1. Asas Legalitas
2. Presemption of Innocence
( Asas Praduga Tak Bersalah) pasal 8 UU no.4 thn 1970
“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan keselahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap “.
3. Unus Testis,Nullus Testis
( Satu Saksi bukan saksi )
4. Ne Bis in Idem
( Suatu perkara tidak boleh diulang kembali )
5. Lex Specialis Derogate Lex Generalis
( Hukum yang khusus mengalahkan hukum umum )
6. Lex Superiore Derogate Lex Imperiore
( Hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang lemah
7. Lex Posteriore Derogate Lex Priore
( Hukum yang sekarang mengalahkan hukum yang lama )
8. UU tidak berlaku surut
Undang – undang berlaku surut apabila ada undang-undang baru yang diberlakukan yang mampu menjawab tantangan zaman.
NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE PoeNALI
Montesquieu
“ Trias Politika “
Pasal 1 :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”.
Sistematika Hukum Perdata
· Menurut KUHPer
Buku ke I tentang Orang
Buku ke II tentang Kebendaan
Buku ke III tentang Perikatan
Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa
· Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum
1. Tentang Orang
2. Tentang Keluarga
3. Tentang Harta Kekayaan
4. Tentang Waris
Sistimatika Hukum Pidana
Buku I : memuat tentang Ketentuan-ketentuan Umum
( pasal 1 sampai dengan pasal 103 )
Buku II : memuat tentang Tindak Pidana Kejahatan
( pasal 104 sampai dengan pasal 489 )
Buku III : memuat tentang Tindak Pidana Pelanggaran
( pasal 499 sampai dengan pasal 569)
RO : Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleids der yustitie ( Peraturan / ketentuan tentang susunan / kebijaksanaan badan-badan peradilan )
RVK : Reglement Van Koophandel (KUHD)
WVK : Wetboek Van Koophandel (KUHD)
WVS : Wetboek Van Strafrecht (KUHP)
BW :Burgerlijk Wetboek (KUHPer)
LN : Lembar Negara
GG : Gouverneour General (GUbernur Jendral)
RIB : Reglement Indonesia diperbaharui
GN : Grand NOen
HIR : Herziene Inlands Reglement
RBG : REglement Buitengewesten
RV : Reglement Op De Burgerlijk Rechtsvoordering
BN : Berita Negara
BRV : Burgerlijk rechts Voordering
Stbl : staatblad
JO : Juncto ( lanjutan )
BS : Burgerlijk Stand (Catatan Sipil)
SW : Wetboek Strafrecht
KB : Koninklijk Besluit
Verp : Verpondings Ordonantie ISR : Indiesch Staat Regeling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar