SUMBER HUKUM FORMAL (1) UNDANG-UNDANG
Undang-Undang
(Statue)
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden (pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai,
peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang
dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah
memenuhi persayratan tertentu.
Dalam
istilah hukum UU dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
UU dalam
arti material: keputusan penguasa / pemerinrah yang dilihat dari segi isinya
disebut UU mempunyai kekuatan mengikat umum. Tapi tidak semua UU dapat disebut
UU dalam arti meteriil karena ada UU yang hanya berlaku bagi sekelompok orang
saja. mis. UU Teroisme, UU Pailit. UU naturalisasi (No. 62 Tahun 1958).
UU dalam
arti formal, keputusan penguasa / pemerintah yang diberi nama UU disebabkan /
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya dilakuakan secara prosedur dan formal,
mis UU APBN
Menurut
Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
- Dalam arti formil, yaitu setiap
keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya,
dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen
- Dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut
isinya mengikat setiap penduduk.
Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu :
- UU tidak berlaku surut (Tapi Ada
UU tertentu yang berlaku surut)
- Asas lex superior derogat legi
inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi pula)
- Asas lex posteriori derogat legi
priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu (bila
engatur hak tertentu yang sama)
- Asas lex specialis derogat legi
generali (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum)
Syarat
berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara. Dulu oleh
Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).
Kekuatan
berlakunya undang-undang :
• UU
mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui
eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
1).
Kekuatan berlaku yuridis,
2). Kekuatan berlaku sosiologis dan,
3). Kekuatan berlaku fiolosofis.
Tujuannya
agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap
orang dianggap tahu akan adanya suatu UU = iedereen wordt geacht de wet te
kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya
adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh
beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu
ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap
(difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak
berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran
negara (LN) dan berita negara :
Pada jaman Hindia Belanda LN disebut Staatsblad (Stb atau S), adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Pada
jaman Hindia Belanda Berita negara disebut De Javasche Courant. Di jaman Jepang
disebut Kan Po, adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yg memuat
hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan
memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian PT, nama
orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur dalam lembaran daerah
Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU
No. 10/2004) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar