Yurisprudensi
berasal dari bahasa latin yaitu ius prudential, bhs iggris
yurisprudence,bhs belanda yuris prudentie.
Pasal
24 uu no 14 1970 tentang pokok2 kekuasaan kehakiman yg
menyatakan hakim wajib mengikuti perkembangan yg terjadi dlm masyarakat dlm
memberikan putusannya dlm rangka menegakan keadilan.
Yurisprudensi
berisi kaidah2 pertimbangan hukum yg di terapkan MA RI. yurisprudensi : putusan hakim yg telah
memiliki kekuasaan hkm tetap dan di ikuti oleh hakim lainnya dlm perkara yg
sama.
kemungkinan
yurisprudensi : -putusan hakim PN.TK 1 yg telah di putus
dan tdk di banding yg sudah berkekuatan hkm tetap dan di ikuti oleh hakim
lainnya,- putusan hakim PT.TK banding yg sudah di putus dan tdk di kasasi dpt
jadi yurisprudensi karna di ikuti oleh hakim lainnya,- putusan MA adlh putusan
suatu perkara yg bersifat final dlm proses berperkara di pengadilan.
Syarat
yurisprudensi
sudah di eksaminasi/notulasi MA : eksaminasi? Udah di uji oleh MA dan di
benarkan oleh MA dlm pengujiannya, notulasi? Kaedah dlm pertimbangan hkm dlm
perkara yg di putus dan di ikuti oleh hakim2 sudah di catat dlm himpunan yg di
jadikan panutan.
Unsur2
yrusprudensi :- adanya peristiwa hkm yg jelas peraturan
perundang-undangannya,-putusan telah berkekuatan hkm tetap,-telah berulang kali
di ikuti oleh hakim lain,-memenuhi rasa keadilan( adil yg di tentukan oleh
uu,oleh putusan hakim,masirakat),- bahwa putusan hakimyg bersangkutan di
benarkan oleh MA. Yurisprudensi mempunyai dsr hkm yaitu AB(aglemeine bepaligen
van wet geving) dan uu tentang pokok kekuasaan kehakiman.
Kaedah
yg mempunyai 3 sifat : -kaedah bersifat
umum/general,-menyeluruh/jln terciptanya masing2 subyek hkm,-sebagian
besar/meliputi sebagian besar bagian hkm.
Unsur
perkara :hakim,hukum,pihak yg bersengketa.
Anglo
saxon(ingris,AS,scandinavia) hkm kebiasaan(comman law)cri2
:- hkm bagian budaya,-hkm ciptaan masyrakat,-tdk perlu kodifikasi,-hkm adlh
putusan hakim.
Sistem
continental (belanda,indonesia) berasal dari yunani
menggunakan sumber hkm negara(state law) meliputi ajaran positifisme(hkm
positif) yg artinya suatu ajaran hkm yg berlaku sekarang (ius
constitutum).
Contoh
kaedah hkm : -ada kepentingan ada hak,-tiada perbuatan boleh di
hkm selain atas ketentuan2 yg di atur
oleh uu(asas legalitas),-peraturan yg lebih tinggi melumpuhkan peraturan yg
lebih rendah,-fiksi hkm(setiap orang di anggap mengetahui uu),-keyakinan hakim
tdk dpt di luluhkan oleh keraguan.
State
law
dianut oleh kontinental terdiri dari cii2 kontinental law :- hkm adanya dlm
perundang-undangan,-kodifikasi hkm,-bersifst normastif,-hakim corong uu (uu di
samakan dengan kitab suci),-hkm terikat pd uu,-perkembangan ukuran nilai pd
masyarakat di tampung oleh hakim melalui interprestasi.
Common
law sistem ada 4 ciri ? hkm adlh bagian dari kultur atau budaya
masyrakat ,-hkm ciptaan masyrakat dipengaruhi waktu tmpat dan keadaan,-hkm tdk
memerlukan kodifikasi,-hkm berasal dari putusan2 hakim pengadilan.
Statute
law ada 6 ciri ? hkm ada dlm perundang
undangan,-kodifikasi hkm oleh lembaga formil,-sifat hkm dengan gaya normatif
dan dpt di paksakan,-terikat pd uu,-uu di samakn dengan kitab
suci,-perkembangan perubahan ukuran nilai dlm masyrakat di tampung oleh
hkm melalui enterpertasi(penafsiran) psl
28 uu no 24.
Sah
suatu perkawinan ada
7 macam kemungkinan ? –perkawinan sah menurut hkm agama,hkm adat,hkm
negara,hkm agama dan adat,hkm agama dan negara,hkm adat dan negara,hkm adat hkm
negara dan hkm agama.
Yurisprudensi
yg di ikuti oleh kita adlh ERFDIENST BAARHEID ? suatu pemanfaat
tanah yg di pergunakan bagi org banyak dengan tujuan sosial. MA di belanda HOGE RAAD, MA
di indonesia HOGE RECHTSHOF---uts. Kaedah
hkm yg di terapkan ERFDIENST BAARHEID yaitu bahwa kehidupan manusia adl
kehidupan bermasyarakat, dlm kehidupan ber’masy harus di penuhi unsur2 sosial walaupun
dengan tetap menghargai hak milik org lain.
H.agama
org sunda dlm hal seorang istri suaminya menigal, ia berhak atas
separus harta gono gini dari almarhum
suaminya, yurisprudensi 2 k/sip/1959—29/01/1959 ada ank 1/8 tdk ada ank
¼. H negara, uu perkawinan maka istri mendapatkan separuh dari harta gono gini.
Bcr
soal perkawinan hkm
adat bersifat teritorial,hkm agama bersifat unifersal, hkm negara declaration
of human right.
Surat
wasiat : kemauan terakhir seseorang sebelum ia
meninggal.
Hkm
perdata 17 mei 1961 no 30 k/sip/1961
menyagkut masalah hkm yg berlaku bagi WNI asli. 10/01/1957 no 22 k /sip/1955
masalah hkm yg berlaku bagi org asing .
6
maret 1971 no 99k/sip/1971 tentang ketentuan perundang-undangan
yg bertentangan dengan uud 1945. 24/04/1975
no 102 k/sip/1973 masalah
perwalian ayah/ibu. Ne bis in idem :
suatu perkara tdk dapat di adili 2 kali, menyangkut 3 hal :-subyek sama,-obyek
sama,-materi sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar