung Dalam No. 14 Jakarta Timur
            Agama                                   : Katolik
            Pekerjaan                                          : -
            Pendidikan                                       : SMA

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM.119/JKT.TIM/11/2010 tanggal 24 November 2010, dimana terdakwa melakukan tidak pidana sebagai berikut:

Dakwaan :
                           Bahwa ia Terdakwa, Piren Arauna pada hari Rabu 28 Oktober 2010 jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2010 di kediaman Korban di Jalan Merah Delima No. 21 Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Timur, bahwa ia Terdakwa secara tanpa hak melakukan pemerasan dan pengancaman kepada orang lain secara sadar dan tanpa paksaan dari orang lain serta Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa Korban (Afifah) adalah yang meminjamkan uang kepada Tersangka sebesar 15 juta Rupiah dengan menggunakan alat pendukung berupa :

  1. Sebilah pisau yang berdasarkan hasil Lab No.256/2010 yang diketahui bahwa terdapat sidik jari Terdakwa pada alat buki tersebut serta adanya identifikasi darah korban yang cocok dengan darah yang ada pada alat bukti tersebut;
  2. Berdasarkan hasil identifikasi tim penyidik POLRES Jakarta Timur ditemukan perhiasan dan barang-barang berharga milik korban di kantong terdakwa:
  3. dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.257/2010 diketahui bahwa tergugat dalam keadaan mabuk pada saat melakukan tindak pidana.

Bahwa bukti-bukti tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. 299 LAB: Krim/POLRI/2010 tanggal 14 November 2010 yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diketemukan tersebut adalah benar Terdakwa yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban.

Bahwa perbuatan Terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :

                           Berawal dari adanya laporan dari Syahfari (yang melaporkan) kepada Penyidik POLRES Jakarta Timur, bahwa pada tanggal 28 Oktober 2010 di kawasan Merah Delima No. 21 Jakarta Timur Korban ditemukan pelapor  pada pukul 16.15 WIB sedang menangis dan ketakutan . Atas Laporan tersebut kemudian tim Penyidik POLRES Jakarta Timur pada hari Rabu 28 Oktober 2010 pukul 17.00 WIB mendatangi Tempat Kejadian Perkara tersebut dan melakukan identifikasi yang kemudian atas keterangan saksi Bento (dalam hal ini yang melaporkan) diketahui bahwa korban (Afifah) adalah orang yang meminjamkan uang kepada terdakwa. Untuk itu pada pukul 18.00 WIB sekitar 1 Km dari TKP saudara Lukas Doi diringkus dan diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP.
Primair
                           Bahwa terdakwa Piren Arauna pada hari Rabu tangal 28 Oktober 2010 sekitar jam 16.00 WIB dengan sengaja memeras dan mengancam orang lain yaitu Afifah (korban) dengan cara antara lain :
-       bahwa sekitar pukul 15.50 WIB korban (Afifah) didatangi terdakwa ke Tempat Kejadian Perkara dan terdakwa menanyakan kenapa korban mencarinya dan marah-marah dirumahnya, karena hal ini Terdakwa jadi emosi kemudian membentak-bentak sehingga korban menjadi takut;
-       bahwa pada sore hari itu juga terdakwa mengeluarkan pisau yang ada disakunya dan mengancam korban agar korban secara terpaksa tidak lagi menagih hutang (hutang Terdakwa Lunas);
-       dengan tanpa merasa takut Terdakwa merampas perhiasan korban kemudian terdakwa membawa perhiasan tanpa persetujuan dari korban;
-       bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban menjadi phobia pada pisau atau benda-benda tajam lainnya (cacat mental);
-       bahwa setelah melakukan hal tersebut Terdakwa lansung pergi dan membawa pergi perhiasan korban dan bersantai bersama teman-temannya sekitar 1 Km dari TKP sampai terdakwa diringkus Oleh tim Penyidik;

sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 361 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair
                     Bahwa Terdakwa, Lukas Doi pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2010 jam 16.00 WIB dengan secara sadar dan jelas mengetahui Afifah (korban) adalah orang yang meminjamkan uang kepada Terdakwa sebagaimana yang diuraikan pada dakwaan Primair diatas, yang dalam arti Terdakwa telah mengakibatkan korban menjadi Cacat mental dan kerugian materiil;
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 361 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian surat dakwaan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum


Mampopo, SH
(NIP 082123084002)

SOAL JAWAB HUKUM PIDANA


Pidana
1.       Apa yang dimaksud dengan kejahatan dan pelanggaran? Apa perbedaannya ?
Jawaban
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
                  *Berdasarkan perbedaan prinsipil:
·   Kejahatan:”rechtsdeliktern” yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan undang-undang,sebagai perbuatan pidana,tetapi dirasakan bertentangan dengan tata hukum.
·   Pelanggaran:”wetsdeliktern” yaitu perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada undang-undang yang mengatur demikian.
*Berdasarkan perbedaan kuantitatif:
·   Kejahatan                 : hukuman yang dijatuhkan lebih berat daripada pelanggaran.
·   Pelanggaran  : hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada kejahatan.

2.    Apa yang membedakan antara disiplin ilmu hukum pidana dengan ilmu hukum lain ?
Jawaban:
Disiplin ilmu hukum pidana berbeda dari ilmu hukum lainnya.Contoh: dalam penggolongannya ilmu hukum pidana termasuk hukum publik yaitu hukum yang mengatur orang dengan negara.Berbeda dengan hukum yang termasuk hukum privat,misalnya:hukum perdata,yang lebih mengatur masalah perorangan. Selain itu juga bisa dilihat dari sanksi yang diterima. Dalam sanksi pidana,sanksi yang didapatkan adalah sanksi badan yang mengakibatkan penderitaan dan memberi efek jera. Sedangkan sanksi dalam hukum lain bersifat administratif.

3.    Sebutkan dan jelaskan sumbangan ilmu-ilmu yang lain terhadap hukum pidana ?
Jawaban:
Sumbangan ilmu lain dalam hukum pidana: 
·   Ilmu kriminologi:mempelajari tentang kejahatan,yang mempelajari faktor terjadinya tindak pidana dan solusi agar orang tidak melakukannya.
·   kedokteran kehakiman:ilmu bantu yang dipakai untuk mengungkap sebab suatu kejahatan tindak pidana yang berkaitan dengan manusia.

4.    Sebutkan sumber-sumber hukum pidana yang kamu ketahui !
Jawaban:
·   Sumber hukum Tertulis                    : KUHP,KUHPer.
·   Sumber hukum Tidak Tertulis          : Hukum Adat.
·   Sumber hukum Bersifat Umum        : KUHP.
·   Sumber hukum Bersifat Khusus       : UU mengenai tipikor.

5.    Sebutkan dan jelaskan perkembangan subjek hukum pidana !
Jawaban:
Subjek Hukum:
               Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum yang terdapat pada pasal 59 KUHP hanyalah manusia saja. Akan tetapi,dalam perkembangannya,tidak hanya manusia saja,badan hukum merupakan subjek hukum pula.


6.    Jelaskan anatomi KUHP!Dan bagaimana pengaturannya nanti didalam konsep KUHP!
Jawaban:
Anatomi KUHP =         3buku =  1.Ketentuan umum
                                                   2.Kejahatan
                                                   3.Pelanggaran
               Dalam konsep KUHP yang akan datang tidak dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran,KUHP ini hanya membedakan antara buku 1 mengenai Ketentuan Umum dan buku 2 mengenai tindak pidana.

7.    Apa fungsi dari pasal 103 KUHP !
Jawaban:
               Pasal ini disebut juga pasal jembatan.Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum yang terdapat pada KUHP dan tidak hanya mengatur KUHP saja, tetapi bisa ditentukan oleh UU lain.

8.    Apa yang dimaksud dengan asas legalitas ?Apa konsekuensi dan bagaimana hukum pidana adapt?Sebutkan juga sumber hukumnya!
Jawaban:
               Asas legalitas menyatakan bahwa perbuatan hhukum / badan hukum yang tidak tercantum pada UU bukanlah tindak pidana. Jadi harus ada aturan undang-undang yang tertulis lebih dahulu.Akan tetapi,konsekuensinya adalah bahwa perbuatan-perbuatan pidana menurut hukum adat tidak dapat dipidana, sebab disitu tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis.
*Kedudukan hukum pidana adat: hukum pidana adat diberlakukan sepanjang ketentuan dalam hukum adat tidak diatur dalam hukum yang tertulis.Dasar hukum pidana adat pada zaman Hindia Belanda ialah pasal 131 IS. Akan tetapi, sebenarnya dasar hukum yang diambil dari UU itu tidak perlu,sebab hukum adat adalah hukum asli yang berlaku dengan sendirinya.

9.    Sebutkan dan jelaskan mengenai ruang berlakunya tindak pidana ( ada 4 ) beserta contohnya ?!
Jawaban:
·   Asas teritorial : asas ini berlaku terhadap setiap orang baik itu WNI/WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah teritorial Indonesia.
     Contoh: Acong adalah WNA dari negara RRC.Dia melakukan tindak pidana pemerkosaan, yang dilakukannya di kota Medan.Lalu Acong tertangkap dan dia dijerat dengan pasal 285 KUHP.
·   Asas personal: asas ini mengikuti orang Indonesia dimanapun dia berada.
     Contoh: Inem merupakan TKI yang berada di negara Malaysia.karena majikannya terus bersikap kejam kepadanya,Inem membunuhnya.Ia lalu melarikan diri ke Indonesia dengan harapan selamat.akan tetapi,dia tertangkap.Atas perbuatan itu dia dijerat pasal 338 KUHP.
·   Asas perlindungan: asas ini berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia.
     Contoh: seseorang melakukan penipuan surat-surat Negara,dibuat seolah-olah seperti asli.
·   Asas Universal: asas ini menyatakan Hukum Pidana Indonesia berlaku diseantero jagad.
Contoh: orang asing di Indonesia,memalsu mata uang negaranya sendiri dapat diadili di Indonesia dengan hukum pidana Indonesia. 

10. Apa yang dimaksud dengan Locus Delicte ?
Jawaban:
               Locus Delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana .Jadi harus pasti tentang kapan dan tempat terjadinya tindak pidana itu,untuk menetapkan locus delicti ada 3 teori,yaitu perbuatan materiil,instrumen dan akibat.

11. Apa yang dimaksud dengan Lex Spesialis derogate Legi Generalis?
Jawaban:
Maksud dari adagium ini adalah UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.

12. Apa yang dimaksud Kriminalisasi , dekriminalisasi dan depenalisasi?
Jawaban:
Kriminalisasi : suatu proses yang dulunya perbuatan manusia bukan merupakan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana.
Dekriminalisasi : proses yang dulu tindak pidana diatur undang-undang menjadi bukan tindak pidana.
Depenalisasi   : suatu proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.

13.     Apa yang menjadi titik tolak dari aliran monistis , dualistis ? KUHP menganut aliran yang mana ?
Jawaban:
Aliran monistis : aliran ini terdapat pada zaman klasik,dalam aliran ini tidak membedakan antara dapat dipidananya orang dan perbuatan,misalnya:walaupun orang yang melakukan tindak pidana gila,ia tetap dipidana.
Aliran dualistis : aliran ini memisahkan antara dapat dipidananya orang dan dapat dipidananya perbuatan.Jadi untuk melakukan tindak pidana harus memenuhi syarat orang dan perbuatannya.
KUHP menganut aliran ini yaitu dualistis.

14.     Apakah kondisi kejiwaan seseorang syarat mutlak di dalam penjatuhan sanksi pidana ?
Jawaban:
               Ya,kondisi kejiwaan merupakan syarat mutlak dalam penjatuhan sanksi pidana.Karena apabila seseorang melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat, dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya itu dan dia mengetahui bahwa perbuatannya itu salah, maka ia dapat dipidana.Sedangkan orang yang terganggu jiwanya tidak dipidana dengan menggunakan pasal 44 KUHP (alas an pemaaf)

15.     Apakah orang yang memepunyai kelainan kejiwaan mutlak tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila dia melakukan tindak pidana?
Jawaban:
               Tidak mutlak,karena apabila seseorang melakukan tindak pidana,dan hal itu tidak sesuai dengan kelainan jiwa yang ia miliki, maka ia dapat dijatuhi pidana,misal:seorang homoseks melakukan pembunuhan,ia dapat terjerat pasal 338 KUHP.Namun,apabila tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan kelainan jiwa yang ia miliki,maka ia tidak dijatuhi pidana karena alas an pemaaf(pasal 44 KUHP).

16. Sebutkan jenis-jenis tindak pidana yang kamu ketahui!
Jawaban:
a.  kejahatan dan pelanggaran
b.  delik formil dan delik materiil
c.  delik commissionis, delik omissionis, dan delik commissionis peromissionem commisa.
d.  delik dolus dan delik culpa
e.  delik tunggal dan delik berganda
f.    delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus
g.  delik aduan dan delik bukan aduan
h.  delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya
i.    delik ekonomi dan bukan delik ekonomi

17. Apa yang dimaksud Wetsdelict dan Rechtdelict?Apa juga yang dimaksud dengan mala perse dan mala quia prohibita?
Jawaban:
·   Wetdelict  ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana,karena undang-undang menyebutnya sebagai delik.
·   Rechtdelict ialah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan,terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak.
·   Mala perse yaitu delik  yang berhubungan dengan kejahatan.
·   Mala quia prohibita yaitu delik yang berhubungan dengan pelanggaran.

18. Sebutkan apa yang dimaksud unsur-unsur tindak pidana objektif dan subjektif!
Jawaban:
·   Unsur objektif :unsur bisa dilihat dari predikat kalimat yang terdapat pada  kalimat pasal yang bersangkutan.
     Contoh: unsur 1 adalah”dengan sengaja”
                  unsur 2 adalah”menghilangkan nyawa orang”
·   unsur subjektif: unsur-unsur tindak pidana seperti pada pasal yang bersangkutan.
     Contoh: pada pasal 338 :”barang siapa”.


19. Apa yang dimaksud delik formil dan delik materiil?Berikan contohnya!
Jawaban:
·   Delik Formil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang.
·   Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kpada akibat yang tidak dikehendaki.



20. Apa yang menjadi 3 permasalahan pokok dalam hukum pidana?
Jawaban:
·   perbuatan
·   orang/kesalahan
·   pidana

21.     Mengapa di dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi dan peraturan perundang – undangan yang berlaku surut?
Jawaban:
          Tidak boleh adanya analogi karena untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pengadilan atau dari penguasa.Jika membolehkan pemakaian analogi,maka kemungkinan tindakan sewenang-wenang itu bisa diperbesar.Aturan tentang tidak berlaku surut,karena apabila pembentuk undang-undang itu berlaku surut,hal tersebut adalah sepenuhnya hak pembentuk undang-undang itu sendiri.


22.     Ki Daus warga Negara Indonesia dia melakukan tindak pidana di Indonesia, dia melarikan diri ke luar negeri, disana ia ditangkap. Apakah ia dapat dipidana di luar Indonesia, apa upaya – upaya agar dapat diadili di Indonesia?
Jawaban:
Ki daus dapat diadili dengan hukum pidana Indonesia,karena dia melakukan tindak pidana di Indonesia.Walaupun melarikan diri ke luar negeri,untuk mengembalikan Ki Daus ke Indonesia dapat dengan cara ekstradisi dan perjanjian lain antarnegara yang bersangkutan dan undang-undang yang mengatur.

23.     Poniyem melakukan penggendulan setelah menjadi gendul dia ingin menggugurkan, karena di KUHP dilarang maka ia melakukan di Negara tanpa aturan yang melarang, apakah hukum Indonesia dapat?
Jawaban:
Hukum Pidana Indonesia tidak berlaku bagi Poniyem karena ia melakukan penggendulan di Negara yang memperbolehkan hal tersebut.menurut asas personal hukum Indonesia tidak berlaku jika tindak pidana yang dilakukan di luar negeri bukan merupakan suatu tindak pidana disana.

24.     Obama warga Negara antah berantah melakukan transaksi narkoba di kep Riau, setelah tertangkap apakah obama bisa diadili di Indonesia? Dan menggunakan asas apa?
Jawaban:
Obama bisa diadili dengan hukum pidana Indonesia dengan menggunakan asas territorial yang menjelaskan bahwa aturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang,baik WNI/WNA yang melakukan tindak pidana diwilayah Indonesia.

25.     Sebutkan fungsi hukum pidana?
Jawaban:
Umum: mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat secara patut dan bermanfaat.
Khusus: melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana

SIFAT MELAWAN HUKUM


Sifat Melawan Hukum dalam Fungsinya yang Negatif

Hukum pidana kita memberlakukan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Merupakan hukum yang tidak tertulis. Namun diterapkan dalam berbagai putusan pengadilan. Meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana tertentu, apabila perbuatan tersebut menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat tidak lagi mengandung sifat melawan hukum, telah merupakan social adequat, telah menjadi hal yang biasa dalam masyarakat, maka kepada terdakwa tidak dipidana. Di jatuhkan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Merupakan alasan peniadaan pidana disebabkan kehilangan sifat melawan hukumnya perbuatan. Merupakan alasan pembenar.
Berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, merupakan alasan peniadaan pidana di luar UU, dan termasuk alasan pembenar. Dan sejak arres HR “dokter hewan dari kota Huizen”tanggal 2-2-1933 sampai sekarang sudah dianut dalam praktik baik di Belanda maupun di Indonesia. Telah menjadi suatu azas hukum yang tidak tertulis.
Di Indonesia, banyak sekali putusan MA yang memberlakukan /menerapkan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Contohnya, al:
> No.: 42K/Kr/1965: 8-1-1966: Pertimbangan hukum MA sbb: “Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana misalnya 3 faktor: yakni: Negara tidak dirugikan; kepentingan umum dilayani; tertuduh tidak dapat untung”
> No.: 72K/Kr/1970: 27-5-1972. . Pertimbangan hukum MA sbb: “Meskipun yang dituduhkan adalah suatu delik formil namun Hakim secara materiil harus memperhatikan juga adanya kemungkinan keadaan dari tertuduh-tertuduh atas dasar mana mereka tidak dapat dihukum (materiele wederrechtelijkheid)”.
> No. 97K/Kr/1973 :17-10-1974. Pertimbangan hukum MA sbb: “Karena pebuatan-perbuatan sebagaimana dituduhkan pada terdakwa merupakan tindakan-tindakan kebijaksanaan dalam mengelola uang Perusahaan Negara (PN), yang menguntungkan PN serta sesuai dengan program kerja PN dan dibenarkan pula oleh atasan terdakwa, lagi pula tidak merugikan negara, kepentingan umum terlayani dan terdakwa pribadi tidak mendapatkan untung, maka perbuatan terdakwa kehilangan sifat melawan hukumnya”.
> No. 81K/Kr/1973: 16-12-1976. Pertimbangan hukum MA sbb: “Azas “materiele wederrechtelijkheid” merupakan suatu “buitenwettelijke uitsluittinggrond”, suatu buiten wettelijke rechtsvaardigingsgrond” dan sebagai suatu alasan yang buiten wettelijk sifatnya merupakan suatu “fait d’exuse” yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh dokrin dan jurisprodensi. Sesuai dengan tujuan dari azas “materiele wederrechtelijkheid” suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalahsocial adequat”.
Dicontohkan Pasal 328 KUHP, terdapat unsur “dengan maksud menempatkan orang itu secaramelawan hukum”. Sementara Pasal 333 Ayat (1) KUHP, terdapat unsur dengan sengaja dan melawan hukum. Karena di dahului oleh unsur maksud dan sengaja, maka sifat melawan hukumnya merupakan sifat melawan hukum subjektif. Ada 2 langkah untuk membuktikan adanya sifat melawan hukum subjektif. 
Pertama terlebih dulu harus dapat dibuktikan secara objektif bahwa di dalam suatu perbuatan yang didakwakan mengandung sifat celaan atau melawan hukum.Berdasarkan keadaan-keadaan tertentu yang terdapat sekitar perbuatan maupun objek perbuatan menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengandung sifat celaan. 
Kedua, harus dapat dibuktikan terdapatnya kesadaran pada diri si pembuatnya, bahwa apa yang dilakukannya adalah mengandung sifat celaan. Sebaliknya apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menurut nilai-nilai keadilan dan kepatutan dalam perbuatan tersebut tidak mengandung sifat celaan, maka tidak mungkin terdapat kesadaran tentang sifat melawan hukum perbuatan yang secara objektif pada perbuatan itu tidak mengandung sifat melawan hukum.
 Contohnya,
 terdapatnya suatu keadaan berupa gejala-gejala kelainan jiwa seseorang. Maka menjadi wajar apabila orang yang terdekat hubungan kekeluargaan meminta Rumah Sakit untuk memeriksa dan merawat orang itu.
Dalam hal perbuatan meminta RS untuk memeriksa dan merawat seseorang yang terdapat gejala-gejala gangguan kejiwaan/mental seperti itu, maka tidak mungkin adanya kehendak/kesadaran bahwa perbuatan itu sebagai tercela atau bersifat melawan hukum. Justru perbuatan seperti itu merupakan perbuatan melaksanakan suatu kewajiban hukum. Suatu perbuatan dilakukan dengan itikad baik.
Demikian juga, misalnya orang tua yang memukul anaknya sebagai bentuk pendidikan, atauseorang guru menjewer telinga muridnya, dan sebagainya. Semua perbuatan seperti itu kehilangan sifat melawan hukum perbuatan. Sehingga pelakunya tidak patut dijatuhi pidana karena perbuatan yang dilakukan telah kehilangan sifat melawan hukumnya, yang telah menjadi social adequat. Kalau dalam rumusan tindak pidana dicantumkan unsur sifat melwan hukum seperti Pasal 328 atau 333 Ayat (1) atau 335 KUHP, sementara unsur tersebut tidak terbukti/tiada, maka kepada terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum..




Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Kalau dirinci, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Perbuatan: memaksa
Objeknya : orang
dengan melawan hukum
Cara melakukan perbuatan (memaksa):
a. dengan kekerasan; atau
dengan perbuatan lain; maupun
dengan perbuatan yang tidak menyenangkan

b. - dengan ancaman kekerasan; atau
dengan ancaman perbuatan lain; maupun
dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan
Tujuan pembuat melakukan perbuatan:
a. orang itu atau orang lain supaya melakukan sesuatu
b. orang itu atau orang lain supaya tidak melakukan sesuatu
c. orang itu atau orang lain membiarkan sesuatu.
Unsur sifat melawan hukum dalam perbuatan memaksa dari Pasal 335 KUHP, bersifat objektif. Artinya menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat dalam suatu wujud perbuatan memaksa mengandung sifat celaan. Terdapat keadaan tertentu sebagai indikator adanya sifat celaan dalam suatu perbuatan. Sebaliknya apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menurut sifatnya merupakan suatu kewajaran, maka sifat melawan hukum yang diperlukan oleh Pasal 335 tersebut tidak ada atau menjadi tiada. Misalnya, seorang guru yang memaksa muridnya yang masuk kelas terlambat untuk lari mengelilingi lapangan sekolah, bila tidak dilakukan maka ia tidak boleh masuk sekolah hari itu.
 Pemaksaan dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh guru tersebut tidak mengandung sifat melawan hukum. Karena perbuatan tersebut dalam rangka pendidikan, telah menjadi kewajaran dalam masyarakat, atau sosial adequat . Sama halnya juga, misalnya apabila terdapat gejala-gejala seseorang dalam keadaan adanya gangguan terhadap mental/kejiwaannya. Maka menjadi suatu kewajaran, apabila anggota keluarganya meminta pertolongan pada Rumah Sakit untuk memeriksa dan merawat orang tersebut. Keadaan seperti itu tidak boleh dianggap sebagai memaksanya untuk melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan secara melawan hukum. Ukuran melawan hukum suatu perbuatan harus diukur dari ketidak wajaran berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu.
Pasal 304 KUHP, terdapat unsur hubungan antara si pembuat (yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara) dengan orang yang ditempatkan dalam keadaan sengsara. Unsur hubungan tersebut adalah berupa suatu kewajiban hukum bagi si pelaku terhadap orang yang dibiarkan dalam keadaan sengsara. Kewajiban hukum tersebut berupa, kewajiban untuk memberi kehidupan, perawatan atau pemiliharaan. Kedudukan hukum seorang istri tidak merupakan kedudukan hukum yang membeban kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan atau pemiliharaan kepada suaminya. Sebaliknya justru suamilah yang membeban kewajiban hukum tersebut kepada istri dan anak-anaknya. Pasal 304 KUHP tidak dimaksudkan untuk istri yang tidak berbuat apa-apa (membiarkan atau menempatkan) pada suami pada waktu keadaan ekonomi dan kesehatan suami yang sulit.
Pasal 45 Ayat (1) jo 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004. Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dalam UU 23 Tahun 2004, adalah “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dalam lingkup rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan psikologis”. Sifat melawan hukum tidak dicantumkan sebagai unsur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004. Unsur sifat melawan hukum dalam delik ini terdapat secara terselubung di dalam unsur perbuatan kekerasan. Tidak perlu dibuktikan secara khusus. Cukup membuktikan adanya unsur perbuatan kekerasan saja. Namun sebaliknya, apabila di dalam perbuatan kekerasan tersebut kehilangan sifat melawan hukum, maka ketiadaan sifat melawan hukum tersebut menjadi alasan peniadaan pidana di luar UU. Keadaan ini terjadi disebabkan dalam hukum pidana Belanda dan berlaku untuk Indonesia, menganut azas berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Misalnya seorang petinju dalam pertandingan memukul lawannya di atas ring, mengakibatkan lawannya meninggal dunia. Seorang suami menampar muka istrinya yang terbukti berzina. Seorang ayah memukul anaknya yang mencuri uang ibunya. Perbuatan-perbuatan seperti contoh tersebut dapat menjadi kewajaran (sosial adequat) menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Karena itu terhadap pelakunya tidak patut dijatuhi pidana, melainkan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Terdapat perbedaan antara tidak terbuktinya atau tidak terdapatnya unsur sifat melawan hukum yang dicantumkan dalam rumusan delik dengan hapusnya /tiadanya sifat melawan hukum. Perbedaan itu adalah:
- Dalam hal sifat melawan hukum dicantumkan dalam rumusan tindak pidana. Kemudian unsur tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak ada/tiada, maka tindak pidana tidak terjadi. Kepada terdakwa harus di bebaskan.
- Sementara apabila unsur sifat melawan hukum tidak dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, namun terbukti suatu perbuatan dlam tindak pidana tersebut telah kehilangan sifat melawan hukum perbuatan, maka kepada terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Studi Kasus tentang Penerapan danPerkembangannya dalam YurisprudensiDr. Ny. Komariah Emong Sapardjaya, S.H.
 Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: “karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak”.
Putusan ini juga merinci unsur tindak pidana korupsi, yaitu: “negara dirugikan, kepentingan umum tidak dilayani dan terdakwa mendapat untung”. Kaidah ini pun telah diikuti oleh beberapa putusan Mahkamah Agung berikutnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penafsiran yudisial ini mengakibatkan semakin luasnya unsur tindak pidana korupsi daripada sekadar kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang ‘pada waktu Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan.
Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan momberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan “teori schutznorm”, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat.