PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Keadaan
geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme
pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan
ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada
didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka
diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien
dan mandiri tetapitetap terawasi dari pusat.
Di
era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang
memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah
pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai
munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan
banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indornesia.
Sumber
daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu
penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan
pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus
menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat
beberapa daerahyang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah
lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan
pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.
Pada
kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada
pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat
jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Apakahsudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di
seluruh wilayahRepublik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila,
yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Hukum
administrasi negara merupakan hukum secara khusus mengenai
seluk beluk daripada administrasi negara. Untuk sebagian hukum administrasi negaramerupakan
pembatasan terhadap pembebasan pemerintah, jadi merupakan
jaminan bagimereka yang harus taat kepada pemerintah, akan tetapi untuk
sebagian besar hukumadministrasi mengandung arti pula bahwa
mereka yang taat kepada pemerintah menjadi di bebani berbagai
kewajiban tugas bagaimana
dan sampai dimana batasnya dan berhubung itu berarti
juga bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas.
sejalan dengan perkembangan zaman hukum administrasi negara yang berfungsi
mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat dan
mengatur cara-cara partisipasi warga
negara dalam proses pengaturan dan pengendalian
administrasi negara tersebut tidak lagi dapat memenuhi keinginan
rakyat dimana dalam administrasi negara eksekutiflah yang paling berperan dan bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan pemerintah administrasi negara.
Dalam kehidupan
kenegaraan peran pihak eksekutif dengan seluruh jenjang dan
biro kratisasinya sangat-sangat besar ,sedemikian besarnya sehingga ada
kalanya administrasi negara diidentikkan denganadministrasi pemerintah negara.Di era
reformasi ini hukum administrasi negara diharapkan benar-benar dapa
memenuhi keinginan rakyat. Menurut UUD
1945 sistem pemerintahan negara
Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah
isamping harus menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi
dan peran sertamasyarakat, potensi dan
keanekaragaman daerah seyogyanya disertai pula dengan berpedoman pada asas-asas
umum pemerintahanyang baik.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik itu meliputi :
1.Asas kejujuran
2.Asas kecermatan
3.Asas
kemurnian dalam tujuan
4.Asas keseimbangan
5.Asas
kepastian hukum
Otonomi daerah
adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam
penyelenggaraan pemerintah kewenangan tersebut diberikan secara profesionalyang
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional
yang
berkeadilan, serta perimbangan-perimbangan keuangan pusat
dan daerah sesuaidengan ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Untuk mendukung penyelenggaraan
otonomi daerah melalui penyediaansumber-sumber pembiayaan
berdasarkan desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan,
perlu diatur perimbangan keuangan yang diatur berdasarkan pembina
tugasdan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintah.
Sebelumnya memang adaundang-undang nomor 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan
antar negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah
tangganya sendiri. Akan tetapi UUno. 32 tahun 1956 sudah tidak lagi
sesuai dengan perkembangan dalam mendukungotonomi daerah
yang telah berkembang pesat. Oleh karena itu dipandang perlu
menetapkan undang-undang yang mengaturnya yang terwujud dalam UU no. 25
tahun1999
Gagasan
tentang penyelenggaraan kekuasaan yang baik, dari aspek historis di bawah ini,
terdapat dua pendekatan; personal dan sistem. Secara personal telah dimulai pada masa Plato. Menurutnya,
penyelenggaraan kekuasaan yang ideal dilakukan secara paternalistik, yakni para
penguasa yang bijaksana haruslah menempatkan diri selaku ayah yang baik lagi
arif yang dalam tindakannya terhadap anak-anaknya terpadulah kasih dan
ketegasan demi kebahagiaan anak-anak itu sendiri. Pada bagian lain, Plato
mengusulkan agar negara menjadi baik, harus dipimpin oleh seorang filosof,
karena filosof adalah manusia yang arif bijaksana, menghargai kesusilaan, dan
berpengetahuan tinggi. Murid Plato, Aristoteles, berpendapat bahwa pemegang
kekuasaan haruslah orang yang takluk pada hukum, dan harus senantiasa diwarnai
oleh penghargaan dan penghormatan terhadap kebebasan, kedewasaan dan kesamaan
derajat. Hanya saja tidak mudah mencari pemimpin dengan kualitas pribadi yang
sempurna. Oleh karena itu, pendekatan sistem merupakan alternatif yang paling
memungkinkan. Plato sendiri, di usia tuanya terpaksa merubah gagasannya yang
semula mengidealkan pemerintah itu dijalankan oleh raja-filosof menjadi
pemerintahan yang dikendalikan oleh hukum. Penyelenggaraan negara yang baik,
menurut Plato, ialah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik.
Berdasarkan pendapat
Plato ini, HAN dapat dijadikan instrumen untuk terselenggaranya
pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan pemerintahan lebih nyata dalam HAN,
karena di sini akan terlihat konkrit hubungan antara pemerintah dengan
masyarakat, kualitas dari hubungan pemerintah dengan masyarakat inilah
setidaknya dapat dijadikan ukuran apakah penyelenggaraan pemerintahan sudah
baik atau belum. Di satu sisi HAN dapat dijadikan instrumen yuridis oleh
pemerintah dalam rangka melakukan pengaturan, pelayanan, dan perlindungan bagi
masyarakat, di sisi lain HAN memuat aturan normatif tentang bagaimana
pemerintahan dijalankan, atau sebagaimana dikatakan Sjachran Basah , bahwa
salah satu inti hakikat HAN adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk
menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan
perbuatan yang salah menurut hukum.[1]
Administrasi negara
merupakan pilar penting dalam suatu negara. Begitu juga di negara Indonesia.
Administrasi merupakan sebuah subsistem yang pokok dalam kehidupan sistem
negara kita. Administrasi menjadi penanggun jawab dalam menjalankan peran
birokratisasi di negara Indonesia. Lebih jauh lagi, administrasi negara
merupakan media untuk menyalurkan sebuah kebijakan dalam bentuk pelayanan
masyarakat.[2]
[1] http://mushafi27.blogspot.com/2010/01/hukum-administrasi-negara-sebelum-dan.html pada tanggal 23 Januari 2010
Identifikasi
Masalah
1. Apakah
peran Hukum Administrasi terhadap Pemerintah daerah ?
3. Jelaskan
bagaimana sistem hukum Pemerintahan Daerah dalam Hukum administrasi Negara ?
Pembahasan
1.
Apakah peran Hukum Administrasi terhadap Pemerintah daerah ?
Hukum administrasi negara menjadi dasar
pijakan utama dan legitimasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
sehingga format hukum sangat menentukan nuansa dan dialektika otonomi daerah
yang ditetapkan pemerintah pusat. Hukum tidak dapat dilepaskan dari kebijakan
pemerintahan daerah karena melalui hukum dapat diperoleh arah tujuan negara
dalam membagi kewenangan antar-tingkatan pemerintahan.[3]
Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan
kewenangan
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah.
Kewenangan tersebut secara profesional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber dayanasional
yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerahtersebut perlu memperhatikan kebutuhan
pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal agama, serta
kewajiban pengembalian pinjaman pemerintah pusat.[3]
Agar pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlaksana maka pemerintah daerah perlu memperhatikansumber-sumber penerimaan daerah
serta pengelolaan dan pengawasan keuangannya.Adapun sumber
penerimaan daerah meliput:
a.Pendapatan asli daerah
b.Dana pembangunan
c.Pinjaman
daerah
d.Lain-lain penerimaan yang
sah
Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan sedangkan dana perimbangan
terdiri dari bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea
perolehan hak atas tanahdan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, dana
alokasi umum, dana alokasi khusus.
Adapun
perimbangan ditetapkan sebagai berikut [5]:
-Penerimaan
negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi imbang 10% untuk
pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.
-Penerimaan
negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi denganimbang 20%
untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
-10% dari penerimaan
PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan menjadi bagian dari pemerintah pusat dibagikan kepada seluruh
kabupatendan kota.
-Penerimaan
negara dari pertambangan minyak bumi setelah dikurangi komponen
pajak sesuai yang berlaku 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk
pemerintah daerah.
-Penerimaan gas
alam 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
Mengenai
tentang pinjaman daerah terdapat ketentuan bahwa daerah tidak dapatmelakukan
pinjaman tanpa persetujuan dari DPRD serta tidak boleh melakukan
pinjamanmelampaui batas yang ditentukan dan daerah dilarang melakukan pinjaman
3. Jelaskan bagaimana sistem hukum Pemerintahan
Daerah(otonomi daerah) dalam Hukum administrasi
- Hukum
administrasi yang melakukan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan
(eksekutif) di pusat Maupun di daerah
- Hukum
administrasi Negara disini memberikan ketetapan terhadap jalannya Pemerintahan
Daerah yang membatasi ketetapan penguasa
- sebagai
Pelaksanaan dan Atau penyelenggaraan
undang – undang daerah tersebut
-
Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah adalah salah satu dari Sumber Hukum Administrasi Negara
[4]Perimbangan
Keuangan antara pemerintahpusat dan daerah
adalah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra Lesmana,
Ranjau-ranjau Otonomidaerah, Padat Edukasi 2003, hal 86)
PENUTUP
Kesimpulan
1.Pemberian
otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan baik yang
terjadi di dalam negara maupun di luar negara
2 . Pelaksanaan fungsi-fungsi
HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas
dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi
administrasi negara maupun warga masyarakat.
Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
3 .Wewenang
pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah
melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.
4 . Pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat
dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber
daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,
dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Saran
-
Pemerintahan daerah didalam menjalankan wewenangnya didalam melaksanakan
otonomi daerahnya tidak terlepas dari prinsip – prinsip NKRI.
-
Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih optimal
terhadap pembangunan yang dilakukan oleh desa-desa di daerah otonomi tersebut
agar tercipta pembangunan yang merata didaerah otonomi tersebut.
DAFTAR PUSAKA
-
HR Ridwan, Hukum
Administrasi Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2006.
-
Bachsan Mustafa, SH., “Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara”,
Alumni, Bandung,1985
[1] http://mushafi27.blogspot.com/2010/01/hukum-administrasi-negara-sebelum-dan.html pada tanggal 23 Januari 2010
[4]Perimbangan
Keuangan antara pemerintahpusat dan daerah
adalah sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 25 tahun 1999. (Indra Lesmana,
Ranjau-ranjau Otonomidaerah, Padat Edukasi 2003, hal 86)
TUGAS HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA-OTONOMI
DAERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar