SURAT JAWABAN GUGATAN
Malang, 30
Maret 2008
KONKLUSI JAWABAN
Dalam Perkara
No. 108/2008/C/Mlg
A n t a r a
Sdr. ——-nama——:
penggugat
L a w a n
Heri Firmansyah : tergugat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama tergugat dengan ini hendak mamajukan dalil – dalil seperti
apa yang akan terurai di bawah ini sebagai konklusi jawaban.
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada pengadilan
negeri di Malang
Bahwa tergugat sekarang bertempat tinggal di Surabaya.
Bahwa dalam perjanjian jual beli tersebut tidak ternyata bahwa kedua belah
pihak telah mengadakan pemilihan domisili pada kepaniteraan di Malang.
Bahwa menurut pasal 118 ayat (1) KUHAPerdata , gugatan ini seharusnya diajukan
kepada Pengadilan Negeri di Surabaya .
Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain maka :
DALAM POKOK
PERKARA
Bahwa
tergugat menerima dalil – dalil yang dikemukakan oleh penggugat apa yang
diakuinya secara tegas – tegas.
Bahwa memang benar tergugat telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual
beli nomor 551/25.46/2007 tanggal 1 Mei 2007 dengan penggugat tentang penjualan
gedung perkantoran bertingkat IV di :
Kompleks
: Gedung Perkantoran Jaya Tirta
Terletak
di :
Jalan, Malang 65452
Blok
: 3
Nomor
: 8b
Luas Tanah : 400 M2
Jumlah Lantai : 4 (empat) Lantai
Luas Bangunan : 400 M2
Lantai I : 100
M2
Lantai
II
: 100 M2
Lantai
III
: 100 M2
Lantai
IV
: 100 M2
Bahwa atas kesibukan tergugat maka tergugat tidak dapat mengadakan penyerahan
bangunan secara nyata dan itu telah diberitahukan kepada penggugat. Dan
penggugat memakluminya.
Bahwa tergugat tidak menerima surat somasi yang diberikan oleh penggugat,
karena tergugat sedang berpergian keluar negeri
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, tergugat mohon dengan hormat
sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Malang berkenan memutuskan :
- Menolak gugatan penggugat, atau setidak – tidaknya menyatakan tidak dapat
diterima
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat
kuasa tergugat,
(——-nama——)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar