Senin, 17 Desember 2012

ASAS HUKUM



1. Asas Legalitas

2. Presemption of Innocence

( Asas Praduga Tak Bersalah) pasal 8 UU no.4 thn 1970

“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan didepan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan keselahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap “.

3. Unus Testis,Nullus Testis

( Satu Saksi bukan saksi )

4. Ne Bis in Idem

( Suatu perkara tidak boleh diulang kembali )

5. Lex Specialis Derogate Lex Generalis

( Hukum yang khusus mengalahkan hukum umum )

6. Lex Superiore Derogate Lex Imperiore

( Hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang lemah

7. Lex Posteriore Derogate Lex Priore

( Hukum yang sekarang mengalahkan hukum yang lama )

8. UU tidak berlaku surut

Undang – undang berlaku surut apabila ada undang-undang baru yang diberlakukan yang mampu menjawab tantangan zaman.















NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE PoeNALI



Montesquieu

“ Trias Politika “



Pasal 1 :

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya”.



Sistematika Hukum Perdata

· Menurut KUHPer

Buku ke I tentang Orang

Buku ke II tentang Kebendaan

Buku ke III tentang Perikatan

Buku ke IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa



· Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum

1. Tentang Orang

2. Tentang Keluarga

3. Tentang Harta Kekayaan

4. Tentang Waris





Sistimatika Hukum Pidana



Buku I : memuat tentang Ketentuan-ketentuan Umum

( pasal 1 sampai dengan pasal 103 )

Buku II : memuat tentang Tindak Pidana Kejahatan

( pasal 104 sampai dengan pasal 489 )

Buku III : memuat tentang Tindak Pidana Pelanggaran

( pasal 499 sampai dengan pasal 569)























RO : Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleids der yustitie ( Peraturan / ketentuan tentang susunan / kebijaksanaan badan-badan peradilan )

RVK : Reglement Van Koophandel (KUHD)

WVK : Wetboek Van Koophandel (KUHD)

WVS : Wetboek Van Strafrecht (KUHP)

BW :Burgerlijk Wetboek (KUHPer)

LN : Lembar Negara

GG : Gouverneour General (GUbernur Jendral)

RIB : Reglement Indonesia diperbaharui

GN : Grand NOen

HIR : Herziene Inlands Reglement

RBG : REglement Buitengewesten

RV : Reglement Op De Burgerlijk Rechtsvoordering

BN : Berita Negara

BRV : Burgerlijk rechts Voordering

Stbl : staatblad

JO : Juncto ( lanjutan )

BS : Burgerlijk Stand (Catatan Sipil)

SW : Wetboek Strafrecht

KB : Koninklijk Besluit

Verp : Verpondings Ordonantie ISR : Indiesch Staat Regeling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar