Jawaban HAKI
1.
Secara
substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual
tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan
dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
Manfaat
HaKI bagi dunia usaha, adalah adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang
dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun
mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki
perlindungan hukum di bidang HaKI.
2.
Hak
cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral
right).
a. Hak
ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan
b. hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun,
walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Dengan demikian,
perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya
cipta harus memiliki bentuk yang khas.
c. Kebalikan
dari hak cipta adalah public domain.
Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki
demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang
memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu.
Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena
sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
3.
Hak
atas Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual atau harta intelek ini
merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. Menurut
World Intellectual Property Organisation, kata Intelektual tercermin bahwa
objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia.
4.
S
5.
Konsep
perlindungan terhadap HKI pada dasarnya adalah memberikan hak monopoli, dan
dengan hak monopoli ini, pemilik HKI dapat menikmati manfaat ekonomi dari
kekayaan intelektual yang didapatnya. Perlu diakui bahwa konsep HKI yang kita
anut berasal dari Barat, yaitu konsep yang didasarkan atas kemampuan individual
dalam melakukan kegiatan untuk menghasilkan temuan (invention).
Karya seni tradisional ini selain
memiliki nilai seni dan estetika juga memiliki nilai ekonomis serta yang sering
tidak diketahui bahwa di dalamnya terkandung hak cipta yang dilindungi
undang-undang. Sangat ironis bahwa banyak pencipta yang tidak memahami bahwa ia
memiliki hak cipta atas karya cipta yang dihasilkan. Kebanyakan pencipta cukup
puas jika karya ciptanya disukai banyak orang dan laku dijual, tanpa mengetahui
dan memikirkan bahwa pencipta memiliki hak cipta yang perlu dilindungi dari
eksploitasi secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak. Sehingga dengan
penelitian ini diharapkan adanya penghargaan terhadap pencipta karya seni
tradisional melalui perolehan dan pemilikan haknya secara layak serta lebih
lanjut akan berdampak lebih luas bagi penghargaan karya seni tradisional di
dunia internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar