Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
PASAL 2
KETETAPAN
MPRS/KETETAPAN MPR YANG DINYATAKAN BERLAKU
DENGAN
KETENTUAN
·
Ketetapan MPRS RI Nomor
XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai
Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai
Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau
mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme.
TETAP BERLAKU DENGAN
KETENTUAN:
Seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1996 ini, ke
depan diberlakukan dengan BERKEADILAN dan MENGHORMATI HUKUM, PRINSIP DEMOKRASI
dan HAK ASASI MANUSIA.
***
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa
faham atau ajaran Komunisme Marxisme-Leninisme pada inti-hakekatnya
bertentangan dengan Pancasila;
b.
Bahwa
orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususna Partai Komunisme Indonesia, dalam
sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata terbukti beberapa kali
berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan
jalan kekerasan;
c.
Bahwa
berhubung dengan itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis
Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan
faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
Mengingat
:
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3)
Mendengar
:
Permusyawaratan
dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli 1966.
M E M
U T U S K A N
Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS
INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA
REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN
FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia /Pemimpin
Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa
pembubaran Partai Komunis
Indonesia,termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai
ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya
dan pernyataan sebagai organisasi
·
Ketetapan MPR RI Nomor
XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
TETAP BERLAKU DENGAN
KETENTUAN :
Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang
lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil
menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya
pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan hakikat Pasal
33 Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999
tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
TETAP BERLAKU DENGAN
KETENTUAN:
Ketetapan ini tetap berlaku sampai terlaksananya ketentuan dalam Pasal
5 dan Pasal 6 Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999.
(Karena masih adanya masalah-masalah kewarganegaraan, pengungsian,
pengembalian asset negara, dan hak perdata perseorangan)
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
PASAL 4
KETETAPAN MPRS/KETETAPAN MPR
YANG DINYATAKAN TETAP BERLAKU
SAMPAI DENGAN TERBENTUKNYA UNDANG-UNDANG
·
Ketetapan MPRS RI Nomor
XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
Substansi :
Setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan
Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Pahlawan Ampera.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003:
Memerintahkan pembentukan undang-undang tentang pemberian gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Hasil Kajian :
Karena undang-undang yang mengatur tentang pemberian gelar, tanda jasa,
dan lain-lain tanda kehormatan belum terbentuk maka ketetapan ini tetap berlaku
(memiliki daya laku/validity dan daya
guna/efficacy)
·
Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
Substansi :
Perlu berfungsinya lmbaga-lembaga negara dan penyelenggara negara,
menghindarkan praktek KKN serta upaya peberantasan KKN harus dilakukan secara
tegas terhadap siapapun juga.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Terlaksananya seluruh ketentuan yang terdapat di dalam TAP MPR RI. No.
XI/MPR/1998.
Hasil Kajian :
Karena amanat dari ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 belum
dilaksanakan dan/atau dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).
·
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
tentang Penyelenggara Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Substansi :
Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas,
nyata dan bertanggungjawab didaerah secara proporsional diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan
serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan oleh
pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara RI Tahun 1945.
Hasil Kajian :
Karena amanat dari ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 belum
dilaksanakan dan/atau dituangkan ke dalam undang-undang maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy ).
·
Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000
tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Substansi :
Ketetapan ini mempertegas perlunya kesadaran dan komitmen yan kuat
untuk memantapkan persatun dan kesatuan nasional dalam menghadapi berbagai
masalah bangsa mencapai tujuan nasional.
Amanat TAP MPR No.I/MPR/2003
:
perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasinal antara lain melalui
pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil, serta mampu
mengatasi berbagai permasalahan sesuai dengan arah kebijakan an kaidah
pelaksanaan dalam TAP MPR RI No. V/MPR/2000
Hasil Kajian :
Berbagai amanat yang terdapat dalam ketetapan ini , tetap di perlukan
sebagai pedoman dalam penyusunan
berbagai kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional serta menjamin keutuhan NKRI maka
ketetapan ini tetap berlaku (memiliki
daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).
·
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia
dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Substansi :
Menganamatkan pemisahan lembaga TNI dan POLRI , menentukan peran dan
fungsi masing-masing, serta terwujudnya kerjasama dan saling membantu.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Memrintahan pembentukan Undang-undang yang terkait dengan pemisahan
kelembagaan TNI dan POLRI.
Hasil
Kajian :
Pemisahan TNI dan POLRI secara kelembagaan telah diatur dengan
Undang-undang No.3/2002 tentang kepolisian negara RI. Kepolisan negara RI ,
UU/2002 tentan Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI, namun
kerjasama dan saling membantu antara TNI dan POLRI masih perlu diatur dengan
Undang-undang maka ketetapan ini tetap
berlaku (memiliki daya laku/ validity
dan daya guna/ efficacy).
·
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Substansi :
Ketetapan ini mengamanatkan tentang jati diri, peran, susunan dan
kedudukan , tugas bantuan, dan keikutsertaan TNI dan POLRI dalam
penyelenggaraan negara.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Memerintahkan pembentukan undang-undang yang terkait dengan
penyempurnaan pasal 5 ayat (4) dan pasal 10 ayat (2) tentang hak memilih dan
dipilih TNI dan POLRI yang disesuaikan dengan UUD , dan pembentukan
undang-undang tentang penyelenggaraan wajib militer dan yang berkaitan dengan
tugas bantuan antara TNI dan POLRI.
Hasil Kajian :
Belum terbentuknya undang-undang mengenai penyelenggaraan wajib
militer, dan tugas bantuan antara TNI dan POLRI maka ketetapan ini tetap
berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).
·
Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001
tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Substansi :
Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang
beriman , bertaqwa, dan berakhlak mulia sert berkepribdian Indonesia dalam
kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada
cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan
kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Perlu ditegakkan Etika Berbangsa yang meliputi , etika sosial dan
budaya, etika politik dan pemeintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika
penegakkan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan, etika keilmuan, dan etika
lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam penyeanggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaanya, serta
menjiwai seluruh pembentukan undang-undang.
Hasil Kajian :
Ketetapan ini belum sampai sepenuhnya dijadikan pedoman dalam perumusan
berbagai
Kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan terutama yang
berkaitan dengan Etika Berbangsa dan Bernegara maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki
daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).
·
Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPRS/2001
tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Substansi :
Visi Indonesia masa depan diperlukan untuk menjaga kesinambungan arah
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita
luhur bangsa Indonesia melalui visi ideal, visi antara dan visi lima tahunan.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Perlu diwujudkan masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi,
bersatu,demokratis,adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam
penyelenggaraan negara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan.
Hasil Kajian :
Dengan dijadikan TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia
Masa Depan sebagai salah satu landasan operasional dari Undang-undang tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahkan menjadi
sumber inspirasi, motivasi, kreativitas, serta arah kebijakan penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara maka ketetapan ini tetap berlaku (
memiliki daya laku/ validity dan daya
guna/ efficacy).
·
Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPRS/2001
tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
Substansi :
Ketetapan ini mengamanatkan untuk mempercepat dan lebih menjamin
efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana diamanatkan dalm TAP MPR No. XI/MPR/
1998 Tentang Penyelaggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, serta berbagai
peraturan perundang-undangan yang terkait.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Memerintahkan pembentukan undang-undang serta peraturan pelaksanaannya
untuk percepatan dan efektivitas pemberantasan dan pencegahan KKN sampai
terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan ini.
Hasil Kajian :
Karena amanat dari TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 belum dilaksanakan
dan/atau dituangkan kedalam undang-undanng maka ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).
·
Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001
tentang Pembaruan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Substansi :
Ketetapan ini mendorong pembaharuan agraria
melalui yang berkesinambungan berkenaan
dengan penataan kembali pengusaan, pemilikan, penggunaan dan sumber daya
agraria, dilaksanakan dalam rangka tercepainya kepastian dan perlindungan
hukum; Pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, laut dan
angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan
untuk keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Amanat TAP MPR
No.I/MPR/2003 :
Memerintahkan pembentukan undang-undang untuk mendorong pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang harus
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keutuhan NKRI, HAM, supremasi hukum,
KESRA, demokrasi,kepatuhan hukum, partisipasi rakyat, keadilan termasuk
kesetaraan gender,pemeliharaan sumber
agraria/sumber daya alam, memelihara keberlanjutan untk generasi kini dan
generasi yang akan datang, memperhatian daya tampung dan daya dukung lingkungan
, keterpaduan dan koordinasi antar sektor dan antar daerah, menghormati dan
melindungi hak masyarakat hukum adat, desentralisasi, keseimbangan hak dan
kewajiban negara,pemerintah, masyarakat dan individu sesuai dengan arah
kebijakan sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan ini.
Hasil Kajian :
Ketetapan ini diperlukan untuk mendorong percepatan pembentukan dan
pengharmonisan berbagai undang-undang , terutama yang berkaitan dengan
pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara konprehensif. Oleh
karena itu, ketetapan ini tetap berlaku ( memiliki daya laku/ validity dan daya guna/ efficacy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar