Senin, 17 Desember 2012

PERAN DPD DAN DPR







BAB I


PENDAHULUAN






A. LATAR BELAKANG


DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif di Indonesia yang tergabung dalam MPR adalah Produk hasil dari Pemilihan Umum legislatif. DPR sebagai lembaga legislatif yang berasal dari daerah-daerah sebagai perwakilan rakyat yang dicalonkan oleh partai politik. Sedangkan DPD sebagai perwakilan dari daerah sendiri yang mencalonkan diri bukan dari partai politik melainkan independent. Dalam hubungannya sendiri dengan DPD, DPR memiliki hubungan dengan DPD yaitu hubungan kerja dalam rangka membahas RUU dimana DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan atas RUU tersebut, dan menyampaikan hasil pelaksanaan pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu DPD, dalam keterkaitannya dengan DPR yaitu mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan UU tertentu kepada DPR. Dalam kaitannya itu, DPD sebagai perwakilan yang mewakili daerah harus mengedepankan kepentingan daerah yang diwakilinya tersebut.


Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, Komponen utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkanlah komponen yang baru yakni DPD (Dewan perwakilan daerah_ sebagai partner DPR. Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenangan perwakilan rakyat, maka DPD ini mempunyai kewenangan dalam kegiatan dalam kegiatan legislatif dan pengawasan kepada eksekutif.


Apabila ditelaah lebih cermat mengenai pokok-pokok kewenangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang diatur dalam pasal 22d UUD 1945, dan hubungan kerjasamanya dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dalam beberapa hal, maka akan diketahui tidak adanya posisi equal tetapi inequality (Ketidak-setaraan) antara DPD dengan DPR. Maka tidak heran kalau banyak suara yang menuding pasal-pasal 22 hasil amandemen itu menunjukkan betapa lemahnya kedudukan dan peran (posisi dan fungsi) DPD, dibandingkan DPR. DPD tidak memiliki wewenang di dalam menetapkan anggaran (APBN) dan di dalam pembentukan undang-undang bersama-sama dengan DPR dan Presiden.






Lemahnya peranan DPD sebagai perwakilan lokal mengaburkan tujuan utama yang ingin diciptakan melalui sistem parlemen dua kamar (bikameral) di dalam sistem legislatif kita. Bikameralisme yang terbentuk sangatlah semu, karena DPD hanya menjadi bentuk lain dari “utusan daerah” dengan wewenang sempit yaitu hanya untuk memberikan pertimbangan. Terlihat dengan jelas bahwa sistem bahwa sistem bikameral yang diterapkan tidaklah sesuai dengan prinsip bikameral yang umum dipahami, yaitu adanya fungsi parlemen yang dijalankan oleh kedua kamar secara seimbang dalam hal legislasi maupun pengawasan.


Karena amandemen ini pada hakikatnya adalah produk pertimbangan politik MPR, maka dapat kiranya dimengerti penilaian sementara kritis bahwa pembentukan DPD ini hanya sebagai subsitusi dan penghapusan utusan daerah yang semula diakui konstitusionalitasnya dalam UUD sebelum UUD. Untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai peranan, fungsi dan hubungan DPR dan DPD maka kami memutuskan untuk membuat makalah dengan judul “Hubungan DPR dan DPD”.






B. PERUMUSAN MASALAH


· Bagaimanakah Eksistensi DPR dan DPD menurut Undang-undang.


· Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dan DPD.


· Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anggota DPR dan DPD dan bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.


· Bagaimanakah mekanisme persidangan dan pengambilan keputusan dalam DPR dan DPD.


· Bagaimana keterkaitan dan hubungan antara DPR dan DPD.














































BAB II


ANALISIS MASALAH






A. Eksistensi DPR dan DPD menurut Undang-undang


1. Eksistensi DPR menurut Undang-undang


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang anggotanya berasal dari utusan partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum legislatif. Anggota DPR berjumlah 560 orang yang berasal dari partai politik. Keanggotaan anggota DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di Ibu kota Negara Republik Indonesia dan memiliki masa jabatan 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR baru mengucapkan sumpah/janji.Dewan Perwakilan Rakyat memiliki susunan kepengurusan yang diatur oleh undang-undang.


