BAB
I
HUKUM, PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DAN UNDANG-UNDANG
Ilmu
hukum (rechtswetenschap) membedakan undang-undang dalam dua arti yaitu: arti
materiil (wet in materiele zin) dan undang-undang dalam arti formal (wet’ in
formelezin). Dalam arti materil, undang-undang merupakan setiap keputusan
tertulis yang dikeluarkan pejabat berwenang yang berisi tentang aturan tingkah
laku yang bersifat atau mengikat secara umum. Sedangkan dalam arti formalnya,
undang-undang merupakan keputusan tertulis sebagai hasil kerja sama antara
pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif yang berisi aturan tingkah laku
yang bersifat atau mengikat secara umum. Jadi kesimpulannya bahwa pengkajian
mengenai peraturan perundang undangan mencakup segala bentuk peraturan
perundang undangan baik yang dibuat pada tingkat pusat maupun di tingkat
daerah. Dan karena peraturan perundang undangan adalah salah satu aspek dari
hukum, maka pengkajian peraturan perundang undangan merupakan bagian dari
pengkajian hukum.
BAB
II
TEMPAT
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM
Sistem
hukum Eropa kontinental berkembang di Eropa
daratan. Perancis dapat disebut sebagai Negara yang terdahulu mengembangakan sistem
ini. Sistem hukum kontinental mengutamakan hukum tertulis yaitu peraturann
perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Dalam satu sistematika
yang diupayakan selengkap mungkin dalam sebuah kitab undang-undang, penyusunan
seperti ini disebut juga kodifikasi. Maka sistem ini sering juga disebut dengan
sistem hukum kodifikasi. Pemikiran dari sistem hukum ini menyatakan bahwa,
dalam suatu undang-undang akan baik jika memenuh beberapa syarat antara lain:
Pertama ( Undang-undang harus bersifat umum, baik mengenai waktu, orang atau
obyeknya), Kedua ( Undang-undang harus lengkap, tersusun dalam suatu kodifikasi).
Sistem hukum kontinental lazimnya disebut sistem hukum sipil (the civil law sistem).
Maksudnya untuk menjamin keteraturan dan kepastian hukum di lapangan
keperdataan.
Sistem
hukum anglo saxon tumbuh dan berkembang di Inggris, menyebar di Negara-negara
di bawah pengaruh Inggris seperti Amerika serikat, Canada ,
Australia
dan sebagainya. Sistem hukum Anglo saxon tidak menjadikan peraturan
perundang-undangan sebagai sendi pokok utama sistemnya. Sendi utamanya terdapat
pada yurisprudensi. Sistem hukum Anglo saxon berkembang dari kasus-kasus
konkrit dan dari kasus konkrit tersebut lahir berbagai kaidah dan asas hukum.
Bertambah
besarnya peranan peraturan perundang-undangan dapat terjadi karena beberapa hal
antara lain sebagai berikut:
- Peraturan
perundang-undagan merupakan kaedah hukum yang mudah dikenali (mudah
ditelusuri).
- Peraturan
perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena
kaedahnya mudah diidentifikasi dan mudah diketemukan lagi.
- Struktur
dan sistematika peraturan Perundang-undangan lebih jelas sehingga
memungkinkan untuk diperiksa lagi dan diuji baik dari segi formal maupun
materi muatannya.
- Pembentukan
dan pengembangan Peraturan Perundang-undangan dapat direncanakan.
Tetapi
politik hukum di Indonesia diharapkan untuk masa yang akan datang, tidak lah
perlu memilih antara kodifikasi dan non kodifikas; yang lebih penting adalah
penentuan tujuan, arah, sasaran dan fungsi politik hukum seperti :
a. apakah wawasan nusantara dibidang hukum harus
senantiasa diarahkan pada unifikasi hukum diseluruh bidang kehidupan bangsa dan
rakyat Indonesia, ataukah sesuai prinsip bhineka tunggal ika, unifikasi akan
berlaku secara selektif, artinya, unifikasi sebagai prinsip tanpa menutup
kemungkinan diversifikasi sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
b. apakah setiap gejala dan kepentingan harus
diatur dalam undang undang. Ataukah ada bagian bagian yang akan dibiarkan
diatur sendiri oleh masyarakat atau ditumbuhkan melalui peranan penegak hukum
atau ilmu pengetahuan hukum.
c. sejauh mana kah faktor atau gejala yang
mendunia seperti globalisasi, privatisasi dan lain lain dapat dipertemukan
dengan paham paham Indonesia seperti nilai nilai pancasila, prinsip
kekeluargaan, keadilan sosial dan sebagainya.
d. bagaimanakah perkiraan corak hukum atau
peraturan perundangan Indonesia yang berdasarkan pancasila pada masyarakat
industry Indonesia di masa datang.
e.
bagaimanakah sistem pengorganisasian pembinaan hukum nasional yang dapat
menjamin kesatuan kebijaksanaan, kesatuan perencanaan, kesatuan program dan
sebagainya.
f. bagaimanakah prinsip dan dasar penyusunan
perencanaan dan program pembinaan hukum nasional yang terpadu dengan sector dan
prioritas pembangunan lainnya.
BAB
III
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK
Ada
tiga dasar agar hukum mempunyai kekuatan yang berlaku dengan baik yaitu
mempunyai dasar yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiga unsur tersebut memang
penting, karena setiap pembuat peraturan perundang-undangan berharap agar
kaidah-kaidah yang tercantum menjadi sah secara hokum (legal validity) dan
berlaku efektif sehingga dapat atau akan diterima masyarakat secara wajar dan
berlaku untuk waktu yang panjang. Ternyata tidak semua peraturan
perundang-undangan mencerminkan ketiga dasar tersebut. Peraturan Perundang-undangan
yang kurang baik dapat juga terjadi karena kurang jelas perumusannya sehingga
tidak jelas arti, maksud dan tujuannya.
Ditinjau
dari sudut perancangan, keempat unsure (yuridis, sosiologis, filosofis dan
tehnik perancangan) dibagi ke dalam dua kelompok utama yang sekaligus merupakan
tahap-tahap dalam perancangan peraturan Perundang - undangan.
Tahap pertama:
penyusunan Naskah Akademik.
Rancangan
peraturan perundang-undangan disiapkan oleh instansi atau pejabat yang
berwenang dalam perancangan atau pembuatan peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan naskah akademik disiapkan oleh mereka yang tidak memiliki kewenangan
formal menyiapkan atau membuat peraturan perundang-undangan, misalnya oleh
ahli-ahli dari universitas atau badan-badan non pemerintah seperti kantor
konsultan. Yang terpenting ialah analisis akademik mengenai berbagai aspek dari
peraturan perundang-undagnan yang akan dirancang. Pada tahap penyusunan naskah
akademik itulah dasar-dasar yuridis, sosiologis, filosof akan mendapat
pengkajian secara mendalam. Tetapi agar naskah akademik ini tidak merupakan
kajian ilimiah semata, harus disertai dengan kerangka dan pokok-pokok isi yang
akan dimasukan ke dalam peraturan perundang-undangan yang hendak di rancang.
Tahap kedua: Tahap Perancangan
Tahap
kedua ini mencakup aspek-aspek prosedural dan penulisan rancangan. Yang dimaksud
dengan aspek-aspek prosedural adalah hal-hal seperti izin prakarsa (bila
diperlukan), pembentukan panitia non departemen dan sebagainya. Sedangkan
penulisan rancangan adalah menerjemahkan gagasan, naskah akademik, atau
bahan-bahan lain ke dalam bahasa dan stuktur yang normatif. Untuk membentuk
peraturan perundang-undangan yang baik, perlu memperhatikan berbagai asas-asas (beginselen
van behoorlijjke regelgeving). Van derv lies membedakan asas antara asas formal
dan asas material.
