Nama
: Tri Cahyo Wibowo
I.
Asas
1. Apa
yang kamu ketahui tentang asas?
2. Sebutkan
asas-asas hukum islam yang di kemukakan oleh tim pengkaji hukum islam badan
pembinaan hukum nasional kehakiman?
3. Asas
apa saja yang meliputi :
-
Asas umum
-
Asas dalam lapangan hukum pidana.
4. Apa
itu asas kemanfaatan?
5. Apa
yang kamu ketahui tentang asas adil dan asas berimbang?
II.
Sumber
1. Sebutkan
sumber-sumber dari hukum islam?
2. Apa
yang anda ketahui tentang hadis?
3. Sebutkan
5 kriteria dalam melakukan klassifikasi hadis?
4. Apa
itu hadits qudsi?
5. Apa
itu sunnah nabi?
III.
Kosnoe
1. Sebutkan
perbandingan hukum islam menurut bentuknya?
2. Sebutkan
perbandingan hukum menurut keadaannya?
3. Sebutkan
perbandingan hukum menurut tujuan?
4. Sebutkan
perbandingan hukum menurut isi?
5. Sebutkan
perbandingan hukum menurut sumber?
IV.
Pembinaan Hukum Nasional
1. Apa
itu hukum islam
2. Apa
itu hukum nasional
V.
Sejarah
1. Sebutkan
sejarah hukum islam?
2. Apa
sajah massalah muamalah?
3. Sebutkan
perbedaan :
-
Periode mekkah
-
Periode madinah
Jawab
I.
Asas
1. Asas
adalah alas / landasan sebagai tumpuan untuk berpikir dan mengemukakan
pendapat.
2. Bersifat
umum, dalam lapangan hukum pidana, dan dalam lapangan hukum perdata.
3. Asas
umum meliputi : asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan
Asas dalam hukum pidana meliputi : asas
legalitas, asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain dan asas praduga
tidak bersalah.
4. Asas
kemanfaatan adalah asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum dalam
melaksanakan asas keadilan dan kepastian hukum agar dipertimbangkan asas
kemanfaatannya.
5. Asas
adil dan berimbang adalah hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur
kejahatan, memanfaatkan kepentingan bersama untuk kepentingan pribadi dan harus
berimbang dengan ikhtiar yang dillakukan.
II.
Sumber
6. Sumber
dari hukum islam ada 3 : Al-quran, As-Sunnah dan Ijtihad
7. Hadist
adalah perkataan, perbuatan dan sikap diam nabi yang dijadikan contoh oleh umatnya sebagai pedoman hidup.
8. 5
kriteria melakukan klasifikasi Hadist yaitu :
1. Kekuatan
ingatan dan ketelitian
2. Integritas
pribadi orang yang menyampaikan
3. Tidak
terputus
4. Tidak
terdapat cacat dalam isinya
5. Mudah
dimengerti bahasanya
9. Hadist
Qudsi adalah ucapan nabi yang berasal dari Tuhan isinya sedikit tapi diyakini.
10. Sunnah Nabi adalah perkataan, perbuatan dan
sikap nabi yang dijadikan pedoman hidup manusia.
III.
Kosnoe
11. Hukum islam :
Tidak
tertulis (tidak tertulis dalam perundangan-undangan)
Bersumber
dari Al-quran dan Hadist, hukum islam tidak ada sanksi karena berasal dari kesadaran dan keyakinan.
12. Perbandingan
hukum menurut keadaannya :
Hukum Adat : paling tua dibandingkan
dengan hukum islam dan hukum barat.
Hukum Islam : terdapat jalan yang lurus
(sirathol mustaqim dan sabilal mutadhin)
Hukum Barat : dipelajari sejak belanda
datang ke Indonesia.
13. Perbandingan
hukum menurut tujuan :
Hukum Adat : menyelenggarakan kehidupan
masyarakat aman, tentram dan sejahtera.
Hukum Islam : untuk melaksanakan
perintah dan khaidah ALLAH serta menjauhi larangan
Hukum Barat : menerima kepastian dan
keadilan.
14. Perbandingan hukum menurut isi :
Hukum
Adat : kesadaran yang hidup dalam masyarakat adat
Hukum
Islam : kemauan ALLAH berupa wahyu yang terdapat dalam Al-quran, Hadits dan
Ijtihad
Hukum
Barat : kemauan pembuat Undang-undang.
15. Perbandingan hukum menurut sumber :
Hukum
Adat : apa yang betul-betul terjadi dalam masyarkat
Hukum
Islam : Al-quran , Sunnah dan Ijtihad
Hukum
Barat : peraturan perundang-undangan sejak belanda masuk ke Indonesia
IV.
Pembinaan Hukum Nasional.
16. Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari
keyakinan dan kesadaran umat manusia yang bersumber pada Al-quran, Hadist dan
Ijtihad.
17. Hukum Nasional adalah hukum Negara yang berlaku bagi setiap warga Negara dan berpedoman pada undang-undang dan
tidak terlepas dari hukum islam dan hukum adat
V.
Sejarah
18. Sejarah hukum telah mengadakan tahapan-tahapan
dibagi 5 periode yaitu:
1. Periode
Nabi Muhammad
2. Periode
Khalifah Ul Rasyidin
3. Periode
pembinaan pengembangan dan pembukuan hukum islam.
4. Periode
kelesuan pemikiran hukum islam
5. Periode
kebangkitan kembali hukum islam.
19. Masalah muamalah meliputi : Hukum Keluarga,
Hukum Perdata, Hukum Ekonomi/Dagang,
Hukum Pidana, HTN, HI, Hukum Acara dan Peradilan.
20. Perbedaan periode Mekkah dan periode Madinah :
Periode
Mekkah : Keimanan, pendek-pendek,wahyu manusia
Periode Madinah : Madaniyah, kemasyarakatan,
panjang-panjang, wahai orang-orang yang beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar