Senin, 17 Desember 2012

SIFAT MELAWAN HUKUM


Sifat Melawan Hukum dalam Fungsinya yang Negatif

Hukum pidana kita memberlakukan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Merupakan hukum yang tidak tertulis. Namun diterapkan dalam berbagai putusan pengadilan. Meskipun perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana tertentu, apabila perbuatan tersebut menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat tidak lagi mengandung sifat melawan hukum, telah merupakan social adequat, telah menjadi hal yang biasa dalam masyarakat, maka kepada terdakwa tidak dipidana. Di jatuhkan pelepasan dari segala tuntutan hukum. Merupakan alasan peniadaan pidana disebabkan kehilangan sifat melawan hukumnya perbuatan. Merupakan alasan pembenar.
Berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, merupakan alasan peniadaan pidana di luar UU, dan termasuk alasan pembenar. Dan sejak arres HR “dokter hewan dari kota Huizen”tanggal 2-2-1933 sampai sekarang sudah dianut dalam praktik baik di Belanda maupun di Indonesia. Telah menjadi suatu azas hukum yang tidak tertulis.
Di Indonesia, banyak sekali putusan MA yang memberlakukan /menerapkan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Contohnya, al:
> No.: 42K/Kr/1965: 8-1-1966: Pertimbangan hukum MA sbb: “Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum sebagaimana misalnya 3 faktor: yakni: Negara tidak dirugikan; kepentingan umum dilayani; tertuduh tidak dapat untung”
> No.: 72K/Kr/1970: 27-5-1972. . Pertimbangan hukum MA sbb: “Meskipun yang dituduhkan adalah suatu delik formil namun Hakim secara materiil harus memperhatikan juga adanya kemungkinan keadaan dari tertuduh-tertuduh atas dasar mana mereka tidak dapat dihukum (materiele wederrechtelijkheid)”.
> No. 97K/Kr/1973 :17-10-1974. Pertimbangan hukum MA sbb: “Karena pebuatan-perbuatan sebagaimana dituduhkan pada terdakwa merupakan tindakan-tindakan kebijaksanaan dalam mengelola uang Perusahaan Negara (PN), yang menguntungkan PN serta sesuai dengan program kerja PN dan dibenarkan pula oleh atasan terdakwa, lagi pula tidak merugikan negara, kepentingan umum terlayani dan terdakwa pribadi tidak mendapatkan untung, maka perbuatan terdakwa kehilangan sifat melawan hukumnya”.
> No. 81K/Kr/1973: 16-12-1976. Pertimbangan hukum MA sbb: “Azas “materiele wederrechtelijkheid” merupakan suatu “buitenwettelijke uitsluittinggrond”, suatu buiten wettelijke rechtsvaardigingsgrond” dan sebagai suatu alasan yang buiten wettelijk sifatnya merupakan suatu “fait d’exuse” yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh dokrin dan jurisprodensi. Sesuai dengan tujuan dari azas “materiele wederrechtelijkheid” suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut adalahsocial adequat”.
Dicontohkan Pasal 328 KUHP, terdapat unsur “dengan maksud menempatkan orang itu secaramelawan hukum”. Sementara Pasal 333 Ayat (1) KUHP, terdapat unsur dengan sengaja dan melawan hukum. Karena di dahului oleh unsur maksud dan sengaja, maka sifat melawan hukumnya merupakan sifat melawan hukum subjektif. Ada 2 langkah untuk membuktikan adanya sifat melawan hukum subjektif. 
Pertama terlebih dulu harus dapat dibuktikan secara objektif bahwa di dalam suatu perbuatan yang didakwakan mengandung sifat celaan atau melawan hukum.Berdasarkan keadaan-keadaan tertentu yang terdapat sekitar perbuatan maupun objek perbuatan menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengandung sifat celaan. 
Kedua, harus dapat dibuktikan terdapatnya kesadaran pada diri si pembuatnya, bahwa apa yang dilakukannya adalah mengandung sifat celaan. Sebaliknya apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menurut nilai-nilai keadilan dan kepatutan dalam perbuatan tersebut tidak mengandung sifat celaan, maka tidak mungkin terdapat kesadaran tentang sifat melawan hukum perbuatan yang secara objektif pada perbuatan itu tidak mengandung sifat melawan hukum.
 Contohnya,
 terdapatnya suatu keadaan berupa gejala-gejala kelainan jiwa seseorang. Maka menjadi wajar apabila orang yang terdekat hubungan kekeluargaan meminta Rumah Sakit untuk memeriksa dan merawat orang itu.
Dalam hal perbuatan meminta RS untuk memeriksa dan merawat seseorang yang terdapat gejala-gejala gangguan kejiwaan/mental seperti itu, maka tidak mungkin adanya kehendak/kesadaran bahwa perbuatan itu sebagai tercela atau bersifat melawan hukum. Justru perbuatan seperti itu merupakan perbuatan melaksanakan suatu kewajiban hukum. Suatu perbuatan dilakukan dengan itikad baik.
Demikian juga, misalnya orang tua yang memukul anaknya sebagai bentuk pendidikan, atauseorang guru menjewer telinga muridnya, dan sebagainya. Semua perbuatan seperti itu kehilangan sifat melawan hukum perbuatan. Sehingga pelakunya tidak patut dijatuhi pidana karena perbuatan yang dilakukan telah kehilangan sifat melawan hukumnya, yang telah menjadi social adequat. Kalau dalam rumusan tindak pidana dicantumkan unsur sifat melwan hukum seperti Pasal 328 atau 333 Ayat (1) atau 335 KUHP, sementara unsur tersebut tidak terbukti/tiada, maka kepada terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum..




Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Kalau dirinci, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Perbuatan: memaksa
Objeknya : orang
dengan melawan hukum
Cara melakukan perbuatan (memaksa):
a. dengan kekerasan; atau
dengan perbuatan lain; maupun
dengan perbuatan yang tidak menyenangkan

b. - dengan ancaman kekerasan; atau
dengan ancaman perbuatan lain; maupun
dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan
Tujuan pembuat melakukan perbuatan:
a. orang itu atau orang lain supaya melakukan sesuatu
b. orang itu atau orang lain supaya tidak melakukan sesuatu
c. orang itu atau orang lain membiarkan sesuatu.
Unsur sifat melawan hukum dalam perbuatan memaksa dari Pasal 335 KUHP, bersifat objektif. Artinya menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat dalam suatu wujud perbuatan memaksa mengandung sifat celaan. Terdapat keadaan tertentu sebagai indikator adanya sifat celaan dalam suatu perbuatan. Sebaliknya apabila terdapat suatu keadaan tertentu yang menurut sifatnya merupakan suatu kewajaran, maka sifat melawan hukum yang diperlukan oleh Pasal 335 tersebut tidak ada atau menjadi tiada. Misalnya, seorang guru yang memaksa muridnya yang masuk kelas terlambat untuk lari mengelilingi lapangan sekolah, bila tidak dilakukan maka ia tidak boleh masuk sekolah hari itu.
 Pemaksaan dengan perbuatan tidak menyenangkan oleh guru tersebut tidak mengandung sifat melawan hukum. Karena perbuatan tersebut dalam rangka pendidikan, telah menjadi kewajaran dalam masyarakat, atau sosial adequat . Sama halnya juga, misalnya apabila terdapat gejala-gejala seseorang dalam keadaan adanya gangguan terhadap mental/kejiwaannya. Maka menjadi suatu kewajaran, apabila anggota keluarganya meminta pertolongan pada Rumah Sakit untuk memeriksa dan merawat orang tersebut. Keadaan seperti itu tidak boleh dianggap sebagai memaksanya untuk melakukan atau membiarkan sesuatu perbuatan secara melawan hukum. Ukuran melawan hukum suatu perbuatan harus diukur dari ketidak wajaran berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan tertentu.
Pasal 304 KUHP, terdapat unsur hubungan antara si pembuat (yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara) dengan orang yang ditempatkan dalam keadaan sengsara. Unsur hubungan tersebut adalah berupa suatu kewajiban hukum bagi si pelaku terhadap orang yang dibiarkan dalam keadaan sengsara. Kewajiban hukum tersebut berupa, kewajiban untuk memberi kehidupan, perawatan atau pemiliharaan. Kedudukan hukum seorang istri tidak merupakan kedudukan hukum yang membeban kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan atau pemiliharaan kepada suaminya. Sebaliknya justru suamilah yang membeban kewajiban hukum tersebut kepada istri dan anak-anaknya. Pasal 304 KUHP tidak dimaksudkan untuk istri yang tidak berbuat apa-apa (membiarkan atau menempatkan) pada suami pada waktu keadaan ekonomi dan kesehatan suami yang sulit.
Pasal 45 Ayat (1) jo 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004. Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dalam UU 23 Tahun 2004, adalah “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dalam lingkup rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan psikologis”. Sifat melawan hukum tidak dicantumkan sebagai unsur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004. Unsur sifat melawan hukum dalam delik ini terdapat secara terselubung di dalam unsur perbuatan kekerasan. Tidak perlu dibuktikan secara khusus. Cukup membuktikan adanya unsur perbuatan kekerasan saja. Namun sebaliknya, apabila di dalam perbuatan kekerasan tersebut kehilangan sifat melawan hukum, maka ketiadaan sifat melawan hukum tersebut menjadi alasan peniadaan pidana di luar UU. Keadaan ini terjadi disebabkan dalam hukum pidana Belanda dan berlaku untuk Indonesia, menganut azas berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif. Misalnya seorang petinju dalam pertandingan memukul lawannya di atas ring, mengakibatkan lawannya meninggal dunia. Seorang suami menampar muka istrinya yang terbukti berzina. Seorang ayah memukul anaknya yang mencuri uang ibunya. Perbuatan-perbuatan seperti contoh tersebut dapat menjadi kewajaran (sosial adequat) menurut nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Karena itu terhadap pelakunya tidak patut dijatuhi pidana, melainkan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Terdapat perbedaan antara tidak terbuktinya atau tidak terdapatnya unsur sifat melawan hukum yang dicantumkan dalam rumusan delik dengan hapusnya /tiadanya sifat melawan hukum. Perbedaan itu adalah:
- Dalam hal sifat melawan hukum dicantumkan dalam rumusan tindak pidana. Kemudian unsur tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak ada/tiada, maka tindak pidana tidak terjadi. Kepada terdakwa harus di bebaskan.
- Sementara apabila unsur sifat melawan hukum tidak dicantumkan dalam rumusan tindak pidana, namun terbukti suatu perbuatan dlam tindak pidana tersebut telah kehilangan sifat melawan hukum perbuatan, maka kepada terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Studi Kasus tentang Penerapan danPerkembangannya dalam YurisprudensiDr. Ny. Komariah Emong Sapardjaya, S.H.
 Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: “karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak”.
Putusan ini juga merinci unsur tindak pidana korupsi, yaitu: “negara dirugikan, kepentingan umum tidak dilayani dan terdakwa mendapat untung”. Kaidah ini pun telah diikuti oleh beberapa putusan Mahkamah Agung berikutnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penafsiran yudisial ini mengakibatkan semakin luasnya unsur tindak pidana korupsi daripada sekadar kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang ‘pada waktu Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan.
Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan momberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan “teori schutznorm”, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar