Senin, 17 Desember 2012

NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM



KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada TUHAN YME, karena atas izin, rahmat, dan karunia-Nya lah MAKALAH NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.Isi dari makalah ini mencakup narkoba dan bagaimana hukumnya dalam Islam,yang kemudian dituangkan dan dikumpulkan menjadi satu dalam makalah. Makalah ini memberikan pembelajaran mengenai hukum-hukum tentang narkoba dalam Islam. Disamping itu, makalah ini bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang narkoba. Penulisan makalah ini dimaksudkan sebagai wacana untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah. Makalah ini disusun oleh penulis berdasarkan metode kepustakaan yang kemudian di sintesis sebagai bahan rujukan. Penulis sangat menyadari penulisan makalah ini masih memiliki kekurangan.Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca untuk perbaikan makalah ini. Semoga penulisan gagasan ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.

































BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Narkoba merupakan daya perusak terhadap sendi-sendi kehidupan,sehingga menyita perhatian banyak kalangan. Lebih-lebih ketika sekian banyak penelitian menyatakan bahwa korbannarkoba saat ini telah merambah ke segenap lapisan masyarakat mulai darianak yang baru dilahirkan hingga orang tua, mulai dari rakyat jelata sampai konglomeratnya. Bahkan, tidak sedikit dari anak sekolah dasar hingga perguruantinggi, yang ikut menjadi korban keganasannya. Yang sangat memprihatinkan lagi, bahwa perilaku orang tua sudah biasa mempengaruhi sejak si kecil masih beradadalam kandungan. Bila waktu hamil sang ibu terbiasa minum alkohol, maka resiko sikecil berkembang menjadi pecandu alkohol pun juga besar.

Bagi seorang muslim wajib mengetahui bagaimana hukum menggunakan sesuatu yang dapat mengandungmudarat. Diperlukan berbagai informasi untuk dapat menyimpulkan hukum-hukumIslam mengenai narkoba.Dilihat dari uraian singkat di atas, jelas sangat telihat bahwa penting bagikita untuk menganalisa hukum tentang narkoba dalam Islam Melalui analisa ini,dapat dipahami apa saja bahaya narkoba baik di dunia maupun di akhirat.



1.2 Tujuan

1.Mengetahui bahaya narkoba

2.Mengetahui pandangan Islam mengenai narkoba























BAB 2

PEMBAHASAN



Dari aspek stabilitas keamanan, misalnya, baik nasional maupun internasional, persoalan narkoba saat ini sangat memperihatinkan. Dalam skala nasional banyaknyakejahatan-kejahatan di tanah air erat sekali hubunganya dengan masalah narkoba. Bahkanyang sangat mengerikan bahwa jaringan pengedar narkotika di Bali, Surabaya, danJakarta, selama lebih dari dua tahun ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) laki-laki dewasa kelas I di Tangerang. Napi yang menjadi otak peredaran heroin dan putautersebut adalah Innocent Iwuofor, seorang warga Negara Nigeria.

Dalam skala internasional, ternyata kegiatan terorisme sering terkait dan erathubunganya dengan kegiatan perdagangan narkotika ilegal lintas batas negara sehinggakepustakaan mengenai narkotika mengenal dan mengakui kedekatan kegiatan tersebutsebagai narco-terorism. Pasangan dua kegiatan yang berbeda latar belakang tampaknyasemakin serasi sejalan dengan perkembangan pasca perang dingin karena kontrol darinegara kuat semakin berkurang terutama setelah hancur leburnya Negeri Unisoviet danYugoslavia. Kegiatan mafia kejahatan yang dimotori oleh bekas agen-agen KGBsemakin merajalela dan menghalalkan segala cara untuk mengeruk keuntungan berlipatganda yang tidak pernah akan diperoleh selama rezim Unisoviet masih berdiri utuh.Kegiatan perdagangan ilegal narkotika menjadi salah satu alternative sumber pendanaan bagi kegiatan terorisme dan kejahatan transnasional lainya, seperti perdagangan wanitadan anak-anak serta penyelundupan migran ke beberapa negara.

Paparan di atas menunjukkan bahwa minuman keras, narkotika, dan obat berbahaya merupakan hal yang sangat menarik sekali untuk dikaji secara intensif, gunamemberikan sumbangan pemikiran untuk mengatasi minuman keras, narkotika, dan obat berbahaya yang menjadi permasalahan serius, baik dalam skala nasional maupuninternasional.

2.1 Tinjauan Umum Tentang Narkoba2.1.1 Pengertian Narkoba

Narkotika dan obat-obat berbahaya yang seringkali disingkat narkobaadalah dua jenis yang berbeda. Pertama, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yangdapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dandapat menimbulkan ketergantungan. Kedua, psikotropika dan obat-obat berbahayaadalah zat atau obat, baik alami maupun sintesis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.





2.1.2 Jenis-jenis Narkotika

Narkotika atau obat bius yang dalam bahasa Inggris disebut narcotic adalah semua bahan obat yang mempunyai efek kerja yang pada umumnya bersifat:

1. Membius (menurunkan kesadaran)

2. Merangsang (meningkatkan semangat kegiatan atau aktivitas)

3. Ketagihan (ketergantungan , mengikat, dependence)

4. Menimbulkan daya berkhayal (halusinasi)Zat ini secara garis besar digolongkan menjadi dua macam: narkotikadalam arti sempit dan narkotika dalam arti luas. Narkotika dalam arti sempit, bersifat alami. Yaitu semua bahan obat opiatin, cocaine, dan ganja. Sedangkannarkotika dalam arti luas, bersifat alami dan syntetic. Yaitu semua bahan obat-obatan yang berasal dari:

a. Papaver Somniferum (opium atau candu, morphine, heroin dan sebagainya)

b. Eryth Roxylon Coca (cocaine)

c. Cannabis Sativa (ganja, hasyisy)

d. Golongan obat-obatan depressant (obat-obat penenang)

e. Golongan obat-obatan stimulant (obat-obat perangsang)

f. Golongan obat-obatan hallucinogen( obat pemicu khayal)



Dr.Shaleh bin Ghonim as Sadlan membagi obat-obat terlarang ini menjadi tiga bagian, yaitu

:a. Narkotika Natural (Alami)

Yaitu yang berasal dari tumbuh-tumbuhan seperti ganja, opium, koka, alkot(cathaedulis) dan lain-lain.

b. Narkotika Semi SintesisYaitu

yang dimodifikasi dari bahan-bahan alami (biasanya dari zat kimia yangterdapat dalam opium) kemudian diproses secara kimiawi supaya memberikan pengaruh lebih kuat, seperti morfin, heroin, kokain dan lain-lain

c. Narkotika Sintesis

Yaitu pil-pil yang terbuat dari bahan kimia murni. Pengaruh dan efek yangditimbulkannya sama dengan narkotika natural atau semi sintesis. Dikemasdalam bentuk kapsul, pil, tablet, cairan injeksi, minuman, serbuk dan berbagai bentuk lainya. Di antaranya adalah berbagai jenis obat tidur seperti kapsulSignal, atau pil perangsang (stimulantia) seperti Kiptagon atau Amphetamine,atau tablet penenang seperti Valium 5 dan derivate-derivatnya yang lain.Termasuk diantaranya pil hallusinogent (pembangkit halusinasi) sepert L.S.D(Lysegic Acid Diethlamide).

Sejalan dengan itu Abu Ghifari membagi narkotika menjadi dua bagian yaitu :

a. Narkotika alam. Jenis natur dari dedaunan dan getah, yang tehnik penggunaanyasangat praktis yang terdiri dari :

1. Bentuk daun, misalnya ganja, wujudnya mirip daun teh kering, warnanya hijaukecoklatan, dan

2. Bentuk getah, misalnya cannabis dan hasyis, wujudnya cairankental, warnanya coklat tua.

b. Narkotika sintetik jenis yang diolah secara kimiawi, terdiri dari:

1. Bentuk cairan, misalnya morfin (ampul), wujudnya mirip cairanalkohol murni, warnanya bening.

2.Bentuk tablet atau kapsul, misalnya: tablet cosadon, warnanyamerah muda,magadon (nitrazwpam 5 mg), warnanya putih, rohipnool warnanya putih,kapsul nembutal, warnanya kuning, trandene 10, warnanya kuning tua.



2.1.3 Klasifikasi Narkoba

2.1.3.1 Narkotika

Menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang narkotika, pasal 2 ayat 1 ditinjau dariruang lingkup dan tujuanya, narkotika bisa diklasifikasikan menjadi tiga golongan,yaitu narkotika golongan I, golongan II, dan narkotika golongan III.Yang dimaksud dengan narkotika golongan I adalah narkotika yang hanyadapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkanketergantungan. Dan yang dimaksud dengan narkotika golongan II, adalah yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakandalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Adapun yangdimaksudkan dengan narkotika golongan III, adalah narkotika ynag berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembanganilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

2.1.3.2 Psikotropika

Sebagaimana narkotika, psikotropika pun juga digolong-golongkan ataudiklasifikasikan menurut jenisnya. Psikotropika yang mempunyai potensimengakibatkan sindroma ketergantungan, digolongkan menjadi empat golongan ,yaitu psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropikagolongan IV.Dalam penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1997 tentang psikotropika dijelaskan, bahwa psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkansindrom ketergantungan.

Sedangkan psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindromketergantungan. Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatandan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan sertammempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatandan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuanserta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Sekalipun pengaturan psikotropika dalam undang-undang ini hanya meliputi psikotropika golongan I, golongan II, golongan III, dan psikotropika golongan IV,masih terdapat psikotropika lainya yang tidak mempunyai potensi mengakibatkansindrom ketergantungan, tetapi digolongkan sebagai obat keras. Oleh Karena itu, pengaturan, pembinaan, dan pengawasannya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang obat keras.

2.1.4 Pengaruh atau gejala yang ditimbulkan oleh narkoba2.1.4.1 Psikologi

Meskipun efek narkotika dan psikotropika sering berlainan, namun secaraumum benda itu menyerang sistem dan fungsi neotransmitter pada susunan syaraf pusat atau otak. Akibatnya fungsi berfikir, berperasaan dan berperilaku dari si pemakai atau pecandu akan terganggu. Misalnya semangat berlebihan, gelisah,dan tidak bisa diam, tidak bisa tidur, dan tidak bisa makan. Dalam jangka panjang, penggunaan obat ini dapat menimbulkan fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.Bila si pemakai sudah sampai pada tingkat pecandu, kemudian ia tidak memakainya, maka pengaruh yang dapat dirasakan, antara lain cepat marah, tidak tenang, cepat lelah, tidak bersemangat, dan ingin tidur terus.

2.1.4.2 Fisiologis

Efek yang ditimbulkan oleh narkotika dan psikotropika terhadap fisik,antara lain menurunya kekebalan tubuh dan rusaknya beberapa fungsi organtubuh, baik organ dalam seperti jantung, paru-paru, liver, hati dan lainsebagainya, juga organ luar seperti pupil mata mengecil , bicara cadel, mulutkering, dan alat-alat indera lainya.Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah racun yang bukan saja merusak seseorang secara fisik tapi juga merusak jiwa dan masadepan penggunanya. Secara fisik, kekebalan tubuh semakin lama semakinambruk, sementara mentalitasnya sudah terlanjur ketergantungan danmembutuhkan pemenuhan narkoba dalam dosis yang semakin tinggi.

Jika diatidak berhasil menemukan narkoba, maka tubuh akan mengadakan reaksi yangmenyakitkan, diantaranya sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badanmenggigil yang dikenal dengan sakau. Untuk itu para pecandu narkoba tidak bisalepas dari ketergantungan, hingga memerlukan terapi cukup lama.Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan mental atau jiwa yang dalam istilah kedokteran jiwa (psikiatri) disebut gangguan mentalorganic. Disebut organic karena narkoba ini bila masuk ke dalam tubuh langsung bereaksi dengan sel-sel saraf pusat (otak) dan menimbulkan gangguan dalam alam pikir, perasaan danperilaku. Kondisi demikian dapat dikonseptualisasikansebagai gangguan jiwa karena narkoba.



2.2 Tinjauan Hukum Islam terhadap Narkoba2.2.1 Pengertian Narkoba Menurut Hukum Islam

Narkoba yang dikenal sekarang ini, sesungguhnya tidak pernah ada padamasa permulaan Islam. Bahkan tidak satu ayat-pun dari ayat-ayat al-Qur’anmaupun Hadis Nabi yang membahas masalah tersebut. Pembahasan pada waktu ituhanya berkisar pada permasalahan khamer saja, sebagaimana ulasan sebelumnya.Adapun narkoba yang dalam istilah agama Islam disebut mukhoddirot, barudikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke 6 H. itupun masih terbatas pada ganja.Yaitu ketika bangsa Tartar memerangi atau menjajah negara-negara Islam.

Padawaktu itulah orang-orang Islam yang masih lemah imanya, dan orang-orang fasiqdari kalangan umat Islam terpengaruh dan kemudian mengkonsumsi barangtersebut. Baru setelah itu persoalan ganja dikenal dan tersebar dikalangan umatIslam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah membahas panjang dan lebar mengenaitumbuhan marihuana (dalam bahasa Arab disebut Hasyisyah) yang ternyata belakangan ini tergolong narkotika. Hasil kajiannya dapat ditemukan dalamkitabnya yang berjudul Majmu al-Fatawa. Diantaranya ia menyatakan sebagai berikut:...

‘ Sesungguhnya awal dikenalnya ganja oleh umat Islam adlaah pada akhir abad ke6 H atau abad ke 7 H, yaitu ketika bangsa Tatar dengan panglimanya bernamaJenghis Kan merambah kewilayah Negara Islam’.

Begitu juga Syaikh Muhammad Ali Husin Al-Maliki RA. Menyatakan bahwa marihuana belum pernah dibahas oleh ulama-ulama mujtahidin padamasanya, dan belum pernah juga dibicarakan oleh ulama-ulama salaf. Karenasesungguhnya ganja atau marihuana tersebut tidak dikenal pada waktu itu.Tumbuhan ini baru dikenal dan tersebar pada akhir abad ke 6, yaitu pada masa pendudukan bangsa Tatar. Hal ini diketahui dari pernyataan yang termuat dalamkitab Tahdziful furuq sebagai berikut :

‘ketahuilah sesungguhnya tumbuh-tumbuhan yang dikenal dengan namamarihuana(ganja) belum pernah dibahas oleh ulama-ulama mejtahidin, dan belum pernah juga dibicarakan oleh ulama-ulama slaaf. Karena sesungguhnya ganja ataumarihuana tersebut tidak ada pada zaman mereka. Barang tersebut baru dikenal dantersebar pada akhir abad ke 6, yaitu pada masa pendudukan bangsa Tatar.´

Sejak itulah ulama-ulama Islam mulai mendiskusikan danmemperdebatkan permasalahan narkoba, baik dalam pengertianya, jenisnya,macam-macamnya serta segala sesuatu yang terkait denganya. Dalam kenyataan al-Qur¶an dan Al-Hadis tidak pernah membahas secara langsung persoalan narkobatersebut. Bahkan tidak pernah membahas jenis tumbuh-tumbuhan tertentu, yangkemudian hari dinyatakan sebagai tumbuhan (tanaman) terlarang. Kini narkobamenjadi permasalahan umat, yang menuntut para ulama untuk segera memberikan jawaban tentang hukumnya yang pada kenyataanya barang tersebut memangmemabukkan. Ini artinya antara miras dan narkoba memiliki kesamaan sifat (illat),yaitu iskar atau sifat memabukkan.



2.2.2 Tinjauan hukum Islam terhadap Narkoba

Sekalipun narkoba memiliki kesamaan sifat iskar dengan miras, namunsecara definitive menunjukkan adanya perbedaan. Karena miras berupa zat cair sedangkan narkoba tidak. Dari sini muncul pertanyaan apakah narkoba yangmemiliki dasar kesamaan iskar dengan miras, juga memiliki potensi muatan hukumyang sama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui dahulu sumber hukum yang dipergunakan di dalam hukum Islam yang sudah menjadi kesepakatan para yuris (dalam hal ini ulama Syafi’iyah), yaitu: al-Qur’an, al-Hadis, dan Qiyas.Sebagaimana mereka telah sepakat bahwa dalil -dalil tersebut adalahsebagai alat istidlal (menetapkan dalil suatu peristiwa) juga telah sepakat tentangtertib atau jenjang dalam beristidlal dari dalil-dalil tersebut.Diatas telah dijelaskan bahwa baik al-Qur’an maupun

Al-Hadis , tidak pernah menjelaskan secara langsung persoalan narkoba. Begitu juga halnya dengan ijma’, baik dari para sahabat nabi maupun ulama mujtahid. Karena pada masa itunarkoba memang belum dikenal. Oleh karena itu alternative terakhir dalam memutuskan hukumnya narkoba adalah melalui jalan qiyas.Secara etimologis kata qiyas berarti qadara, artinya mengukur, membandingkansesuatu dengan yang semisalnya. Sedangkan menurut terminology hukum Islam,Al-Imam Al-Ghozali mendefinisikan qiyas sebagai berikut:

‘Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam halmenetapkan hukum pada keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya,dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.´

Karena sifat Iskar yang berpengaruh di dalam penggunaan narkoba sangatditentukan oleh besar kecilnya kadar yang dikonsumsi, maka hasil penetapan besar kecilnya muatan hukum narkoba tersebut harus disesuaikan dengan qiyas yangdipergunakan. Apakah qiyas awlawi (yaitu qiyas yang berlkunya hukum furu’ lebihkuat dari pemberlakuan hukum pada asal karena kekuatan illat pada furu’). Ataudengan menggunakan qiyas musawi (qiyas yang berlakunya hukum furu’ samakeadaanya dengan berlakunya hukum asal karena kekuatanillatnya sama). Ataukahmenggunakan qiyas adwan (qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemahdibandingkan dengan berlakunya hukum pada asal meskipun qiyas tersebutmemenuhi persyaratan.

2.2.3 Pertimbangan hukum Islam terhadap Narkoba

Pada pasal miras menurut hukum Islam telah dijelaskan bahwa seperti epium dan sebagainya, tidak diberlakukan hukuman had. Karena pada kenyataanya narkoba bukanlah miras. Untuk itu diperlukan qiyas sebagai alat beristidlal. Dengan maksud untuk menentukan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba secara pasti dan adil. Oleh karena itu mekanisme penetapanya diserahkan kepada yang berwewenang atau hakim. Kalau menurut pandangan hakim, penyalahgunaan narkoba itu kadarnya di bawah standar miras, maka hakim menggunakan qiyasadwan.

Dan hukuman yang dijatuhkan , potensinya berada di bawah hukuman had.Akan tetapi kalau penyalahgunaan narkoba itu sama kadarnya dengan miras, maka qiyas yang harus dipergunakan adalah qiyas musawi. Dan hukuman yangditetapkan dipersamakan dengan hukuman had. Bergitu juga apabila penyalahgunaan narkoba itu kadarnya lebih besar dari pada miras, maka yang dipergunakan adalah qiyas aulawi. Dan hukuman yang ditetapkan harus lebih berat dari hukuman miras sesuai dengan muatan kadar narkoba yang dikonsumsi ataudisalahgunakan.Hal lain yang perlu diperhatikan adalah sepanjang narkoba dipergunakan di jalan benar, maka Islam masih memberikan toleransi. Artinya narkoba dalam hal-hal tertentu boleh dipergunakan, khususnya pada kepentingan medis pada tingkat - tingkat tertentu:

a. Pada tingkat darurat. Yaitu pada aktifitas pembedahan atau operasi besar, yaknioperasi pada organ-organ tubuh yang vital seperti hati, jantung, dan lain-lain.Yang apabila dilaksanakan tanpa diadakan pembiusan total, kemungkinan besar si pasien akan mengalami kematian.

b. Pada tingkat kebutuhan atau hajat. Yaitu pada aktifitas pembedahan yang apabilatidak menggunakan pembiusan, pasien akan merasakan sangat kesakitan, tetapi pada akhirnya akan mengganggu jalanya pembedahan. Walaupun tidak sampai pada kekhawatiran matinya si pasien.

c. Tingkatan bukan darurat dan bukan hajat. Yaitu tingkatan pada aktifitas pembedahan ringan yakni pembedahan paada organ tubuh yang apabila tidak dilakukan pembiusan, tidak apa-apa. Seperti pencabutan gigi, kuku, dansebagainya. Namun pasien akan merasakan kesakitan juga.Setelah melalui proses diskusi dan perdebatan panjang, akhirnya para ulamasampai pada kesepakatan bahwa narkoba adlaah haram, karena pada narkobaterdapat illat (sifat) memabukkan sebagaimana pada khamer, sekalipun mekanismehukumanya berbeda. Hal ini selaras dengan pernyataan Ibnu Taimiyah yang berbunyi :

‘Berkatalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah r.a. mengkonsumsi ganja hukumnyaadalah haram, bahkan termasuk sejelek-jelek perkara, baik sedikit maupun banyak,hanya saja mengkonsumsi secara banyak hukumnya haram berdasarkankesepakatan umat Islam.´

Sejalan dengan itu Al-Imam Al-Qarafi juga berpendapat:

Tumbuh-tumbuhan yang terkenal dengan anam ganja yang dikonsumsi olehorang-orang fasiq, telah disepakati keharamanya oleh para ulama, yaitu penggunaan dengan kadar banyak sehingga menghilangkan (berpengaruh) pada akal.

Ulama yang lain memberikan ulasan agak luas. Artinya tidak terbatas pada ganjasaja. Mereka sudah memasukkan opium , marihuana dan sebagainya. SebagaimanaSyekh Muhammad A’lauddin Al ‘Hashkafi al-Hanafi, beliau mengatakan :

‘dan haram mengonsumsi ganja, marihuana dan epium , karena merusak akaldan menghalangi ingatan (dzikir) pada Allah dan shalat.´

Dari ulasan di atas bisadisimpulkan bahwa narkoba menurut Islam adalah:´Segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun yang selainya. Selanjutnya istilah narkoba dalam terminology Islam disebut mukhoddirot´.

Hukum keharaman narkoba ditetapkan melalui jalan qiyas yang terdiridari: qiyas aulawi, qiyas musawi dan qiyas adwan. Adapun sangsi hukumnya, bagi pengguna narkoba sepenuhnya menjadi wewenang hakim. Selain itu, Islam memandang narkoba merupakan barang yang sejak awal sudah diharamkan. Oleh karenanya pada kebutuhan medis, penggunaan narkoba dianggap tingkat darura tatau toleransi.







































BAB 3

PENUTUP

Kesimpulan

Beberapa hal yang bisa disimpulkan dari tulisan ini, dirumuskan sebagai berikut:

1. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal mendefinisikan miras (khamer), sebagai berikut:

a. Imam Abu HanifahMenurut al Imam Abu Hanifah, khamer (miras) adalah : Minuman keras yangmemabukkan yang berasal dari perasaan anggur saja´. Sedangkan yang terbuat dariselain anggur, dinamakan nabidz. Oleh karena itu bagi peminumnya (nabidz) tidak dikenakan hukuman had.

b. Jumhur ulama’ (Syafi’i, Maliki, dan Ahmad) Menurut mereka Khamer adalah:´Nama (sebutan) dari setiap minuman yang memabukkan. Oleh karenanya dari apapun minuman itu dibuat, asalkanmemabukkan, maka minuman tersebut layak dinamakan khamer. Bagi peminumnya dikenakan hukuman had.

c. Untuk memperoleh definisi yang kongkrit, dan sesuai dengan pendapat ulamaSyafi’iyah sebagai panutan mayoritas masyarakat hukum di Indonesia, diadakan penggabungan kedua definisi di atas. Sehingga khamer didefinisikan sebagai:´ Zatcair atau zat padat yang berasal dari zat cair yang disajikan untuk minuman, yangapabila diminum akan memabukkan´.



2. Dari definisi di atas (definisi miras)

menunjukkan bahwa menurut pandangan HukumIslam, narkoba bukanlah miras (khamer). Hanya saja pada narkoba terdapat illat yangsama dengan khamer. Illat tersebut adalah sifat iskar (memabukkan). Oleh karena itu bagi pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dikenakan hukuman had, melainkandikenakan hukuman dengan jalan qiyas terhadap miras. Yaitu:

a. Apabila penyidikannya menunjukkan illat yang lebih rendah (ringan) dari padakhamer, maka yang dipakai adalah qiyas adwan. Dalam arti derajat hukuman pidananya harus di bawah hukuman had.

b. Apabila penyidikanya menunjukkan illat yang sama dengan khamer, maka yangdipakai adalah qiyas musawi. Dalam arti derajat hukumanya dipersamakan denganhukuman had. Akan tetapi apabila penyidikanya menunjukkan lebih berat dari padakhamer, maka yang dipakai adalah qiyas aulawi. Artinya , derajat hukumanya lebih berat dari hukuman had. Sedangkan muatan berat-ringanya (berat) hukumansepenuhnya menjadi wewenang hakim.

1 komentar: