Senin, 17 Desember 2012

SURAT DAKWAAN


No. Kejari          : PDM.119/JKT.TIM/11/2010                       Jakarta, 24 November  2010
Lampiran          : -
Perihal              : Surat Dakwaan

DAKWAAN

Terhadap seseorang yang bernama        : Piren

                           Nama Lengkap                             : Piren Arauna
                           Tempat/Tgl Lahir/Umur                : Jakarta, 17 Agustus 1989 / 21 Tahun
                           Jenis Kelamin                               : Laki-laki
                           Kebangsaan                                              : Indonesia
            Tempat tinggal                                  : Jl. Ciliwung Dalam No. 14 Jakarta Timur
            Agama                                   : Katolik
            Pekerjaan                                          : -
            Pendidikan                                       : SMA

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM.119/JKT.TIM/11/2010 tanggal 24 November 2010, dimana terdakwa melakukan tidak pidana sebagai berikut:

Dakwaan :
                           Bahwa ia Terdakwa, Piren Arauna pada hari Rabu 28 Oktober 2010 jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2010 di kediaman Korban di Jalan Merah Delima No. 21 Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Timur, bahwa ia Terdakwa secara tanpa hak melakukan pemerasan dan pengancaman kepada orang lain secara sadar dan tanpa paksaan dari orang lain serta Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa Korban (Afifah) adalah yang meminjamkan uang kepada Tersangka sebesar 15 juta Rupiah dengan menggunakan alat pendukung berupa :

  1. Sebilah pisau yang berdasarkan hasil Lab No.256/2010 yang diketahui bahwa terdapat sidik jari Terdakwa pada alat buki tersebut serta adanya identifikasi darah korban yang cocok dengan darah yang ada pada alat bukti tersebut;
  2. Berdasarkan hasil identifikasi tim penyidik POLRES Jakarta Timur ditemukan perhiasan dan barang-barang berharga milik korban di kantong terdakwa:
  3. dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.257/2010 diketahui bahwa tergugat dalam keadaan mabuk pada saat melakukan tindak pidana.

Bahwa bukti-bukti tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. 299 LAB: Krim/POLRI/2010 tanggal 14 November 2010 yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diketemukan tersebut adalah benar Terdakwa yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban.

Bahwa perbuatan Terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :

                           Berawal dari adanya laporan dari Syahfari (yang melaporkan) kepada Penyidik POLRES Jakarta Timur, bahwa pada tanggal 28 Oktober 2010 di kawasan Merah Delima No. 21 Jakarta Timur Korban ditemukan pelapor  pada pukul 16.15 WIB sedang menangis dan ketakutan . Atas Laporan tersebut kemudian tim Penyidik POLRES Jakarta Timur pada hari Rabu 28 Oktober 2010 pukul 17.00 WIB mendatangi Tempat Kejadian Perkara tersebut dan melakukan identifikasi yang kemudian atas keterangan saksi Bento (dalam hal ini yang melaporkan) diketahui bahwa korban (Afifah) adalah orang yang meminjamkan uang kepada terdakwa. Untuk itu pada pukul 18.00 WIB sekitar 1 Km dari TKP saudara Lukas Doi diringkus dan diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP.
Primair
                           Bahwa terdakwa Piren Arauna pada hari Rabu tangal 28 Oktober 2010 sekitar jam 16.00 WIB dengan sengaja memeras dan mengancam orang lain yaitu Afifah (korban) dengan cara antara lain :
-       bahwa sekitar pukul 15.50 WIB korban (Afifah) didatangi terdakwa ke Tempat Kejadian Perkara dan terdakwa menanyakan kenapa korban mencarinya dan marah-marah dirumahnya, karena hal ini Terdakwa jadi emosi kemudian membentak-bentak sehingga korban menjadi takut;
-       bahwa pada sore hari itu juga terdakwa mengeluarkan pisau yang ada disakunya dan mengancam korban agar korban secara terpaksa tidak lagi menagih hutang (hutang Terdakwa Lunas);
-       dengan tanpa merasa takut Terdakwa merampas perhiasan korban kemudian terdakwa membawa perhiasan tanpa persetujuan dari korban;
-       bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban menjadi phobia pada pisau atau benda-benda tajam lainnya (cacat mental);
-       bahwa setelah melakukan hal tersebut Terdakwa lansung pergi dan membawa pergi perhiasan korban dan bersantai bersama teman-temannya sekitar 1 Km dari TKP sampai terdakwa diringkus Oleh tim Penyidik;

sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 361 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair
                     Bahwa Terdakwa, Lukas Doi pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2010 jam 16.00 WIB dengan secara sadar dan jelas mengetahui Afifah (korban) adalah orang yang meminjamkan uang kepada Terdakwa sebagaimana yang diuraikan pada dakwaan Primair diatas, yang dalam arti Terdakwa telah mengakibatkan korban menjadi Cacat mental dan kerugian materiil;
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 361 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian surat dakwaan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum


Mampopo, SH
(NIP 082123084002)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar