Senin, 17 Desember 2012

HAN


PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapitetap terawasi dari pusat.

Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.

Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerahyang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.

Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakahsudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayahRepublik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Hukum administrasi negara merupakan hukum secara khusus mengenai seluk beluk daripada administrasi negara. Untuk sebagian hukum administrasi negaramerupakan pembatasan terhadap pembebasan  pemerintah, jadi merupakan jaminan bagimereka yang harus taat kepada pemerintah, akan tetapi untuk sebagian besar hukumadministrasi mengandung arti pula bahwa mereka yang taat kepada pemerintah menjadi di bebani berbagai kewajiban tugas bagaimana dan sampai dimana batasnya dan berhubung itu berarti juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas.
sejalan dengan perkembangan zaman hukum administrasi negara yang berfungsi mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat dan mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian administrasi negara tersebut tidak lagi dapat memenuhi keinginan rakyat dimana dalam administrasi negara eksekutiflah yang paling berperan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah administrasi negara.

Dalam kehidupan kenegaraan peran pihak eksekutif dengan seluruh jenjang dan biro kratisasinya sangat-sangat besar ,sedemikian besarnya sehingga ada kalanya administrasi negara diidentikkan denganadministrasi pemerintah negara.Di era reformasi ini hukum administrasi negara diharapkan benar-benar dapa memenuhi keinginan rakyat. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan negara Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah  isamping harus menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi dan peran sertamasyarakat, potensi dan keanekaragaman daerah seyogyanya disertai pula dengan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahanyang baik.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik itu meliputi :
1.Asas kejujuran
2.Asas kecermatan
3.Asas kemurnian dalam tujuan
4.Asas keseimbangan
5.Asas kepastian hukum

Otonomi daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintah kewenangan tersebut diberikan secara profesionalyang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional

yang berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuaidengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaansumber-sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan yang diatur berdasarkan pembina tugasdan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah. Sebelumnya memang adaundang-undang nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antar negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi UUno. 32 tahun 1956 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dalam mendukungotonomi daerah yang telah berkembang pesat. Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengaturnya yang terwujud dalam UU no. 25 tahun1999
Gagasan tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini, terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya, penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik, yakni para penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi arif yang dalam tindakannya terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof, karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum, dan harus senantiasa diwarnai oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik, menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Berdasarkan pendapat Plato ini,  HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN, karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah , bahwa salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.[1]
Administrasi negara merupakan pilar penting dalam suatu negara. Begitu juga di negara Indonesia. Administrasi merupakan sebuah subsistem yang pokok dalam kehidupan sistem negara kita. Administrasi menjadi penanggun jawab dalam menjalankan peran birokratisasi di negara Indonesia. Lebih jauh lagi, administrasi negara merupakan media untuk menyalurkan sebuah kebijakan dalam bentuk pelayanan masyarakat.[2]









Identifikasi Masalah

1.     Apakah peran Hukum Administrasi terhadap Pemerintah daerah ?
2.     Kemampuan pejabat daerah dalam mengatur perimbangan keuangan daerah dengankeuangan pusat ?
3.     Jelaskan bagaimana sistem hukum Pemerintahan Daerah dalam Hukum administrasi Negara ?
Pembahasan
1. Apakah peran Hukum Administrasi terhadap Pemerintah daerah ?
Hukum administrasi negara menjadi dasar pijakan utama dan legitimasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga format hukum sangat menentukan nuansa dan dialektika otonomi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. Hukum tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintahan daerah karena melalui hukum dapat diperoleh arah tujuan negara dalam membagi kewenangan antar-tingkatan pemerintahan.[3]

2. Kemampuan pejabat daerah dalam mengatur perimbangan keuangan daerah dengankeuangan pusat ?
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah. Kewenangan tersebut secara profesional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber dayanasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

          Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerahtersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman pemerintah pusat.[3]
Agar pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlaksana maka pemerintah daerah perlu memperhatikansumber-sumber penerimaan daerah serta pengelolaan dan pengawasan keuangannya.Adapun sumber penerimaan daerah meliput:
a.Pendapatan asli daerah 
b.Dana pembangunan
c.Pinjaman daerah
d.Lain-lain penerimaan yang sah
Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sedangkan dana perimbangan terdiri dari bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanahdan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.
Adapun perimbangan ditetapkan sebagai berikut [5]:
-Penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi imbang 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.
-Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi denganimbang 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.

-10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi bagian dari pemerintah pusat dibagikan kepada seluruh kabupatendan kota.

-Penerimaan negara dari pertambangan minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak sesuai yang berlaku 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.

-Penerimaan gas alam 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.

Mengenai tentang pinjaman daerah terdapat ketentuan bahwa daerah tidak dapatmelakukan pinjaman tanpa persetujuan dari DPRD serta tidak boleh melakukan pinjamanmelampaui batas yang ditentukan dan daerah dilarang melakukan pinjaman

3. Jelaskan bagaimana sistem hukum Pemerintahan Daerah(otonomi daerah) dalam Hukum administrasi
- Hukum administrasi yang melakukan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan (eksekutif) di pusat Maupun di daerah
- Hukum administrasi Negara disini memberikan ketetapan terhadap jalannya Pemerintahan Daerah yang membatasi ketetapan penguasa
- sebagai Pelaksanaan  dan Atau penyelenggaraan undang – undang daerah tersebut
- Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah adalah salah satu  dari Sumber Hukum Administrasi Negara
[4]Perimbangan Keuangan antara pemerintahpusat dan daerah adalah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra Lesmana, Ranjau-ranjau Otonomidaerah, Padat Edukasi 2003, hal 86)
PENUTUP

Kesimpulan

1.Pemberian otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan baik yang terjadi di dalam negara maupun di luar negara

2 . Pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

3 .Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.

4 . Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

Saran
-         Pemerintahan daerah didalam menjalankan wewenangnya didalam melaksanakan otonomi daerahnya tidak terlepas dari prinsip – prinsip NKRI.

-         Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih optimal terhadap pembangunan yang dilakukan oleh desa-desa di daerah otonomi tersebut agar tercipta pembangunan yang merata didaerah otonomi tersebut.













DAFTAR PUSAKA


-         HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
-         www.Google.com, Wikipedia: urusan pemerintah daerah

-          Bachsan Mustafa, SH., “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara”, Alumni, Bandung,1985



[4]Perimbangan Keuangan antara pemerintahpusat dan daerah adalah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra Lesmana, Ranjau-ranjau Otonomidaerah, Padat Edukasi 2003, hal 86)



TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA-OTONOMI DAERAH






Tidak ada komentar:

Posting Komentar