Senin, 17 Desember 2012

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA



PENDAHULUAN

Dalam tugas perbandingan hukum pidana kali ini, saya akan membahas tentang delik pembunuhan. Saya akan memperbandingkan dari kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia dengan negara Argentina (KUHP Argentina/ Codigo KUHP); yang mencakup atau memuat isi tentang delik pembunuhan. Jadi topik perbandingannya adalah tentang pengaturan hukum mengenai delik pembunuhan di Indonesia dengan di Argentina.

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.

Pembunuhan biasanya dilatar-belakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom. Delik pembunuhan itu termasuk dalam delik pidana.

Hukum pidana, adalah tubuh hukum yang berhubungan dengan kejahatan . Ini mungkin didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mendefinisikan perilaku yang tidak diperbolehkan karena diadakan untuk mengancam, menyakiti atau membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, dan yang menentukan hukuman yang akan dikenakan pada orang yang tidak menaati hukum-hukum . Hukum pidana harus dibedakan dari hukum perdata .1

Masalah pidana diputuskan di Pengadilan Pidana (Camaras del Crimen). Persidangan pidana dibagi menjadi dua tahap. Pertama, hakim tunggal memutuskan apakah ada cukup alasan dan bukti sehingga Pengadilan Pidana bisa menilai seseorang. Jika dia memutuskan ada cukup alasan dan bukti, pengadilan tiga hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.




1. http://en.wikipedia.org/wiki/Criminal_law&usg=ALkJrhgiX_bO0IJDCNfflyXzDbwiiLQiZQ





Persidangan di Pengadilan Pidana sebagian besar proses oral. Hal ini untuk memastikan persidangan yang cepat dan adil. Dalam pengadilan pidana, hakim di sidang pengadilan tingkat disebut hakim pidana atau instruksi. Pengadilan Pidana memiliki Jaksa Pengadilan (Fiskal de Camara). Jaksa memainkan peran penting dalam sistem pengadilan pidana provinsi. Di beberapa provinsi, hakim menyelidiki kasus itu, dan di provinsi lain, jaksa menyelidiki kasus itu bersama dengan hakim. Keputusan Pengadilan Kriminal dapat dimintakan banding ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung Provinsi / Pengadilan Tinggi Kehakiman. Prosedur banding juga disebut pencabutan (casacion). 2






























2. http://faculty.cua.edu/fischer/ComparativeLaw2002/bauersachs/ArgentinaMainWebPage.html



ISI

Saya akan memperbandingkan ketentuan pidana tentang pembunuhan di Indonesia dengan di Argentina. Saya akan membandingkan peraturannya, bukan teori hukum dari kedua negara tersebut.

KUHP Argentina terdiri dua buku (bagian), yaitu Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Kejahatan (Crimes), sedangkan KUHP Indonesia terdiri dari tiga buku, yaitu Buku I tentang Aturan Umum, Buku II tentang Kejahatan, dan Buku III tentang Pelanggaran.

Masalah tindak pidana (delik) pembunuhan ini mempunyai cakupan yang sangat luas. Baik dari segi jenis perbuatannya, sistem pemidanaannya, ruang lingkupnya maupun dari cara perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu dalam pembahasan tugas perbandingan ini penulis mencoba untuk mencari beberapa perbedaan dan persamaannya yang menurut penulis merupakan masalah prinsip dasar yang harus dilihat dan diperbandingkan. Tindak pidana (delik) pembunuhan di negara manapun selalu diancam dengan pidana penjara yang cukup berat. Walaupun antara KUHP Argentina, dan KUHP Indonesia tidak persis sama mengatur tentang berapa lama atau berat hukumannya.

Dalam KUHP Argentina diadakan pembedaan masalah jenis-jenis pembunuhan. Dan Pembunuhan menurut KUHP Indonesia mengandung arti bahwa orang itu harus meninggal. Jadi dikehendaki kematiannya, walaupun sebenranya dalam makna pembunuhan secara implisit sudah ada unsur kesengajaan. Jika tidak ada unsur kesengajaan, dalam arti tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang itu, tetapi kemudian orang itu meninggal juga, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasi menurut pasal tentang tindak pidana pembunuhan (tindak pidana terhadap nyawa menurut KUHP Indonesia). Berdasarkan perbedaan-perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Argentina tersebut di atas, maka perlu diadakan pengkajian lebih mendalam tentang masalah tindak pidana pembunuhan ini walaupun tidak menutup kemungkinan ada persamaan-persamaan di antara KUHP tersebut.







Pada umumnya yang diperbandungkan hanyalah ketentuan umum KUHP atau yang mengandung asas-asas hukum pidana tanpa mambandingkan jenis rumusan delik dalam KUHP tersebut. Justru dalam menentukan perbuatan apa yang dapat dijatuhi pidana dan jenis-jenis pidana dan cara menerapkannya sangat penting. Hal ini menyangkut ukuran nilai tiap negara.3

Dalam membandingkan tentang hal-hal yang sama dan hal-hal yang berbeda dapat dilakukan secara bilateral, artinya antara KUHP Indonesia dan KUHP X, antara KUHP Indonesia dengan KUHP Y, dan seterusnya. Kita berpatokan pada KUHP Indonesia, karena kita orang Indonesia.4

Dari latar belakang di atas, maka untuk mengadakan perbandingan khusus tentang tindak pidana (delik) pembunuhan menurut KUHP Indonesia, dan KUHP Argentina terlebih dahulu diuraikan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana (delik) pembunuhan dari KUHP Indonesia, dan KUHP Argentina sebagai berikut:

1. KUHP Indonesia

Tindak pidana (delik) pembunuhan di Indonesia diatur dalam Buku II Bab XIX tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP Indonesia (selanjutnya ditulis KUHP). Bab ini meliputi pengaturan tentang:

a. Pasal 338 KUHP, mengatur tentang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

b. Pasal 339 KUHP, mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

c. Pasal 340 KUHP, mengatur tentang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.




3. Prof. Dr. Jur. Andi hamzah, PERBANDINGAN HUKUM PIDANA BEBERAPA NEGARA, hlm. 6.

4. Ibid., hlm. 8




d. Pasal 341 KUHP, mengatur tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


e. Pasal 342 KUHP, mengatur tentang melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


f. Pasal 343 KUHP, mengatur tentang orang lain yang turut melakukan sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.


g. Pasal 344 KUHP, mengatur tentang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.’


h. Pasal 345 KUHP, mengatur tentang sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri atau memberi sarana kepadanya diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.


i. Pasal 346 KUHP, mengatur tentang seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


j. Pasal 347 KUHP, pada ayat (1) mengatur tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita “tanpa persetujuannya”, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan pada ayat (2) mengatur jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita itu, dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.


k. Pasal 348 KUHP, pada ayat (1) mengatur tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita “dengan persetujuannya”, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dan pada ayat (2) mengatur jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita itu, dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.


l. Pasal 349 KUHP, mengatur tentang seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan pengguguran kandungan sebagaimana diatur dalam Pasal 346, 347, dan 348 KUHP, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pekerjaannya.


m. Pasal 350 KUHP mengatur tentang pemidanaan karena pembunuhan, pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan menurut Pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut pasal 35 nomor 1-5, yaitu (1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu; (2) hak memasuki angkatan bersenjata; (3) hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum; (4) hak menjadi penasihat atau pengurus menurut hukum hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (5) hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.5


















5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia



2. KUHP Argentina

Tindak pidana (delik) pembunuhan di Argentina diatur dalam Buku II Kejahatan, Titel I Kejahatan Terhadap Orang, Bab I tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, mulai Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Bab ini meliputi pengaturan tentang:

a. Pasal 79 KUHP Argentina, mengatur tentang siapapun yang membunuh orang lain, akan dipidana penjara atau tutupan dari 8 sampai 25 tahun, kecuali ditentukan lain dalam kitab ini.

b. Pasal 80 KUHP Argentina, mengatur tentang pidana penjara atau tutupan seumur hidup akan dikenakan walaupun diterapkan ketentuan Pasal 52, terhadap setiap orang yang membunuh. (1) dengan mengetahui orang tuanya ke atas, turunan atau suami/istri; (2). untuk mendapat keuntungan lain secara mengkhianat, kejam, janji memberi upah, dengan menyebabkan celaka besar kepada korban, dengan cara kejahatan brutal, racun, bakar, banjir, kereta api keluar rel, ledakan, atau dengan cara lain yang menyebabkan kerusakan besar; (3). seseorang yang dengan maksud mempersiapkan, memberi fasilitas, menyempurnakan atau menyembunyikan kejahatan lain, atau melindungi hasilnya, atau menjamin kebebasan dari pidana atau salah satu dari pesertanya, atau karena ia tidak berhasil mendapatkan hasil bermaksud melakukan kejahatan lain.

c. Pasal 81 KUHP Argentina, pada ayat (1) mengatur tentang penjara dari 3 sampai 6 tahun atau tutupan dari 1 sampai 3 tahun dikenakan terhadap seseorang yang: (a) membunuh seseorang sementara ia dalam luapan emosi yang menurut keadaan-keadaan dapat dipandang sebagai dapat dimaafkan, (b) dengan maksud merusak (melukai) badan atau kesehatan orang lain yang menyebabkan kematiannya yang secara wajar tidak menyebabkan kematian. Pada ayat (2) mengatur tentang penjara sampai 3 tahun atau tutupan dari 6 bulan sampai 2 tahun akan dikenakan terhadap seorang ibu yang dengan maksud menutup malunya membunuh anaknya yang baru lahir pada waktu kelahiran atau di bawah keadaan-keadaan melahirkan atau terhadap orang tua, saudara, suami/istri atau anak yang dengan maksud menyembunyikan malu anak perempuannya, saudara perempuan, istri/suami, atau ibu melakukan kejahatan yang sama di bawah keadaan-keadaan yang ditunjukkan oleh huruf (a) dari butir 1 pasal ini.

d. Pasal 82 KUHP Argentina, mengatur tentang apabila dalam hal yang diatur oleh butir 1 Pasal 80 dan salah satu keadaan-keadaan dari butir 1 dari pasal yang lalu berbarengan, pidananya ialah penjara atau tutupan dari seluruh sampai 25 tahun.

e. Pasal 83 KUHP Argentina, mengatur tentang siapapun yang menganjurkan atau menolong orang melakukan bunuh diri akan dipidana dengan tutupan dari 1 sampai 4 tahun apabila bunuh diri itu telah dicoba atau telah selesai.

f. Pasal 84 KUHP Argentina, mengatur tentang seseorang yang karena kesembronoan, kelengahan atau ketidakcakapan dalam pekerjaan atau profesi atau karena kegagalan untuk memperhatikan peraturan-peraturan atau kewajiban-kewajiban kedudukannya, menyebabkan kematian orang lain, akan dipidana dengan tutupan dari 6 bulan sampai 2 tahun dan diskualifikasi khusus dari 5 sampai 10 tahun.

g. Pasal 85 KUHP Argentina, mengatur tentang siapapun yang melakukan abortus akan dipidana : (1) dengan penjara atau tutupan dari 3 sampai 10 tahun jika ia bertindak tanpa persetujuan wanita itu. Pidana ini akan dinaikkan sampai lima belas tahun jika mengakibatkan kematian wanita itu. Pada ayat (2) dengan penjara atau tutupan dari 1 sampai 4 tahun jika ia bertindak dengan persetujuan wanita itu. Maksimum dari pidana akan dinaikkan sampai 6 tahun jika mengakibatkan kematian wanita itu.

h. Pasal 86 KUHP Argentina, mengatur tentang seorang dokter, ahli bedah, bidan, apoteker yang menyalahgunakan profesinya atau pekerjaan, dan yang melakukan abortus atau membantu melakukannya, dengan menyalahgunakan profesinya atau pekerjaan, akan memperoleh pidana yang ditentukan di dalam pasal yang lalu dan juga diskualifikasi khusus untuk jangka waktu yang sama dengan pidana itu. Abortus yang dilakukan oleh seorang dokter yang mempunyai izin dengan persetujuan wanita hamil itu, tidak dapat dipidana: (1) Jika dilakukan untuk mencegah suatu bahaya terhadap nyawa atau kesehatan dari ibu dan bahaya ini tidak dapat dihindari dengan cara yang lain. (2) Jika kehamilan merupakan hasil perkosaan atau serangan tidak senonoh dilakukan terhadap seorang wanita yang gila atau idiot, dan abortus dilaksanakan dengan persetujuan oleh wakil wanita itu yang sah.

i. Pasal 87 KUHP Argentina, mengatur tentang siapapun yang menyebabkan suatu abortus dengan kekerasan tanpa maksud demikian, akan dipidana dengan tutupan dari 6 bulan sampai 2 tahun, jika ia tahu kehamilan itu atau telah nyata.

j. Pasal 88 KUHP Argentina, mengatur tentang wanita yang menyebabkan abortus pada dirinya sendiri atau dengan persetujuannya orang lain melakukannya akan dipidana dengan tutupan dari 1 sampai 4 tahun. Suatu percobaan yang dilakukan oleh wanita itu untuk dirinya sendiri tidak dapat dipidana.6

Dari beberapa gambaran tindak pidana (delik) pembunuhan dari KUHP Indonesia, KUHP Argentina di atas tindak pidana pembunuhan, mempunyai arti yang berbeda-beda dan mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, dan bahkan berbagai KUHP asing juga memberikan perumusan yang berbeda-beda walaupun maksudnya adalah sama yaitu menghilangkan nyawa seseorang atau orang lain. Tetapi banyak KUHP-KUHP yang tidak secara jelas memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan pembunuhan itu, bagaimana pembunuhan itu dilakukan, siapa-siapa pelakunya, apakah pelakunya sengaja atau karena kelalaian, siapa yang dibunuh, dan sebagainya. Hal ini dijumpai pula di dalam KUHP Indonesia sendiri, maupun KUHP bandingan yaitu KUHP Argentina.










6 . http://www.infoleg.gov.ar/infolegInternet/anexos/15000-19999/16546/texact.htm



KUHP Argentina ini berbau Spanyol dan ada kesamaannya dengan KUHP Filipina. Yang menarik dalam KUHP ini adalah sistematikanya sama dengan KUHP moderen yang terdiri atas dua bagian (buku) saja. Dalam sistematika bagian khususnya pun unik, tidak mulai dengan bab-bab kejahatan terhadap ketentuan umum, tetapi dimulai dengan titel I kejahatan terhadap orang (Bab I Kejahatan terhadap nyawa). Satu hal yang merupakan kunci setiap KUHP moderen, yaitu asas legalitas yang terkenal dengan nama Nullum Crime Sine

Lege, seperti tercantum di dalam pasal I ayat (1) KUHP (baik yang lama maupun rancangan), tidak ditemui di dalam KUHP Argentina ini.7

Meskipun jumlah pasal di dalam KUHP Argentina hanya 306, ditambah dengan 13 buah pasal kejahatan kanak-kanak yang ditambahkan juga pada terjemahan ini. Adapun KUHP kita terdiri atas 569 (dulu 570) pasal, namun tidak berarti KUHP Argentina kurang lengkap dibandingkan dengan KUHP kita, karena banyak pasal yang panjang-panjang yang terdiri atas butir-butir (paragraf).8

Dari adanya perbedaan dan persamaan tersebut, maka perbandingan antara KUHP Indonesia, dan KUHP Argentina khusus mengenai tindak pidana (delik) pembunuhan dapat dijelaskan sebagai berikut:

· Dalam KUHP Argentina diatur dalam Bab I tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Pasal 79-88 KUHP Argentina. Tindak pidana pembunuhan menurut KUHP Argentina ini sangat berbeda dengan KUHP Indonesia, karena KUHP Argentina langsung saja dikatakan “membunuh” (to kill), tidak disebut tentang sengaja, jadi lebih sederhana. KUHP Argentina mengenal pembunuhan dengan pemberatan seperti membunuh orang tuanya, pada waktu banjir dan seterusnya.

· KUHP Indonesia tidak memisahkan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan lewat pengguguran (abortus), akan tetapi delik pembunuhan dikelompokkan ke dalam satu bab tentang kejahatan terhadap nyawa, demikian juga dengan KUHP Argentina. Dengan demikian delik pembunuhan dan abortus diatur sama dengan kejahatan terhadap nyawa (delik pembunuhan).




7. Prof. Dr. Jur. Andi hamzah, PERBANDINGAN HUKUM PIDANA BEBERAPA NEGARA, hlm. 98.

8. Ibid., hlm. 105.

· KUHP Argentina yang mengenal pembunuhan dengan pemberatan seperti membunuh orang tuanya, turunan atau suami/istri, karena banjir dan sebagainya seperti diatur dalam Pasal 80 KUHP Argentina, dengan pidana penjara atau tutupan seumur hidup. KUHP Indonesia tidak mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan kepada orang tuanya sendiri secara vertikal ke atas atau orang tua istri/suami secara vertikal ke atas seperti yang diatur dalam maupun KUHP Argentina.

· Dalam KUHP Indonesia hanya mengatur tentang pembunuhan pemberatan seperti dalam Pasal 339 KUHP Indonesia, yang menyebutkan tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, tanpa menyebutkan kepada siapa pembunuhan itu dilakukan seperti dalam KUHP Argentina.

· KUHP Indonesia mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Namun di dalam KUHP Argentina tidak mengatur tentang pembunuhan berencana ini seperti yang diatur dalam KUHP Indonesia.

· KUHP Indonesia yang mengatur juga tentang membunuh atas permintaan orang itu sendiri, yang diancam pidana paling lama 12 tahun, dan jika sengaja mendorong orang, menolongnya atau memberi sarana untuk bunuh diri, diancam dengan pidana penjara paling lama 14 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. Sedangkan KUHP Argentina hanya mengatur tentang seseorang karena menganjurkan atau memberi dorongan atau menolong orang melakukan bunuh diri akan dipidana dengan tutupan dari 1 sampai 4 tahun jika bunuh diri itu “telah dicoba” atau telah selesai. Hal ini berbeda dengan KUHP Indonesia yang tidak mensyaratkan adanya “telah dicoba”, tetapi hanya mensyaratkan jika bunuh diri itu telah selesai.

· KUHP Argentina dan KUHP Indonesia tidak mengatur secara khusus tentang percobaan pembunuhan ini di dalam bab tentang kejahatan pembunuhan, tetapi diatur dalam Buku I tentang Ketentuan Umum, yang sama-sama tidak menyebutkan tentang percobaan kejahatan apa yang dapat dipidana. Namun demikian ketentuan tentang percobaan KUHP Argentina berbeda dengan KUHP Indonesia, yaitu dalam hal pidananya, karena dipotong sepertiga sampai setengah, bahkan bisa ditiadakan jika pelaku tidak berbahaya. Karena tidak dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran, maka ketentuan tentang tindak pidananya pelanggaran itu tidak diatur.

· KUHP Argentina mengatur tentang pembunuhan karena kesembronoan, kelengahan atau ketidakcakapan dalam pekerjaan atau profesi atau karena kegagalannya untuk memperhatikan peraturan atau kewajiban kedudukannya, akan dipidana dengan tutupan dari 6 bulan sampai 2 tahun dan diskualifikasi khusus dari 5 sampai 10 tahun. KUHP Indonesia tidak mengatur pembunuhan karena kesembronoan, kelengahan atau ketidakcakapan dalam pekerjaan atau profesi ini dalam bab tentang kejahatan terhadap nyawa, tetapi diatur di dalam bab tersendiri yaitu Bab XXI tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan, mulai Pasal 359-361 KUHP Indonesia.9

Ruang lingkup tindak pidana (delik) pembunuhan menurut KUHP Argentina, dan KUHP Indonesia berbeda-beda, hal ini disebabkan karena pengertian dan batas-batas delik pembunuhan itu sendiri sifatnya sangat luas. Oleh karena itu perlu dalam rangka Penyusunan KUHP Indonesia (Baru) perlu lebih dipertegas dan diperjelas tentang ide dasar atau konsep dasar dan batas-batas yang jelas tentang delik pembunuhan itu sendiri.10
























9.http://2010/03/13/perbandingan-delik-pembunuhan-menurut-kuhp-indonesia-jepang-dan-argentina/

10. Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali, Jakarta, 1990.

3. KESIMPULAN



Persamaan dan perbedaan yang terdapat dalam perbandingan KUHP Argentina, dan KUHP Indonesia adalah wajar, sebab hal ini disebabkan karena beberapa faktor yang mempengaruhinya. Dari perbedaan yang ada dapat kiranya dipakai sebagai bahan masukan dalam rangka pembaharuan hukum pidana pada umumnya dan khususnya dapat dijadikan bahan pertimbangan serta masukan yang positif terhadap terbentuknya KUHP Indonesia yang baru (yang sekarang masih berupa Rancangan KUHP (baru).

Di dalam KUHP Indonesia masih banyak yang belum diatur tentang pembunuhan. Intinya dalam KUHP Indonesia pun belum sepenuhnya memberikan kejelasan tentang sanksi dari macam-macam kasus pembunuhan yang ada. Terdapat beberapa jenis pembunuhan yang sanksi dan peraturannya belum dibahas di KUHP.

Sedangkan di KUHP Argentina sendiri pun hampir sama. Tetapi berbeda dengan KUHP Indonesia. Misalkan jenis perbuatan membunuhnya dengan sanksi nya berbeda dengan KUHP Indonesia. Ada juga beberapa jenis pembunuhan yang belum dibahas di KUHP Argentina.





















DAFTAR PUSTAKA

1 .http://en.wikipedia.org/wiki/Criminal_law&usg=ALkJrhgiX_bO0IJDCNfflyXzDbwiiLQiZQ

2 http://faculty.cua.edu/fischer/ComparativeLaw2002/bauersachs/ArgentinaMainWebPage.html

3 Prof. Dr. Jur. Andi hamzah, PERBANDINGAN HUKUM PIDANA BEBERAPA NEGARA

4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

5 . http://www.infoleg.gov.ar/infolegInternet/anexos/15000-19999/16546/texact.htm

6 http://2010/03/13/perbandingan-delik-pembunuhan-menurut-kuhp-indonesia-jepang-dan-argentina/

7 Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali, Jakarta, 1990.

8 Argentina’s Penal of Code





Tidak ada komentar:

Posting Komentar