Asas
asas formal meliputi :
1) Asas
tujuan yang jelas ( beginsel van duidelijke doelstelling )
2) Asas
organ lembaga yang tepat ( beginsel van het juiste organ )
3) Asas
perlunya peraturan ( het noodzakelijkheids beginsel )
4) Asas
dapat dilaksanakan ( het beginsel van uitvoerbaarheid )
5) Asas
konsesus ( het beginsel van de consensus )
Asas
asas material
1) Asas
terminology dan sistematika yang benar
2) Asas
tentang dapat dikenali
3) Asas
perlakuan yang sama dengan hukum
4) Asas
kepastian hukum
5) Asas
pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual
BAB
IV
BENTUK-BENTUK
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengetahuan
mengenai bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan sabgat penting dalam
perancangan penyusunan peraturan perundang-undangan, karena:
Pertama:
Bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan
atau dasar yuridis yang jelas. Tanpa landasan atau dasar yuridis, peraturan
perundang-undangan akan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Kedua:
tidak setiap peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan atau dasar
yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan. Hanya peraturan
perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi daripada peraturan
perundang-undangan yang akan dibentuk dapat dijadikan landasan atau dasar
yuridis. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tata urutan (hierarki) peraturan
perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketiga:
dalam pembentukan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinngi dapat
menghapuskan peraturan perundang - undangan sederajat atau yang lebih rendah.
Keempat:
faktor betapa pentingnya pengetehuan mengenai peraturan perundang-undangan
karena bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan senantiasa berkaitan dengan
materi muatannya. Setiap penyusun peraturan perundang - undangan harus
mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai hubungan antara materi muatan
dengan bentuk atau jenis peraturan perundang - undangan.
- Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD
1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam sistem
perundang-undangan Indonesia. Karena itu dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan, UUD 1945 diletakkan pada urutan pertama. Apabila UUD 1945
menentukan suatu materi muatan diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan
tertentu, maka tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yang lain. Setiap peraturan perundang-undangan yang mempunyai tingkatan lebih
rendah atau yang bertentangan atau tidak sesuai ketentuan atau maksud dari UUD
1945 dapat dinyatakan batal (vernietigebaar).
Rancangan UUD 1945 disusun oleh
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal
18 Agustus 1945 PPKI menetapkan rancangan tersebut sebagai UUD yang berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia hingga 27 Desember 1949. UUD 1945 berlaku
kembali melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Hingga sekarang belum ada
perubahan-perubahan resmi (formal) terhadap UUD 1945. UUD 1945 dapat berubah
melalui kebiasaan ketatanegaraan, dorongan yang timbul dari kekuatan tertentu,
dan putusan pengadilan. Yang harus diperhatikan secara serius ialah jangan
sampai perubahab secara material tersebut merusak atau meniadakan sendi-sendi
utama dari UUD 1945.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawarahan Rakyat (Tap MPR)
ketentuan-ketentuan
yang tersirat dalam UUD 1945. Adanya ketentuan-ketentuan yang tersirat yang
sekaligus mengandung kekuasaan tersirat diakui oleh setiap sistem UUD 1945.
dasar
bagi bentuk TAP MPR adalah praktek ketatanegaraan atau kebiasaan
ketatanegaraan. “undang-undang ialah hokum dasar yang tertulis, sedang
disampingnya undang-undang juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, Yang
tidak tertulis seperti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis.” Dalam ketentuan
mengenai peraturan tata tertib MPR disebutkan bahwa Tap MPR bersifat mengikat
ke dalam dank e luar MPR. Sedangkan putusan MPR yang semata-mata mengikat ke
dalam disebut keputusan MPR.
3.
Undang-undang
Undang-undang yaitu peraturan
perundang-undangan yang dibentuk presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat. Undang-undang dasar 1945 mengakui hak inisiatif DPR, dalam hal
rancangan Undang-undang berasal dari DPR maka secara tersirat Presiden yang
memberikan persetujuan dengan cara mengesahkan RUU tesebut menjadi
undang-undang. Meskipun terdapat di urutan ketiga dalam tata urutan
perundang-undangan,undang-undang merupakan salah satu sarana mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam pembentukan hukum.
4.
Peraturan
Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-undang (Perpu)
Perpu ditetapkan Presiden dan
merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat darurat. Karena itu dalam
konstitusi RIS dan UUDS 1950 disebut undang-undang darurat. Yang dimaksud
dengan pengganti undang-undang,yaitu bahwa materi muatan perpu sama dengan
materi muatan undang-undang. Dalam keadaan normal materi muatan tersebut harus
diatur dengan undang-undang. Rumusan dalam UUDS 1950 yang menyebutkan
undang-undang darurat dibuat dalam rangka mengatur hal-hal penyelenggaraan
pemerintah.
5.
Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah hanya berisi
ketentuan lebih lanjut dari ketentuan-ketentuan yang telah terdapat di dalam
undang-undang. Presiden bebas memilih antara bentuk Peraturan Pemerintah atau
Keputusan Presiden. Kebebasan disini bukan tidak terbatas, artinya dalam hal
tertentu Presiden harus mempergunakan bentuk peraturan pemerintah bukan
keputusan presiden.
Seperti halnya undang-undang,
peraturan pemerintah disusun berdasarkan prakarsa yang disetujui presiden.
Penyusunan peraturan pemerintah disusun oleh panitia dari lembaga yang mewakili
dari lembaga departemen maupun non departemen yang terkait.
6.
Keputusan
Presiden
UUD 1945 tidak mencantumkan secara
tegas mengenai kewenangan Presiden membuat keputusan Presiden. Begitu juga
dengan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan
perundang-undangan. Kewenangan membuat atau mengeluarkan keputusan melekat
dengan sendirinya pada jabatan presiden. Keputusan presiden dapat dibuat baik
dalam rangka melaksanakan UUD1945, Tap MPR, undang-undang, dan Peraturan
Pemerintah. Luasnya pembuatan Keputusan Presiden baik nyang bersifat asli
maupun merupakan delegasi dapat menimbulkan masalah-masalah.
Keputusan Presiden yang berupa
peraturan perundang-undangan dapat dikendalikan melalui pranata hak uji
Mahkamah Agung, sayangnya wewenang Mahkamah Agung tidak mudah terlaksana.
7.
Peraturan
Menteri atau Keputusan Menteri
Tap No.XX/MPRS/1966 menyebut
peraturan menteri sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan,dalam
prakteknya juga tedapat keputusan menteri. Yang diatur dalam Peraturan Menteri
atau Keputusan Menteri ialah:
Pertama:
hanya dapat mengatur hal-hal yang secara tegas diperintahkan oleh suatu
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Kedua:
hanya boleh mengatur hal-hal prosedural administratif dalam lingkungan
departemenya sendiri, seperti pengorganisasian, tata kerja, tata perizinan,
tata permohonan dan sebagainya.
8.
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala daerah
Peraturan daerah merupakan nama
peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang ditetapkan Kepala daerah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Susunan pemerintahan daerah
yang terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan. Peraturan daerah
merupakan salah satu cirri daerah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus
rumah tangga sendiri(otonom). Di bidang otonomi ada beberapa petunjuk mengenai
hal-hal yang dapat diatur dengan peraturan daerah:
Pertama,
sistem rumah tangga daerah.
Kedua,
ditentukan secara tegas dalam undang-undang pemerintahan daerah seperti,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak dan retribusi, ketentuan yang
memuat sanksi pidana dan sebagainya.
Ketiga,
urusan pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah
daerah yang lebih tinggi tingkatannya.
BAB
V
KERANGKA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Setiap
peraturan perundang-undangan pada umumnya disusun dalam kerangka structural
sebagai berikut:
A. Judul.
B. Pembukaan.
C. Batang
tubuh.
A.
JUDUL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul peraturan perundang-undangan
mempunyai arti yaitu untuk “memperkenalkan” suatu peraturan perundang-undangan
kepada khalayak ramai. Karena sebagai unsur memperkenalkan maka judul harusn singkat
dan jelas serta menderminkan isi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Judul
dimuat dengan huruf kapital dan memuat:
1. Jenis
peraturan perundang - undangan.
2. Nomor
peraturan perundang - undangan.
3. Tahun
penetapan atau pembuatan peraturan perundang - undangan.
4. Nama
peraturan perundang - undangan.
Contoh judul peraturan perundang -
undangan:
1.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
2.
Mempergunakan
nama singkat (citeertitel)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……TAHUN..….
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK
KEAGRARIAAN
(UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA)
3.
Perubahan
peraturan perundang-undangan
PERATURAN
DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
NOMOR….TAHUN….
TENTANG
PERUBAHAN YANG KEDUA PERATURAN
DAERAH
NOMOR….TAHUN….TENTANG BEA BALIK
NAMA
KENDARAAN BERMOTOR
4.
Pencabutan
peraturan perundang-undangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…. TAHUN….
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
NOMOR…..TAHUN…..TENTANG CEK KOSONG
B. PEMBUKAAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
1.
Pembukaan peraturan perundang-undangan
terdiri atas:
a.
Pencantuman: DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA(ditulis dengan huruf kapital)
b. Pencantuman Pejabat Pembuat Peraturan
Perundang-undangan
1.
UNDANG-UNDANG : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2.
PERATURAN DAEARAH: GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT SATU MALUKU
c. Konsiderans
Konsiderans
didahului dengan kata “menimbang” berisi latar belakang dan alasan - alasan
membuat peraturan baru. Apabila konsiderans terdiri lebih dari satu latar
belakang atau alasan disusun secara alfabetik (a, b, c, dst).
d. Dasar hukum.
Dasar
hukum merupakan peraturan perundang-undangan atau ketentuan dari suatu
peraturan perundang0undangan yang menjadi dasar yuridis pembuatan suatu
peraturan perundang-undangan.
C. BATANG TUBUH PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Batang tubuh disini memuat bagian berisi
norma yang merupakan isi muatan peraturan perundang-undangan. Batang tubuh
tersusun sebagai berikut:
- Ketentuan umum
Ketentuan umum diletakan di BAB I dan memuat
pengertian-pengertian yang berupa istilah tertentu yang akan dipergunakan dalam
bagian-bagian lain dalam batang tubuh, singkatan-singkatan dan juga
ketentuan-ketentuan yang bersifat umum.
- Ketentuan mengenai obyek yang
diatur
Obyek yang diatur disusun dalam sistematika yang
sesuai dengan luas lingkup dan pendekatan yang dipergunakan. Yang perlu
diperhatikan yaitu, susunan tersebut harus menggambarkan satu kesatuan sistem,harus
menggambarkan cara berpikir, mudah diamati, diketahui, dan dimengerti.
- Ketentuan sanksi (pidana atau
administrasi).
Tidak semua peraturan perundang-undangan memuat
ketentuan pidana, ada juga ketentuan pidana yang tergantung pada kaidah-kaidah
dalam peraturan perundang-undangan. Pembentuk peraturan perundang-undangan
dapat merumuskan sanksi keperdataan atau administrativ.
- Ketentuan peralihan
Ketentuan peralihan timbul sebagai cara
mempertemukan antara asas mengenai akibat kehadiran peraturan baru dengan
keadaan sebelum peraturan itu berlaku. Kalau asas ini diterapkan tanpa
mempertimbangkan keadaan yang sudah berlaku, maka dapat timbul kekacauan hokum,
ketidakpastian hukum atau kesewenang-wenangan hukum.
- Ketentuan penutup
Ketentuan penutup memuat:
·
Penunjukan organ atau alat perlengkapan
dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
·
Nama singkat.
·
Pengaruh peraturan yang baru terhadap
peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
·
Rumusan pengundangan atau pengumuman dan
penandatanganan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar