Senin, 17 Desember 2012

TAP MPRS


Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
PASAL 2
KETETAPAN MPRS/KETETAPAN MPR YANG DINYATAKAN BERLAKU
DENGAN KETENTUAN

·         Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme.

TETAP BERLAKU DENGAN KETENTUAN:
Seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1996 ini, ke depan diberlakukan dengan BERKEADILAN dan MENGHORMATI HUKUM, PRINSIP DEMOKRASI dan HAK ASASI MANUSIA.
***
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       Bahwa faham atau ajaran Komunisme Marxisme-Leninisme pada inti-hakekatnya bertentangan dengan Pancasila;
b.      Bahwa orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususna Partai Komunisme Indonesia, dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan;
c.       Bahwa berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
Mengingat :
                Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3)
Mendengar :
                Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.



M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia /Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis  Indonesia,termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan pernyataan sebagai organisasi
·         Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

TETAP BERLAKU DENGAN KETENTUAN :
Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan hakikat Pasal 33 Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

·         Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

TETAP BERLAKU DENGAN KETENTUAN:
Ketetapan ini tetap berlaku sampai terlaksananya ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999.
(Karena masih adanya masalah-masalah kewarganegaraan, pengungsian, pengembalian asset negara, dan hak perdata perseorangan)







Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
PASAL 4
KETETAPAN MPRS/KETETAPAN MPR YANG DINYATAKAN TETAP BERLAKU
SAMPAI DENGAN TERBENTUKNYA UNDANG-UNDANG

·         Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

Substansi :
Setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Pahlawan Ampera.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003:
Memerintahkan pembentukan undang-undang tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Hasil Kajian :
Karena undang-undang yang mengatur tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan belum terbentuk maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy)

·         Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Substansi :
Perlu berfungsinya lmbaga-lembaga negara dan penyelenggara negara, menghindarkan praktek KKN serta upaya peberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Terlaksananya seluruh ketentuan yang terdapat di dalam TAP MPR RI. No. XI/MPR/1998.

Hasil Kajian :
Karena amanat dari ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 belum dilaksanakan dan/atau dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).

·         Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggara Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Substansi :
Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab didaerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara RI Tahun 1945.

Hasil Kajian :
Karena amanat dari ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 belum dilaksanakan dan/atau dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy ).

·         Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

Substansi :
Ketetapan ini mempertegas perlunya kesadaran dan komitmen yan kuat untuk memantapkan persatun dan kesatuan nasional dalam menghadapi berbagai masalah bangsa mencapai tujuan nasional.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasinal antara lain melalui pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan sesuai dengan arah kebijakan an kaidah pelaksanaan dalam TAP MPR RI No. V/MPR/2000

Hasil Kajian :
Berbagai amanat yang terdapat dalam ketetapan ini , tetap di perlukan sebagai pedoman  dalam penyusunan berbagai kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional serta menjamin keutuhan NKRI maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).

·         Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia  dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Substansi :
Menganamatkan pemisahan lembaga TNI dan POLRI , menentukan peran dan fungsi masing-masing, serta terwujudnya kerjasama dan saling membantu.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Memrintahan pembentukan Undang-undang yang terkait dengan pemisahan kelembagaan TNI dan POLRI.

Hasil Kajian :
Pemisahan TNI dan POLRI secara kelembagaan telah diatur dengan Undang-undang No.3/2002 tentang kepolisian negara RI. Kepolisan negara RI , UU/2002 tentan Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI, namun kerjasama dan saling membantu antara TNI dan POLRI masih perlu diatur dengan Undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).

·         Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Substansi :
Ketetapan ini mengamanatkan tentang jati diri, peran, susunan dan kedudukan , tugas bantuan, dan keikutsertaan TNI dan POLRI dalam penyelenggaraan negara.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Memerintahkan pembentukan undang-undang yang terkait dengan penyempurnaan pasal 5 ayat (4) dan pasal 10 ayat (2) tentang hak memilih dan dipilih TNI dan POLRI yang disesuaikan dengan UUD , dan pembentukan undang-undang tentang penyelenggaraan wajib militer dan yang berkaitan dengan tugas bantuan antara TNI dan POLRI.

Hasil Kajian :
Belum terbentuknya undang-undang mengenai penyelenggaraan wajib militer, dan tugas bantuan antara TNI dan POLRI maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).

·         Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Substansi :
Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman , bertaqwa, dan berakhlak mulia sert berkepribdian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Perlu ditegakkan Etika Berbangsa yang meliputi , etika sosial dan budaya, etika politik dan pemeintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakkan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan, etika keilmuan, dan etika lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam penyeanggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaanya, serta menjiwai seluruh pembentukan undang-undang.

Hasil Kajian :
Ketetapan ini belum sampai sepenuhnya dijadikan pedoman dalam perumusan berbagai
Kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan Etika Berbangsa dan Bernegara maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).

·         Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPRS/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Substansi :
Visi Indonesia masa depan diperlukan untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia melalui visi ideal, visi antara dan visi lima tahunan.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Perlu diwujudkan masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu,demokratis,adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan.

Hasil Kajian :
Dengan dijadikan TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan sebagai salah satu landasan operasional dari Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahkan menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreativitas, serta arah kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara maka ketetapan ini  tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).

·         Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPRS/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Substansi :
Ketetapan ini mengamanatkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana diamanatkan dalm TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 Tentang Penyelaggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Memerintahkan pembentukan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya untuk percepatan dan efektivitas pemberantasan dan pencegahan KKN sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan ini.

Hasil Kajian :
Karena amanat dari TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 belum dilaksanakan dan/atau dituangkan kedalam undang-undanng maka ketetapan ini  tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).


·         Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Substansi :
Ketetapan ini mendorong pembaharuan agraria melalui yang berkesinambungan berkenaan          dengan penataan kembali pengusaan, pemilikan, penggunaan dan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercepainya kepastian dan perlindungan hukum; Pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan untuk keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003 :
Memerintahkan pembentukan undang-undang untuk mendorong pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keutuhan NKRI, HAM, supremasi hukum, KESRA, demokrasi,kepatuhan hukum, partisipasi rakyat, keadilan termasuk kesetaraan gender,pemeliharaan sumber agraria/sumber daya alam, memelihara keberlanjutan untk generasi kini dan generasi yang akan datang, memperhatian daya tampung dan daya dukung lingkungan , keterpaduan dan koordinasi antar sektor dan antar daerah, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat, desentralisasi, keseimbangan hak dan kewajiban negara,pemerintah, masyarakat dan individu sesuai dengan arah kebijakan sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan ini.

Hasil Kajian :
Ketetapan ini diperlukan untuk mendorong percepatan pembentukan dan pengharmonisan berbagai undang-undang , terutama yang berkaitan dengan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara konprehensif. Oleh karena itu, ketetapan ini  tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar