Senin, 17 Desember 2012

YURISPRUDENCE

Yurisprudensi berasal dari bahasa latin yaitu ius prudential, bhs iggris yurisprudence,bhs belanda yuris prudentie.
Pasal 24 uu no 14 1970 tentang pokok2 kekuasaan kehakiman yg menyatakan hakim wajib mengikuti perkembangan yg terjadi dlm masyarakat dlm memberikan putusannya dlm rangka menegakan keadilan.
Yurisprudensi berisi kaidah2 pertimbangan hukum yg di terapkan MA RI. yurisprudensi : putusan hakim yg telah memiliki kekuasaan hkm tetap dan di ikuti oleh hakim lainnya dlm perkara yg sama.
kemungkinan yurisprudensi : -putusan hakim PN.TK 1 yg telah di putus dan tdk di banding yg sudah berkekuatan hkm tetap dan di ikuti oleh hakim lainnya,- putusan hakim PT.TK banding yg sudah di putus dan tdk di kasasi dpt jadi yurisprudensi karna di ikuti oleh hakim lainnya,- putusan MA adlh putusan suatu perkara yg bersifat final dlm proses berperkara di pengadilan.
Syarat yurisprudensi  sudah di eksaminasi/notulasi MA : eksaminasi? Udah di uji oleh MA dan di benarkan oleh MA dlm pengujiannya, notulasi? Kaedah dlm pertimbangan hkm dlm perkara yg di putus dan di ikuti oleh hakim2 sudah di catat dlm himpunan yg di jadikan panutan.
Unsur2 yrusprudensi :- adanya peristiwa hkm yg jelas peraturan perundang-undangannya,-putusan telah berkekuatan hkm tetap,-telah berulang kali di ikuti oleh hakim lain,-memenuhi rasa keadilan( adil yg di tentukan oleh uu,oleh putusan hakim,masirakat),- bahwa putusan hakimyg bersangkutan di benarkan oleh MA. Yurisprudensi mempunyai dsr hkm yaitu AB(aglemeine bepaligen van wet geving) dan uu tentang pokok kekuasaan kehakiman.
Kaedah yg mempunyai 3 sifat : -kaedah bersifat umum/general,-menyeluruh/jln terciptanya masing2 subyek hkm,-sebagian besar/meliputi sebagian besar bagian hkm.
Unsur perkara :hakim,hukum,pihak yg bersengketa.
Anglo saxon(ingris,AS,scandinavia) hkm kebiasaan(comman law)cri2 :- hkm bagian budaya,-hkm ciptaan masyrakat,-tdk perlu kodifikasi,-hkm adlh putusan hakim.
Sistem continental (belanda,indonesia) berasal dari yunani menggunakan sumber hkm negara(state law) meliputi ajaran positifisme(hkm positif) yg artinya suatu ajaran hkm yg berlaku sekarang    (ius constitutum).
Contoh kaedah hkm : -ada kepentingan ada hak,-tiada perbuatan boleh di hkm  selain atas ketentuan2 yg di atur oleh uu(asas legalitas),-peraturan yg lebih tinggi melumpuhkan peraturan yg lebih rendah,-fiksi hkm(setiap orang di anggap mengetahui uu),-keyakinan hakim tdk dpt di luluhkan oleh keraguan.
State law dianut oleh kontinental terdiri dari cii2 kontinental law :- hkm adanya dlm perundang-undangan,-kodifikasi hkm,-bersifst normastif,-hakim corong uu (uu di samakan dengan kitab suci),-hkm terikat pd uu,-perkembangan ukuran nilai pd masyarakat di tampung oleh hakim melalui interprestasi.
Common law sistem ada 4 ciri ? hkm adlh bagian dari kultur atau budaya masyrakat ,-hkm ciptaan masyrakat dipengaruhi waktu tmpat dan keadaan,-hkm tdk memerlukan kodifikasi,-hkm berasal dari putusan2 hakim pengadilan.
Statute law ada 6 ciri ? hkm ada dlm perundang undangan,-kodifikasi hkm oleh lembaga formil,-sifat hkm dengan gaya normatif dan dpt di paksakan,-terikat pd uu,-uu di samakn dengan kitab suci,-perkembangan perubahan ukuran nilai dlm masyrakat di tampung oleh hkm  melalui enterpertasi(penafsiran) psl 28 uu no 24.
Sah suatu perkawinan ada 7 macam kemungkinan ? –perkawinan sah menurut hkm agama,hkm adat,hkm negara,hkm agama dan adat,hkm agama dan negara,hkm adat dan negara,hkm adat hkm negara dan hkm agama.
Yurisprudensi yg di ikuti oleh kita adlh ERFDIENST BAARHEID ? suatu pemanfaat tanah yg di pergunakan bagi org banyak dengan tujuan sosial. MA di belanda HOGE RAAD, MA di indonesia HOGE RECHTSHOF---uts. Kaedah hkm yg di terapkan ERFDIENST BAARHEID yaitu bahwa kehidupan manusia adl kehidupan bermasyarakat, dlm kehidupan ber’masy harus di penuhi unsur2 sosial walaupun dengan tetap menghargai hak milik org lain.
H.agama org sunda dlm hal seorang istri suaminya menigal, ia berhak atas separus harta gono gini dari almarhum  suaminya, yurisprudensi 2 k/sip/1959—29/01/1959 ada ank 1/8 tdk ada ank ¼. H negara, uu perkawinan maka istri mendapatkan separuh dari harta gono gini.
Bcr soal perkawinan  hkm adat bersifat teritorial,hkm agama bersifat unifersal, hkm negara declaration of human right.
Surat wasiat : kemauan terakhir seseorang sebelum ia meninggal. 
Hkm perdata  17 mei 1961 no 30 k/sip/1961 menyagkut masalah hkm yg berlaku bagi WNI asli. 10/01/1957 no 22 k /sip/1955 masalah hkm yg berlaku bagi org asing .
6 maret 1971 no 99k/sip/1971 tentang ketentuan perundang-undangan yg bertentangan dengan uud 1945. 24/04/1975 no 102 k/sip/1973 masalah perwalian ayah/ibu. Ne bis in idem : suatu perkara tdk dapat di adili 2 kali, menyangkut 3 hal :-subyek sama,-obyek sama,-materi sama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar