Rabu, 19 Februari 2014

tanya jawab HAKI

Jawaban HAKI
1.      Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya.
            Manfaat HaKI bagi dunia usaha, adalah adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau            pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar     negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila          memiliki perlindungan hukum di bidang HaKI.
2.      Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral( moral right).
a.      Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan
b.       hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.
c.       Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
3.      Hak atas Kekayaan Intelektual atau Hak Milik Intelektual atau harta intelek ini merupakan padanan dari bahasa inggris Intellectual Property Right. Menurut World Intellectual Property Organisation, kata Intelektual tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia.
4.      S
5.      Konsep perlindungan terhadap HKI pada dasarnya adalah memberikan hak monopoli, dan dengan hak monopoli ini, pemilik HKI dapat menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual yang didapatnya. Perlu diakui bahwa konsep HKI yang kita anut berasal dari Barat, yaitu konsep yang didasarkan atas kemampuan individual dalam melakukan kegiatan untuk menghasilkan temuan (invention).


Karya seni tradisional ini selain memiliki nilai seni dan estetika juga memiliki nilai ekonomis serta yang sering tidak diketahui bahwa di dalamnya terkandung hak cipta yang dilindungi undang-undang. Sangat ironis bahwa banyak pencipta yang tidak memahami bahwa ia memiliki hak cipta atas karya cipta yang dihasilkan. Kebanyakan pencipta cukup puas jika karya ciptanya disukai banyak orang dan laku dijual, tanpa mengetahui dan memikirkan bahwa pencipta memiliki hak cipta yang perlu dilindungi dari eksploitasi secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan adanya penghargaan terhadap pencipta karya seni tradisional melalui perolehan dan pemilikan haknya secara layak serta lebih lanjut akan berdampak lebih luas bagi penghargaan karya seni tradisional di dunia internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar