No. Kejari : PDM.119/JKT.TIM/11/2010 Jakarta, 24 November 2010
Lampiran : -
Perihal : Surat Dakwaan
DAKWAAN
Terhadap seseorang yang bernama : Piren
Nama
Lengkap : Piren Arauna
Tempat/Tgl
Lahir/Umur : Jakarta, 17 Agustus 1989 / 21 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ciliwung Dalam No. 14 Jakarta Timur
Agama :
Katolik
Pekerjaan :
-
Pendidikan :
SMA
Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM.119/JKT.TIM/11/2010 tanggal 24 November 2010, dimana terdakwa melakukan tidak
pidana sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa
ia Terdakwa, Piren Arauna
pada hari Rabu 28 Oktober 2010
jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2010 di kediaman Korban di Jalan Merah
Delima No. 21 Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam
daerah hukum Pengadilan Jakarta Timur, bahwa ia Terdakwa secara tanpa hak melakukan
pemerasan dan pengancaman kepada orang lain secara sadar dan tanpa paksaan dari
orang lain serta Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa Korban (Afifah)
adalah yang meminjamkan uang kepada Tersangka sebesar 15 juta Rupiah dengan
menggunakan alat pendukung berupa :
- Sebilah
pisau yang berdasarkan hasil Lab No.256/2010 yang diketahui bahwa terdapat
sidik jari Terdakwa pada alat buki tersebut serta adanya identifikasi
darah korban yang cocok dengan darah yang ada pada alat bukti tersebut;
- Berdasarkan
hasil identifikasi tim penyidik POLRES Jakarta Timur ditemukan perhiasan
dan barang-barang berharga milik korban di kantong terdakwa:
- dan
berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.257/2010 diketahui bahwa tergugat dalam
keadaan mabuk pada saat melakukan tindak pidana.
Bahwa
bukti-bukti tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratories
Kriminalistik No. 299 LAB: Krim/POLRI/2010 tanggal 14 November 2010 yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti
yang diketemukan tersebut adalah benar Terdakwa yang telah melakukan pemerasan
dan pengancaman terhadap korban.
Bahwa
perbuatan Terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :
Berawal
dari adanya laporan dari Syahfari (yang melaporkan) kepada Penyidik
POLRES Jakarta Timur, bahwa pada tanggal 28 Oktober 2010 di kawasan Merah Delima No. 21 Jakarta
Timur Korban ditemukan pelapor pada pukul
16.15 WIB sedang menangis dan ketakutan . Atas Laporan tersebut kemudian tim
Penyidik POLRES Jakarta Timur pada hari Rabu 28 Oktober 2010 pukul 17.00 WIB mendatangi Tempat
Kejadian Perkara tersebut dan melakukan identifikasi yang kemudian atas
keterangan saksi Bento
(dalam hal ini yang melaporkan)
diketahui bahwa korban (Afifah) adalah orang yang meminjamkan uang
kepada terdakwa. Untuk itu pada pukul 18.00 WIB sekitar 1 Km dari TKP saudara Lukas
Doi diringkus dan diamankan beserta dengan barang bukti yang ditemukan dari
hasil olah TKP.
Primair
Bahwa
terdakwa Piren Arauna pada hari Rabu tangal 28 Oktober 2010 sekitar jam 16.00 WIB dengan sengaja memeras
dan mengancam orang lain yaitu Afifah
(korban) dengan cara
antara lain :
-
bahwa
sekitar pukul 15.50 WIB korban (Afifah) didatangi terdakwa ke Tempat
Kejadian Perkara dan terdakwa menanyakan kenapa korban mencarinya dan
marah-marah dirumahnya, karena hal ini Terdakwa jadi emosi kemudian membentak-bentak
sehingga korban menjadi takut;
-
bahwa
pada sore hari itu juga terdakwa mengeluarkan pisau yang ada
disakunya dan mengancam korban agar korban secara terpaksa tidak lagi menagih
hutang (hutang Terdakwa Lunas);
-
dengan
tanpa merasa takut Terdakwa merampas perhiasan korban kemudian terdakwa membawa
perhiasan tanpa persetujuan dari korban;
-
bahwa
akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban menjadi phobia pada pisau atau
benda-benda tajam lainnya (cacat mental);
-
bahwa
setelah melakukan hal tersebut Terdakwa lansung pergi dan membawa pergi
perhiasan korban dan bersantai bersama teman-temannya sekitar 1 Km dari TKP
sampai terdakwa diringkus Oleh tim Penyidik;
sebagaimana
diatur dan diancam pidana Pasal 361 dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair
Bahwa Terdakwa, Lukas Doi
pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2010 jam 16.00 WIB dengan secara sadar dan jelas mengetahui Afifah (korban) adalah orang yang
meminjamkan uang kepada Terdakwa sebagaimana yang diuraikan pada dakwaan
Primair diatas,
yang dalam arti Terdakwa telah mengakibatkan korban menjadi Cacat mental dan
kerugian materiil;
Sebagaimana
diatur dan diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 361
dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian
surat dakwaan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum,
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa
Penuntut Umum
Mampopo,
SH
(NIP
082123084002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar