Pidana
1. Apa yang
dimaksud dengan kejahatan dan pelanggaran? Apa perbedaannya ?
Jawaban
Perbedaan kejahatan dan
pelanggaran:
*Berdasarkan
perbedaan prinsipil:
· Kejahatan:”rechtsdeliktern”
yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan undang-undang,sebagai perbuatan
pidana,tetapi dirasakan bertentangan dengan tata hukum.
· Pelanggaran:”wetsdeliktern”
yaitu perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada
undang-undang yang mengatur demikian.
*Berdasarkan perbedaan kuantitatif:
· Kejahatan : hukuman
yang dijatuhkan lebih berat daripada pelanggaran.
· Pelanggaran : hukuman
yang dijatuhkan lebih ringan daripada kejahatan.
2. Apa yang membedakan antara disiplin ilmu hukum pidana dengan
ilmu hukum lain ?
Jawaban:
Disiplin ilmu hukum pidana berbeda dari
ilmu hukum lainnya.Contoh: dalam penggolongannya ilmu hukum pidana termasuk
hukum publik yaitu hukum yang mengatur orang dengan negara.Berbeda dengan hukum
yang termasuk hukum privat,misalnya:hukum perdata,yang lebih mengatur masalah
perorangan. Selain itu juga bisa dilihat dari sanksi yang diterima. Dalam
sanksi pidana,sanksi yang didapatkan adalah sanksi badan yang mengakibatkan
penderitaan dan memberi efek jera. Sedangkan sanksi dalam hukum lain
bersifat administratif.
3. Sebutkan dan jelaskan sumbangan ilmu-ilmu yang lain
terhadap hukum pidana ?
Jawaban:
Sumbangan ilmu lain dalam hukum
pidana:
· Ilmu
kriminologi:mempelajari tentang kejahatan,yang mempelajari faktor terjadinya
tindak pidana dan solusi agar orang tidak melakukannya.
· kedokteran
kehakiman:ilmu bantu yang dipakai untuk mengungkap sebab suatu kejahatan tindak
pidana yang berkaitan dengan manusia.
4. Sebutkan sumber-sumber
hukum pidana yang kamu ketahui !
Jawaban:
· Sumber hukum Tertulis : KUHP,KUHPer.
· Sumber
hukum Tidak Tertulis : Hukum
Adat.
· Sumber
hukum Bersifat Umum : KUHP.
· Sumber
hukum Bersifat Khusus : UU
mengenai tipikor.
5. Sebutkan dan jelaskan
perkembangan subjek hukum pidana !
Jawaban:
Subjek Hukum:
Sesuatu
yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum yang terdapat pada pasal 59
KUHP hanyalah manusia saja. Akan tetapi,dalam perkembangannya,tidak hanya
manusia saja,badan hukum merupakan subjek hukum pula.
6. Jelaskan anatomi
KUHP!Dan bagaimana pengaturannya nanti didalam konsep KUHP!
Jawaban:
Anatomi KUHP = 3buku
= 1.Ketentuan umum
2.Kejahatan
3.Pelanggaran
Dalam
konsep KUHP yang akan datang tidak dibedakan antara kejahatan dan
pelanggaran,KUHP ini hanya membedakan antara buku 1 mengenai Ketentuan Umum dan
buku 2 mengenai tindak pidana.
7. Apa fungsi dari pasal 103 KUHP !
Jawaban:
Pasal
ini disebut juga pasal jembatan.Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum yang
terdapat pada KUHP dan tidak hanya mengatur KUHP saja, tetapi bisa ditentukan
oleh UU lain.
8. Apa yang dimaksud dengan
asas legalitas ?Apa konsekuensi dan bagaimana hukum pidana adapt?Sebutkan
juga sumber hukumnya!
Jawaban:
Asas
legalitas menyatakan bahwa perbuatan hhukum / badan hukum yang tidak tercantum
pada UU bukanlah tindak pidana. Jadi harus ada aturan undang-undang yang
tertulis lebih dahulu.Akan tetapi,konsekuensinya adalah bahwa
perbuatan-perbuatan pidana menurut hukum adat tidak dapat dipidana, sebab
disitu tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis.
*Kedudukan hukum pidana adat: hukum
pidana adat diberlakukan sepanjang ketentuan dalam hukum adat tidak diatur
dalam hukum yang tertulis.Dasar hukum pidana adat pada zaman Hindia Belanda
ialah pasal 131 IS. Akan tetapi, sebenarnya dasar hukum yang diambil
dari UU itu tidak perlu,sebab hukum adat adalah hukum asli yang berlaku dengan
sendirinya.
9. Sebutkan dan jelaskan
mengenai ruang berlakunya tindak pidana ( ada 4 ) beserta contohnya ?!
Jawaban:
· Asas teritorial :
asas ini berlaku terhadap setiap orang baik itu WNI/WNA yang melakukan tindak
pidana di wilayah teritorial Indonesia.
Contoh:
Acong adalah WNA dari negara RRC.Dia melakukan tindak pidana pemerkosaan, yang
dilakukannya di kota Medan.Lalu Acong tertangkap dan dia dijerat dengan pasal
285 KUHP.
· Asas
personal: asas ini mengikuti orang Indonesia dimanapun dia berada.
Contoh: Inem
merupakan TKI yang berada di negara Malaysia.karena majikannya terus bersikap
kejam kepadanya,Inem membunuhnya.Ia lalu melarikan diri ke Indonesia dengan
harapan selamat.akan tetapi,dia tertangkap.Atas perbuatan itu dia dijerat pasal
338 KUHP.
· Asas
perlindungan: asas ini berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang
kepentingan hukum negara Indonesia.
Contoh: seseorang melakukan penipuan surat-surat
Negara,dibuat seolah-olah seperti asli.
· Asas
Universal: asas ini menyatakan Hukum Pidana Indonesia berlaku diseantero
jagad.
Contoh: orang asing di
Indonesia,memalsu mata uang negaranya sendiri dapat diadili di Indonesia dengan
hukum pidana Indonesia.
10. Apa yang dimaksud dengan Locus Delicte ?
Jawaban:
Locus
Delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana .Jadi harus pasti tentang kapan
dan tempat terjadinya tindak pidana itu,untuk menetapkan locus delicti ada 3
teori,yaitu perbuatan materiil,instrumen dan akibat.
11. Apa yang dimaksud dengan Lex Spesialis derogate Legi
Generalis?
Jawaban:
Maksud dari adagium ini adalah UU yang
bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.
12. Apa yang dimaksud Kriminalisasi , dekriminalisasi dan
depenalisasi?
Jawaban:
Kriminalisasi : suatu proses
yang dulunya perbuatan manusia bukan merupakan suatu tindak pidana menjadi
tindak pidana.
Dekriminalisasi : proses yang dulu
tindak pidana diatur undang-undang menjadi bukan tindak pidana.
Depenalisasi : suatu
proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi
ancaman yang lain.
13. Apa yang menjadi
titik tolak dari aliran monistis , dualistis ? KUHP menganut aliran yang mana ?
Jawaban:
Aliran monistis : aliran ini
terdapat pada zaman klasik,dalam aliran ini tidak membedakan antara dapat
dipidananya orang dan perbuatan,misalnya:walaupun orang yang melakukan tindak
pidana gila,ia tetap dipidana.
Aliran dualistis : aliran ini
memisahkan antara dapat dipidananya orang dan dapat dipidananya perbuatan.Jadi
untuk melakukan tindak pidana harus memenuhi syarat orang dan perbuatannya.
KUHP menganut aliran ini yaitu
dualistis.
14. Apakah kondisi
kejiwaan seseorang syarat mutlak di dalam penjatuhan sanksi pidana ?
Jawaban:
Ya,kondisi
kejiwaan merupakan syarat mutlak dalam penjatuhan sanksi pidana.Karena apabila
seseorang melakukan tindak
pidana dalam keadaan sehat, dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya itu dan
dia mengetahui bahwa perbuatannya itu salah, maka ia dapat dipidana.Sedangkan
orang yang terganggu jiwanya tidak dipidana dengan menggunakan pasal 44 KUHP
(alas an pemaaf)
15. Apakah orang yang
memepunyai kelainan kejiwaan mutlak tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila
dia melakukan tindak pidana?
Jawaban:
Tidak
mutlak,karena apabila seseorang melakukan tindak pidana,dan hal itu tidak
sesuai dengan kelainan jiwa yang ia miliki, maka ia dapat dijatuhi
pidana,misal:seorang homoseks melakukan pembunuhan,ia dapat terjerat pasal 338
KUHP.Namun,apabila tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan kelainan jiwa
yang ia miliki,maka ia tidak dijatuhi pidana karena alas an pemaaf(pasal 44
KUHP).
16. Sebutkan jenis-jenis tindak pidana yang
kamu ketahui!
Jawaban:
a. kejahatan dan
pelanggaran
b. delik formil
dan delik materiil
c. delik
commissionis, delik omissionis, dan delik commissionis peromissionem commisa.
d. delik dolus
dan delik culpa
e. delik tunggal
dan delik berganda
f. delik
yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus
g. delik aduan
dan delik bukan aduan
h. delik
sederhana dan delik yang ada pemberatannya
i. delik
ekonomi dan bukan delik ekonomi
17. Apa yang dimaksud Wetsdelict dan
Rechtdelict?Apa juga yang dimaksud dengan mala perse dan mala quia prohibita?
Jawaban:
· Wetdelict ialah
perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana,karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik.
· Rechtdelict ialah
perbuatan yang bertentangan dengan keadilan,terlepas apakah perbuatan itu
diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak.
· Mala
perse yaitu delik yang berhubungan dengan kejahatan.
· Mala
quia prohibita yaitu delik yang berhubungan dengan pelanggaran.
18. Sebutkan apa yang dimaksud unsur-unsur
tindak pidana objektif dan subjektif!
Jawaban:
· Unsur
objektif :unsur bisa dilihat dari predikat kalimat yang terdapat
pada kalimat pasal yang bersangkutan.
Contoh: unsur
1 adalah”dengan sengaja”
unsur
2 adalah”menghilangkan nyawa orang”
· unsur
subjektif: unsur-unsur tindak pidana seperti pada pasal yang bersangkutan.
Contoh: pada
pasal 338 :”barang siapa”.
19. Apa yang dimaksud delik formil dan delik
materiil?Berikan contohnya!
Jawaban:
· Delik
Formil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang
dilarang.
· Delik
materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kpada akibat yang tidak
dikehendaki.
20. Apa yang menjadi 3 permasalahan pokok
dalam hukum pidana?
Jawaban:
· perbuatan
· orang/kesalahan
· pidana
21. Mengapa di dalam
hukum pidana tidak boleh ada analogi dan peraturan perundang – undangan yang
berlaku surut?
Jawaban:
Tidak
boleh adanya analogi karena untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari
pengadilan atau dari penguasa.Jika membolehkan pemakaian analogi,maka
kemungkinan tindakan sewenang-wenang itu bisa diperbesar.Aturan tentang tidak
berlaku surut,karena apabila pembentuk undang-undang itu berlaku surut,hal
tersebut adalah sepenuhnya hak pembentuk undang-undang itu sendiri.
22. Ki Daus warga
Negara Indonesia dia melakukan tindak pidana di Indonesia, dia melarikan diri
ke luar negeri, disana ia ditangkap. Apakah ia dapat dipidana di luar
Indonesia, apa upaya – upaya agar dapat diadili di Indonesia?
Jawaban:
Ki daus dapat diadili dengan
hukum pidana Indonesia,karena dia melakukan tindak pidana di Indonesia.Walaupun
melarikan diri ke luar negeri,untuk mengembalikan Ki Daus ke Indonesia dapat
dengan cara ekstradisi dan perjanjian lain antarnegara yang bersangkutan dan
undang-undang yang mengatur.
23. Poniyem melakukan
penggendulan setelah menjadi gendul dia ingin menggugurkan, karena di KUHP
dilarang maka ia melakukan di Negara tanpa aturan yang melarang, apakah hukum
Indonesia dapat?
Jawaban:
Hukum Pidana Indonesia tidak
berlaku bagi Poniyem karena ia melakukan penggendulan di Negara yang
memperbolehkan hal tersebut.menurut asas personal hukum Indonesia tidak berlaku
jika tindak pidana yang dilakukan di luar negeri bukan merupakan suatu tindak
pidana disana.
24. Obama warga Negara
antah berantah melakukan transaksi narkoba di kep Riau, setelah tertangkap
apakah obama bisa diadili di Indonesia? Dan menggunakan asas apa?
Jawaban:
Obama bisa diadili dengan
hukum pidana Indonesia dengan menggunakan asas territorial yang menjelaskan
bahwa aturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang,baik WNI/WNA yang
melakukan tindak pidana diwilayah Indonesia.
25. Sebutkan fungsi
hukum pidana?
Jawaban:
Umum: mengatur hidup
kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat secara patut dan
bermanfaat.
Khusus: melindungi
kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi
berupa pidana