Di dalam UU RI No.27 Thn 2009 tentang MPR, DPR ,dan DPD dikatakan bahwa struktur ataupun alat kelengkapan DPR terdiri atas :


1. Pimpinan


2. Badan Musyawarah


3. Komisi


4. Badan Legislasi


5. Badan Anggaran


6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara


7. Badan Kehormatan


8. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen


9. Badan Urusan Rumah Tangga


10. Panitia Khusus, dan


11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.






Didalam DPR, kita juga mengenal istilah Fraksi yaitu sebagai wadah berhimpunnya anggota dewan. Fraksi dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk oleh Partai Politik yang memenuhi ambang batas suara atau yang lebih dikenal dengan istilah parliamentary tresshold.


Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Apabila RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa tersebut. Menurut Pasal 20a UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi (sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang), anggaran (untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden) dan pengawasan (dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN).


2. Eksistensi DPD menurut Undang-Undang


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD dilahirkan sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat yang akan menjembatani kebijakan, dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat di satu sisi dan pemerintah daerah disisi lain.


DPD adalah sebanyak 4 orang dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum legislatif. Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan anggota Dewan Perwakilan Daerah, diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.


Layaknya DPR, DPD juga memiliki alat kelengkapan. Sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, Alat kelengkapan DPD terdiri atas :


1. Pimpinan


2. Panitia musyawarah


3. Panitia kerja


4. Panitia Perancang undang-undang


5. Panitia urusan rumah tangga


6. Badan kehormatan, dan


7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.










Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Daerah pun berhak untuk ikut membahas rancangan undang-undang tersebut serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak serta DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut.






II. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD






A. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPR


Dari fungsi – fungsi DPR, kemudian dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPR.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum ataupun warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR dalam rangka memberikan keterangan tentang suatu hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara.


Berdasarkan UU No.22 tahun 2003 mengenai Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk), DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.


B. Pelaksanaan Tugas dan wewenang DPD


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut ;


· mengajukan rancangan undang-undang berdasarkan program legislasi nasional.


· memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang kepada pimpinan DPR.


· memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai calon anggota BPK.


· mengawasi jalannya undang-undang.


· membahas hasil pemeriksaan BPK.


· mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR.


· memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.


· memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.


· melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.


· menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.


III. Hak dan Kewajiban Anggota DPR dan DPD serta pelaksanaannya


Anggota DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum legislatif, masing-masing memiliki hak dalam lembaga DPR.


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara memiliki hak-hak yang diatur dalam undang-undang.


Menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 78 mengatakan bahwa hak DPR adalah :


1. Mengajukan usul RUU


Dalam hal pelaksanaan haknya, pelaksanaan hak anggota diatur dalam undang-undang.


2. Mengajukan pertanyaan


Dalam hal hak bertanya, anggota DPR memiliki hak bertanya kepada Presiden. Pertanyaan tersebut disusun secara tertulis dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Apabila diperlukan maka pimpinan DPR dapat meminta penjelasan kepada anggota DPR yang mengajukan pertanyaan tersebut. Selanjutnya, Pimpinan DPR akan meneruskan pertanyaan tersebut kepada presiden dan meminta agar presiden memberikan jawaban. Jawaban yang diberikan oleh presiden dapat berupa jawaban yang lisan atau tertulis. Jawaban presiden tersebut dapat diwakilkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh presiden.


3. Menyampaikan usul dan pendapat


Dalam melaksanakan hak menyampaikan usul dan pendapat, Anggota DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat. Tata cara penyampaian usul dan pendapat tersebut diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.


4. Memilih dan dipilih


Dalam hal memilih dan dipilih, setiap anggota DPR berhak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.


5. Membela diri


Dalam hal membela diri, setiap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberikan kesempatan untuk membela diri atau meberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR.


6. Imunitas


Setiap anggota DPR memiliki Hak Imunitas, dalam pelaksanaannya adalah anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan dan tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan,pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun secara tertulis didalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Namun, Hak imunitas ini tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud mengenai ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan.


7. Protokoler


Selain hak tersebut anggota DPR juga memiliki hak protokoler. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan administrative juga dimiliki oleh pimpinan dan aggota DPR. Hak tersebut disusun oleh pimpinan DPR dan diatur dengan ketentuan perundang-undangan.


8. Keuangan dan administratif






Selain memiliki hak, agar terciptanya suatu keseimbangan maka setiap anggota DPR juga memiliki kewajiban.






Menurut UU No 27 tahun 2009 Pasal 79 mengatakan bahwa kewajiban DPR adalah :


· Memegang teguh dan mengamalkan pancasila


· Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan


· Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI


· Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan


· Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat


· Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara


· Menaati tata tertib dan kode etik


· Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain


· Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan secara berkala


· Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan


· Memberikan pertanggung jawaban secara morak dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.






Sama seperti anggota DPR, anggota DPD pun memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No 27 tahun 2009 ini tidak berbeda dengan hak anggota DPR.


Menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 232, Hak anggota DPD adalah :


1. Bertanya


Setiap anggota DPD memiliki hak bertanya, hak bertanya yang dimaksudkan ini adalah dilakukan dalam sidang dan/atau rapat sesuai dengan tugas dan wewewang DPD.


2. Menyampaikan usul dan pendapat


Dalam hal menyampaikan usul dan pendapat, Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal,baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak sedang dibicarakan dalam rapat.










3. Memilih dan dipilih


Setiap anggota DPD memiliki hak dipilih dan memilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPD.


4. Membela diri


Dalam haknya untuk membela diri, anggota DPD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah atau janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.


5. Imunitas


Hak lain yang dimiliki anggota DPD adalah hak imunitas. Dalam hal ini, anggota DPD tidak dapat dituntut ke pengadilan dan tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan,pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun diluar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


6. Protokoler


7. Keuangan dan administratif






Sementara, kewajiban anggota DPD menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 233, adalah :


1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila


2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan


3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI


4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah


5. Menaati prinsip demokrasi dalamn penyelengaraan pemerintahan Negara


6. Menaati tata tertib dan kode etik


7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain


8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan


9. Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.






IV. Mekanisme Persidangan dan Pengambilan Keputusan dalam DPR dan DPD


Persidangan adalah salah satu unsur penting yang selalu dilakukan oleh setiap lembaga baik itu lembaga negara ataupun tidak. Demikian pula DPR maupun DPD,selalu melaksanakan persidangan untuk mengambil sebuah keputusan yang strategis untuk kepentingan bangsa dan negara.


Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan jika pada tanggal 16 Agustus tersebut jatuh pada hari libur, maka pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Pada awal masa jabatan, tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah atau janji anggota. Tahun persidangan dibagi atas empat masa persidangan. Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan. Sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan presiden dalam sidang bersama yang diselnggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian. Seluruh rapat di DPR pada dasarnya adalah rapat yang bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.


Sementara itu, dalam hal pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Rapat yang memenuhi kuorum adalah rapat yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat. Apabila rapat tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari dua puluh empat jam. Jika setelah dua kali penundaan, korum tetap tidak dapat terpenuhi maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.


Setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.


Sementara itu, DPD juga memulai tahun sidang pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Khusus pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPD dimulai pada saat pengucapan sumpah atau janji anggota. Kegiatan persidangan DPD meliputi sidang di ibu kota negara serta rapat di daerah dan tempat lain sesuai dengan penugasan DPD.


Sidang DPD yang dilakukan di ibu kota negara dalam hal pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang mengikuti masa sidang DPR. Sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPD dan anggota DPR mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian. Semua rapat DPD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.


Sementara itu dalam hal pengambilan keputusan, pengambilan keputusan dalam rapat atau sidang DPD pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat namun apabila cara pengambilan keputusan dengan cara musywarah untuk mufakat tidak dapat tercapai, maka keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Sama seperti mekanisme di DPR, setiap rapat di DPD juga harus memenuhi korum untuk dapat mengambil keputusan. Kuorum bisa tercapai apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat atau sidang. Apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat atau sidang ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari dua puluh empat jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum tidak juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPD. Setiap keputusan rapat DPD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, menjadi perhatian semua pihak yang terkait dalam keputusan rapat tersebut.






V. Keterkaitan dan Hubungan Antara DPR dan DPD


Keterkaitan antara DPR dan DPD


Sebagai lembaga legislatif yang menyatu dalam MPR, DPR dan DPD memiliki keterkaitan yang erat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Perletakan dasar konstitusional bagi pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari MPR melalui amandemen 1945 merupakan bagian dari pergerseran strategi konstitusionalisasi kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Sekaligus merupakan salah satu dimensi dari konstitusionalisme yang menvuat dalam rangka reformasi Indonesia .


DPD dilahirkan dan ditampilkan sebagai salah satu lembaga perwakilan rakyat yang menjembatani kebijakan dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat di satu sisi dan daerah disisi lain. Sementara DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagian lembaga negara dan anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu dan dipilih berdasarkan pemilu.


Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkan komponen baru yaitu DPD sebagai partner legislatif disamping DPR. Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenangan perwakilan rakyat maka DPD ini juga mempunyai kewenangan dalam kegiatan legislatif dan pengawasan terhadap eksekutif.


Dalam hal melaksanakan tugasnya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang, DPD mengajukannya kepada DPR selanjutnya DPR akan melakukan pembahasan RUU usulan DPD tersebut bersama dengan DPD. DPR juga dalam melaksanakan tugasnya misalnya dalam melakukan keputusan atas RUU tentang APBN maka DPR harus memperhatikan pertimbangan dari DPD begitu pula dalam membahasnya, DPR juga harus ikut serta membahasnya bersama DPD. Begitu pula dalam pemilihan anggota BPK ,DPR dan DPD juga melakukan pembahasannya secara bersama-sama.


Hubungan antara DPR dengan DPD.


Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakekat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.


Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib diundangkan.Dalam hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.


Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.






BAB IV


KESIMPULAN


I. Kesimpulan


Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang dimana setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Apabila RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa tersebut. Dewan Perwakilan Daerah pun berhak untuk ikut membahas rancangan undang-undang tersebut serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak serta DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut. DPR dan DPD memiliki tanggung jawab tersendiri dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing. Agar terciptanya keseimbangan DPR dan DPD memiliki hak dan kewajiban.


Demikian pula DPR maupun DPD,selalu melaksanakan persidangan untuk mengambil sebuah keputusan yang strategis untuk kepentingan bangsa dan negara. Sebagai lembaga legislatif yang menyatu dalam DPR dan DPD memiliki keterkaitan dan hubungan yang erat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Hubungan DPR dengan DPD terdapat dalam hubungan kerja yakni ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu,dimana DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR sedangkan perbedaan keduanya terletak pada hakekat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah.


II. Saran


Berdasarkan hasil kesimpulan yang dapat diperhatikan diatas maka sebaiknya peranan DPD lebih dikuatkan lagi agar tujuan utama yaitu sistem parlemen dua kamar tidak terkubur begitu saja. DPD di Indonesia harus sama posisinya seperti DPR. Setidaknya semua pihak terkait dan yang berkepentingan perlu mengkaji ulang mengenai posisi konstitusional DPD ini dan sejauh mana jalan yang mungkin untuk membuat undang-undang yang dinilai layak secara politis dan punya kekuatan hukum untuk menegakkan posisi,fungsi dan wibawa politis dari DPD itu, sebagai perwakilan daerah yang bertugas dan bertanggung jawab demi kepentingan daerah yang mengutusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar