Senin, 17 Desember 2012

PERKEMBANGAN ALASAN PERCERAIAN DAN AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM BELANDA”



PERKEMBANGAN ALASAN PERCERAIAN DAN

AKIBAT PERCERAIAN

MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM BELANDA







BAB I

PENDAHULUAN



Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi

penting dalam pandangan umat Islam, karena ia merupakan manifestasi paling kongkrit

dari hukum Islam sebagai sebuah agama . Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam

skema doktrinal Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht, menilai bahwa

“mustahil memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam”.



Hukum Islam menjadi hukum yang hidup (living law) dan berakar kuat

dikalangan masyarakat indonesia yang mayoritas muslim. Masuknya hukum Islam ke

Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam ke Indonesia. Selanjutnya hukum

Islam menancapkan pengaruh yang kuat setelah umat Islam memiliki kekuatan politik di

Indonesia yang ditandai dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di nusantara, seperti

Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Demak, dll.



Dalam sejarah hukum di Indonesia, hukum Islam dalam perkembangannya

mengalami pasang surut terutama setelah bangsa Indonesia mengalami masa penjajahan

Belanda, hukum Islam di Indonesia diupayakan sedikit demi sedikit dihapus apalagi

setelah Snouchk Hurgronye dengan teori receptie-nya berusaha menghilangkan hukum

Islam dengan cara membenturkan hukum Islam dengan Hukum adat (adatrech). Namun

upaya tersebut gagal dan sampai sekarang hukum Islam tetap eksis dan memberikan

kontribusi besar terhadap terbentuknya Hukum Nasional. Hukum Islam menjadi sumber

hukum nasional selain hukum adat dan hukum Belanda.

Dalam tata hukum Nasional-Indonesia UU No 1/1974 dan Inpres No 1/1991

merupakan peraturan yang memuat nilai-nilai hukum Islam, bahkan KHI merupakan fiqh

Indonesia yang sepenuhnya memuat materi hukum keperdataan Islam termasuk

diantaranya perkawinan dan perceraian.

Perkawinan dan perceraian merupakan suatu hal yang sangat urgen dalam

kehidupan manusia, itu sebabnya hukum Islam menaruh perhatian yang cukup signifikan

terhadap kedua hal tersebut. Hal ini bisa terlihat apabila kita mengkaji hukum Islam

diatas, niscaya akan kita temukan kedua hal tadi menjadi salah satu objek pembahasan

hukum Islam.



Perceraian tidak bisa dipisahkan dari perkawinan, tak ada perceraian tanpa diawali perkawinan. Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang lakilaki dan seorang wanita untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah. Namun pada saat tujuan itu tidak tercapai, maka perceraian merupakan jalan keluar (way out) terakhir yang mesti ditempuh. Perceraian tidak dapat dilakukan kecuali telah ada alasan-alasan yang dibenarkan oleh agama dan undang-undang.



Dalam hukum Islam, alasan-alasan perceraian itu mengalami perkembangan sesuai dengan setting sosial yang melingkupi hukum tersebut. Karena itu, dalam makalah ini, penulis berupaya menyoroti dan memaparkan perkembangan alasan-alasan perceraian dan akibat perceraian menurut Perspektif hukum Islam dan hukum Belanda yang keduanya memberikan pengaruh yang cukup signifikan dan memiliki kedudukan tersendiri dalam pengembangan hukum nasional di Indonesia.



1. Pengertian dan Kedudukan Perceraian



Perceraian merupakan bagian dari pernikahan, sebab tidak ada perceraian tanpa diawali pernikahan terlebih dahulu. Pernikahan merupakan awal dari hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Dalam semua tradisi hukum, baik civil law, common law, maupun Islamic Law, perkawinan adalah sebuah kontrak berdasarkan persetujuan sukarela yang bersifat pribadi antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami isteri. Dalam hal ini, perkawinan selalu dipandang sebagai dasar bagi unit keluarga yang mempunyai arti penting bagi penjagaan moral atau akhak masyarakat dan pembentukan peradaban.



Perkawinan sebagai perjanjian atau kontrak (‘aqd), maka pihak-pihak yang

terikat dengan perjanjian atau kontrak berjanji akan membina rumah tangga yang bahagia

lahir bathin dengan melahirkan anak cucu yang meneruskan cita-cita mereka. Bila ikatan

lahir bathin tidak dapat diwujudkan dalam perkawinan, misalnya tidak lagi dapat

melakukan hubungan seksual, atau tidak dapat melahirkan keturunan, atau masingmasing

sudah mempunyai tujuan yang berbeda, maka perjanjian dapat dibatalkan

melalui pemutusan perkawinan (perceraian) atau paling tidak ditinjau kembali melalui

perkawinan kembali setelah terjadi perceraian “ruju’’.



Bagi orang Islam, perceraian lebih dikenal dengan istilah talak. Menurut Sayyid Sabiq, talak adalah

حل رابطة الزواج وانھاء العلاقة الزوجیة



Artinya: melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.



Menurut HA. Fuad Sa’id yang dimaksud dengan perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah

tangga atau sebab lain seperti mandulnya isteri atau suami dan setelah sebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. Dari uraian diatas dapat diketahui, bahwa Pertama; perceraian baru dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan lain kecuali hanya dengan jalan perceraian. Dengan perkataan lain bahwa perceraian itu adalah sebagai way out bagi suami isteri demi kebahagian yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian terjadi. Kedua; bahwa perceraian itu merupakan sesuatu yang dibolehkan namun dibenci oleh agama. Berdasarkan sabda Rasul:

ابغض الحلال عند الله الطلاق (رواه ابو داود والحاكم )

“Hal yang halal tetapi paling dibenci menurut Allah adalah perceraian”















Dalam sebuah hadits, ada ancaman khusus bagi seorang isteri yang meminta jatuhnya talak dari suaminya tanpa disertai alasan yang dibenarkan syara. Rasul bersabda:

أیما امرأة سألت زوجھا طلاقا من غیر بأس فحرام علیھا رائحة الجنة

(رواه اصحاب السنن والترمذى حسنھ)

Artinya:”Siapa saja isteri yang menuntut cerai kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka ia haram menghirup wanginya surga”.



Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam pertama, dalam banyak kesempatan

selalu menyarankan agar suami isteri bergaul secara ma’ruf dan jangan menceraikan

isteri dengan sebab-sebab yang tidak prinsip. Jika terjadi pertengkaran yang sangat memuncak diantara suami isteri dianjurkan bersabar dan berlaku baik untuk tetap rukun

dalam rumah tangga, tidak langsung membubarkan perkawinan mereka, tetapi hendaklah

menempuh usaha perdamaian terlebih dahulu dengan mengirim seorang hakam dari keluarga pihak suami dan seorang hakam dari keluarga pihak isteri untuk mengadakan perdamaian. Jika usaha ini tidak berhasil dilaksanakan, maka perceraian baru dapat dilakukan.



Secara garis besar hukum Islam membagi perceraian kepada dua golongan

besar yaitu talak dan fasakh. Talak adalah perceraian yang timbul dari tindakan suami

untuk melepaskan ikatan dengan lafadz talak dan seumpamanya, sedangkan fasakh

adalah melepas ikatan perkawinan antara suami isteri yang biasanya dilakukan oleh isteri.

Dari dua golongan perceraian ini, Dr. Abdurrahman Taj sebagaimana dikutip oleh H.M

Djamil Latief, S.H. membuat klasifikasi perceraian sebagai berikut:



(1) Talak yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu li’an, perceraian dengan sebab aib suami seperti impoten dan perceraian dengan sebab suami menolak masuk Islam,

(2) Talak yang terjadi tanpa putusan Hakim yaitu talak biasa yakni talak yang diucapkan suami baik sharih maupun kinayah dan ‘ila,

(3) Fasakh yang terjadi dengan keputusan hakim yaitu dengan sebab perkawinannya anak laki-laki atau perempuan yang masih dibawah umur dan perkawinan itu tidak dilakukan oleh wali yaitu bapaknya atau kakeknya, fasakh dengan sebab salah satu pihak dalam keadaan gila, tidak sekufu, kurangnya mas kawin dari mahar mitsil dan salah satu pihak menolak masuk Islam,

(4) Fasakh yang terjadi tanpa adanya putusan hakim, yaitu fasakh dengan sebab merdekanya isteri, ada hubungan semenda antara suami isteri dan nikahnya fasid sejak semula.



Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia sebagai bentuk mempositifkan hukum Islam mengklasifikasi penyebab terjadinya perceraian kepada

(1) Kematian salah satu pihak,

(2) Perceraian karena talak dan perceraian karena gugat,

(3) keputusan Pengadilan.



Dalam hukum Belanda, Perceraian dikenal sebagai salah satu penyebab bubarnya perkawinan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 199 BW Dalam pasal 199 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wet Book) disebutkan Perkawinan dapat bubar karena



(1) kematian salah satu pihak,

(2) keadaan tidak hadirnya

suami atau isteri selama 10 Tahun diikuti perkawinan baru si isteri atau suami setelah

mendapat izin dari Hakim,

(3) karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan

ranjang, serta pembuktian bubarnya perkawinan dalam register catatan sipil,

(4) Perceraian.











2. Perkembangan Alasan Perceraian



Pada dasarnya hukum Islam menetapkan bahwa alasan perceraian hanya satu macam saja yaitu pertengkaran yang sangat memuncak dan membahayakan keselamatan jiwa yang disebut dengan “syiqaq” sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur’an Surat an- Nisa ayat 35 yang berbunyi:

وان خفتم شقاق بینھما فابعثوا حكما من اھلھ وحكما

من اھلھا ان یریدا اصلاحا یوفق الله بینھما

ان الله كان علیما خبیرا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir terjadinya perselisihan diantara keduanya

(suami dan Isteri), maka utuslah seorang hakam dari keluarga suaminya dan seorang

hakam dari keluarga Isteri. Dan jika keduanya menghendaki kebaikan, niscaya Allah memberikan petunjuk kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan

Maha Mengawasi”.



Sedangkan menurut hukum Perdata, perceraian hanya dapat terjadi berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan Undang-undang dan harus dilakukan di depan sidang Pengadilan. Dalam kaitan ini ada dua pengertian yang perlu dipahami yaitu istilah “bubarnya perkawinan” dan “perceraian”.



Perceraian adalah salah satu sebab dari bubarnya atau putusnya perkawinan.

Dalam pasal 199 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) disebutkan Perkawinan

dapat bubar karena :

(1) kematian salah satu pihak,

(2) keadaan tidak hadirnya suami atau

isteri selama 10 Tahun diikuti perkawinan baru si isteri atau suami setelah mendapat izin dari Hakim,

(3) karena putusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang, serta

pembuktian bubarnya perkawinan dalam register catatan sipil,

(4). Perceraian. Sedangkan

perceraian yang menjadi dasar bubarnya perkawinan adalah perceraian yang tidak

didahului oleh perpisahan meja dan ranjang.









Tentang hal ini ditentukan dalam pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu :



(1) Zina baik yang dilakukan oleh suami atau isteri,

(2) Meningggalkan tempat tinggal bersama dengan sengaja,

(3) Suami atau isteri dihukum selama 5 tahun penjara atau lebih yang dijatuhkan setelah perkawinan dilaksanakan,

(4) Salah satu pihak melakukan penganiyaan berat yang membahayakan

jiwa pihak lain (suami/isteri). Lebih lanjut dalam pasal 208 KUH Perdata bahwa

perceraian tidak dapat dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan antara suami dan isteri.



Dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

disebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena salah satu pihak meninggal

dunia, karena perceraian dan karena adanya putusan pengadilan . Kemudian dalam pasal

39 ayat (2) ditentukan bahwa untuk melaksanakan perceraian harus cukup alasan yaitu

antara suami isteri tidak akan hidup sebagai suami isteri . Ketentuan ini dipertegas lagi

dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) tersebut dan pasal 19 Peraturan pemerintah Nomor 9

tahun 1975 yang mana disebutkan bahwa alasan yang dapat dipergunakan untuk

melaksanakan perceraian adalah:



- Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang

sukar disembuhkan

- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau

karena hal lain diluar kemauannya.

- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih

berat setelah perkawinan berlangsung

- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang

membahayakan pihak lain.

- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak

dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.

- Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak

ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.



Alasan perceraian ini adalah sama seperti yang tersebut dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dengan penambahan dua ayat yaitu:



(a) suami melanggar taklik talak dan

(b) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan

dalam rumah tangga. Memperhatikan alasan-alasan perceraian yang diterima dalam hukum Perkawinan Nasional, maka dapat diketahui bahwa hukum positif di Indonesia tidak mengenal lembaga hidup terpisah yaitu perceraian pisah meja dan pisah tempat tidur (scheding van tafel end bed) sebagaimana diatur dalam pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dalam lembaga hukum keluarga Eropa yang dikenal dengan “separation from bed and board”. Selai dari hal ini ketentuan yang diatur dalam hukum positif Indonesia hampir sama dengan apa yang tersebut dalam Stb.1933-74 pasal 52 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 208, kecuali apa yang tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana tersebut diatas.





Perkembangan hukum keluarga di beberapa negara Eropa menunjukkan bahwa alasa-alasan perceraian sebagaimana tersebut diatas sudah banyak dimodifikasi sesuai dengan perkembangan hidup masyarakat. Di negara Belanda dalam pasal 151 NBW baru Tahun 1971ditetapkan bahwa perceraian dapat diputuskan oleh Pengadilan jika perkawinan itu sudah tidak dapat dirukunkan lagi dan ini adalah sama dengan retaknya rumah tangga yang tidak dapat diperbaiki lagi (brokendown marriage). Sekarang tidak dipersoalkan lagi siapa yang bersalah (matrimonial guilt) sehingga mereka bercerai, yang penting sekarang tidak ada lagi prospek pemulihan hubungan rumah tangga yang bahagia. Pihak suami atau isteri yang mengajukan perceraian kepada Pengadilan harus menunjukkan bukti kepada hakim bahwa rumah tangganya betul-betul telah retak yang tidak dapat diperbaiki lagi.



Di Inggris semula menganut asas bahwa perceraian hanya dapat dilakukan

oleh Penggugat yang tidak bersalah dan dapat membuktikan kesalahan Tergugat bahwa ia

telah melakukan pelanggaran dalam perkawinan.. Dalam The Matrimanial Act 1973

ditentukan bahwa gugatan perceraian boleh diajukan ke Pengadilan oleh Pihak suami atau

isteri atas dasar perkawinan yang telah retak (brokendown marriage) yang tidak dapat

diperbaiki lagi. Ini adalah satu-satunya alasan perceraian menurut hukum keluarga di

Inggris. Pengadilan dapat mengabulkan permohonan perceraian setelah menilai keretakan

dari perkawinan tersebut.



Dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan pecahnya perkawinan. Peradilan keluarga Belanda dan Inggris menempuh prosedur yang mirip dengan prosedur syiqaq dalam hukum Islam. Langkah pertama setelah perkara terdaftar, pengadilan memberi waktu kedua belah pihak untuk berfikir secara mendalam. Dalam tenggang waktu tersebut, mereka diharuskan berkonsultasi dengan tim ahli masalah keluarga yang mirip dengan institusi hakamain dalam Syiqaq. Hasil kesepakatan mereka akan disahkan oleh Pengadilan. Langkah kedua ialah, bila kesepakatan tidak tercapai, pemeriksaan di Pengadilan baru dilakukan dengan menempuh prosedur hukum acara biasa.



Bustanil Arifin mengutip Dr. S. Jaffar Husein bahwa kemiripan penyelesaian

perkara perceraian karena marriage break down dengan prosedur Syiqaq (marriage

breakdown itu sebenarnya sudah berarti Syiqaq) membuktikan bahwa dunia sekarang

dalam masalah perceraian kembali kepada konsep al-Qur’an. Sebagaimana telah diuraikan dimuka, Sebenarnya hukum Islam sudah terlebih dahulu menetapkan bahwa alasan perceraian hanya ada satu macam saja yaitu pertengkaran yang sangat memuncak dan membahayakan keselamatan jiwa yang disebut dengan “Syiqaq” atau (broken mariage, marital breakdown). Namun dengan merinci alasan-alasan cerai yang sebenarnya hanyalah indikator dari pecahnya sebuah perkawinan. sebagaimana tercantum dalam pasal 19 PP no 9 Tahun 1975 dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, sesungguhnya Hukum Islam di Indonesia telah berjalan mundur kebelakang karena mengikuti Burgerlijk Wetboek (BW) dan Huwelijke Ordonantie voor Christen Indonesiers Java, Minahasa en Amboina (HOCI) . Sedangkan di Belanda

sendiri, ternyata alasan perceraian seperti yang terdapat dalam Burgerlijk Wetboek dan

Huwelijke Ordonantie voor Christen Indonesiers Java, Minahasa en Amboina telah lama

ditingggalkan.











BAB II

AKIBAT PERCERAIAN



Dalam hukum Islam maupun hukum Belanda, perceraian yang terjadi antara

seorang suami dan isteri bukan hanya memutuskan ikatan perkawinan saja, lebih lanjut

perkawinan juga melahirkan beberapa akibat seperti timbulnya pembagian harta bersama

(gemenshap) dan hak pengurusan anak (hadlonah).





a. Harta Bersama

Perceraian yang timbul antara suami dan isteri melahirkan akibat, diantaranya

adalah pembagian harta bersama. Dalam bahasa Belanda disebut gemenschap.

Sebenarnya konsep harta bersama dalam hukum Islam tidak ditemukan nash yang secara

tegas menyebutkan hukum harta bersama baik dalam al-Qur’an maupun hadist.

Karenanya hal ini merupakan ranah ijtihad bagi ulama yang memiliki kafasitas untuk

melakukan ijtihad atau yang dikenal dengan istilah mujtahid. Satria Effendi M. Zein menyebutkan bahwa dalam kultur masyarakat muslim berkaitan dengan harta yang diperoleh dalam sebuah pernikahan ada dua kultur yang berlaku, pertama; kultur masyarakat yang memisahkan antara harta suami dan harta isteri dalam sebuah rumah tangga. Dalam masyarakat muslim seperti ini, tidak ditemukan adanya istilah harta bersama. Kedua; masyarakat muslim yang tidak memisahkan harta yang diperoleh suami isteri dalam pernikahan. Masyarakat muslim seperti ini mengenal dan mengakui adanya harta bersama. Di Indonesia, adat kebiasaan masyarakat muslim yang mengakui adanya harta bersama sudah menjadi lebih kuat, karena telah dituangkan dalam pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.

Sedangkan dalam hukum Belanda yang terdapat dalam Pasal 119 dan Pasal

126 Burgerlijk Wetboek disebutkan bahwa sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka

menurut hukum, terjadilah percampuran harta antara suami isteri yang disebut dengan

harta bersama. Hal ini terjadi selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Harta bersama bubar atau berakhit demi hukum disebabkan; kematian salah satu pihak, perceraian, pisah meja dan ranjang dan karena pemisahan harta yang dituangkan dalam perjanjian sebelum terjadinya perkawinan. Dan dalam Pasal 127 BW, setelah bubarnya harta bersama, kekayaan mereka dibagi dua antara suami dan isteri atau antara para pewaris mereka tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.



b. Pengurusan anak

Perceraian disamping menimbulkan adanya pembagian harta bersama seperti

yang diterangkan diatas, juga menimbulkan masalah pengurusan anak. Pengurusan anak

atau dikenal dengan sebutan hadlonah. Hukum Islam menyebutkan bahwa apabila terjadi

perceraian antara suami dan isteri, maka isterilah yang berhak mengasuh mendidik dan

memelihara anak-anaknya selama anak-nya belum mumayyiz. Hal ini berdasarkan Sabda

Nabi kepada seorang isteri yang mengadukan pengurusan anaknya setelah isteri tersebut

bercerai dari suaminya. Nabi berkata:”kaulah yang lebih berhak mendidik anakmu selama kamu belum kawin dengan orang lain”. (Hadits riwayatAbu Dawud dan al- Hakim).



Disamping dua akibat perceraian diatas, khusus dalam hukum Islam ada

akibat-akibat lain yang timbul dari perceraian yang tidak ada dalam Hukum Belanda.

Dalam hukum Islam ada ciri khas yang tidak ada dalam Hukum Belanda bahwa

perceraian tidak sekaligus memutus hubungan suami isteri terutama perceraian dalam

bentuk talak raj’i yang memberikan hak ruju’ kepada suami sebelum masa ‘iddah-nya

habis. Untuk lebih jelasnya implikasi yang ditimbulkan perceraian dalam konsep hukum Islam selain yang telah dipaparkan diatas, penulis akan paparkan sebagai berikut:



1. Akibat talak



1.1 Akibat Talak Raj’i

Talak raj’i tidak menghalangi mantan suami berkumpul dengan mantan isterinya, sebab akad perkawinannya tidak hilang dan tidak menghilangkan hak (pemilikan), serta tidak mempengaruhi hubungannya yang halal (kecuali persetubuhan). Segala akibat hukum talak baru berjalan sesudah habis masa ‘iddah dan jika tidak ada ruju’. Sedangkan apabila masa ‘iddah telah habis maka tidak boleh ruju’dan berarti perempuan itu telah ter-talak ba’in. Jika masih ada dalam masa ‘iddah maka talak raj’i yang berarti tidak melarang suami berkumpul dengan isterinya kecuali bersengggama. Jika ia menggaulinya istrinya berarti ia telah ruju’. Selama dalam masa ‘iddah, isteri yang ditalak raj’i masih berhak memperoleh tempat tinggal, pakaian, dan uang belanja dari mantan suaminya. Dan selama dalam masa ‘iddah bekas isteri wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Rasulullah SAW bersabda:



انما النفقة و السكنى للمرأة اذا كان للزوجة علیھا الرجعة (رواه احمد والنسائ)



Artinya:”Perempuan yang berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal

dari mantan suaminya adalah apabila mantan suaminya itu berhak merujuk kepadanya”.

(HR. Muslim).



Berkaitan dengan adanya konsep ruju’ dalam hukum Islam, Syeikh Muhammad Ali As-Shabuni mengutip perkataan Ahmad Muhammad Jamal mengatakan bahwa Hukum Islam memiliki ciri khas dalam masalah perceraian yang tidak dimiliki oleh sistem hukum yang lain yaitu masalah ruju’ atau bisa kembalinya seorang suami terhadap isteri yang dithalak satu dan dua selama belum habis masa ‘iddah ( menunggu). Hal ini menunjukan bahwa Islam sangat menginginkan kembalinya mantan suami dan mantan isteri tersebut dalam ikatan perkawinan sehingga keturunan keduanya dapat terpelihara dengan baik.



1.2 Akibat Talak Bain Shugra

Talak Ba’in Sughra menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas

isterinya tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk menikahi kembali

dengan mantan isterinya, artinya bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan

bekas isteri, baik dalam masa ‘iddah-nya maupun sesudah berakhir masa ‘iddah-nya.



Termasuk talak ba’in sughra adalah

- Talak qabla dukhul

- Talak dengan penggantian harta atau yang disebut dengan khulu’

- Talak karena cacad badan, karena salah seorang dipenjara dan talak karena

penganiyaan.



1.3 Akibat Talak Ba’in Kubra.

Hukum talak bain kubra sama dengan talak ba’in sughra, yaitu memutuskan

hubungan tali perkawinan antara suami dan isteri. Tetapi talak bain kubra tidak

menghalalkan bekas suami merujuk mantan isterinya, kecuali sesudah ia menikah dengan

laki-laki lain dan telah bercerai sesudah dikumpulinya, tanpa ada niat tahlil. Sebagaiman

firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah 230.

فان طلقھا فلا تحل لھ من بعد حتى تنكح زوجا غیره

Perempuan yang menjalani ‘iddah talak ba’in, jika tidak hamil, ia hanya

berhak memperoleh tempat tinggal (rumah), sedangkan jika ia hamil maka ia berhak

tempat tingggal dan nafkah. Sebagaimana dalam surat al-Talaq ayat 6

ااسكنوھن من حیث سكنتم من وجدكم ولا تضاروھن لتضیقوا علیھن وان كن أولات حمل فانفقوا

علیھن حتى یضعن حملھن

2. Akibat Li’an

Akibat li’an adalah terjadinya perceraian antara suami isteri. Bagi suami,

maka isterinya menjadi haram untuk selamanya. Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah

lagi dengan akad baru. Bila isterinya melahirkan anak yang dikandungnya, maka anak itu dihukumkan tidak termasuk keturunan suaminya.

3. Akibat Fasakh

Pisahnya suami isteri akibat fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh

talak. Sebab talak ada talak bain dan ada talak raj’i. Talak raj’i tidak mengakhiri ikatan suami isteri dengan seketika sedangkan talak ba’in mengakhirinya seketika itu juga. Adapun fasakh, baik karena hal-hal yang datang belakangan maupun karena

adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka ia mengakhiri ikatan pernikahan seketika itu juga.

4. Akibat khulu’

Khulu’ adalah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh yang

diberikan oleh isteri kepada suaminya untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan

perkawinan. Perceraian antara suami dan isteri akibat khulu’, suami tidak bisa meruju’

isterinya pada masa ‘iddah.













BAB III



KESIMPULAN



1. Perceraian adalah jalan keluar terakhir (way out )untuk mengakhiri perkawinan

yang sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan dan perceraian ini dilakukan

demi kebahagian yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian. Perceraian

hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti adanya alasan-alasan yang dapat

dibenarkan oleh hukum Agama dan Undang-undang yang berlaku.



2. Alasan perceraian senantiasa berkembang mengikuti perkembangan dan

perubahan hukum yang merespon perubahan sosial. Alasan perceraian dalam

hukum Islam Indonesia yang tercermin dalam pasal 19 PP no 9 Tahun 1975 dan

pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, sesungguhnya telah berjalan mundur kebelakang karena mengikuti Burgerlijk Wetboek (BW) dan Huwelijke Ordonantie voor Christen Indonesiers Java, Minahasa en Amboina (HOCI) yang ternyata telah ditingggalkan oleh Belanda sendiri. Dan hukum Belanda kontemporer memandang bahwa satu-satunya alasan perceraian adalah pecahnya perkawinan (marriage breakdown) yang dalam hukum Islam klasik dikenal dengan term Syiqaq.



3. Dalam hukum Islam dan hukum Belanda Perceraian tidak hanya mengakhiri

perkawinan antara suami isteri. Tetapi, disamping itu perceraian melahirkan

akibat adanya pembagian harta bersama dan pengurusan anak. Dan khusus dalam

hukum Islam, perceraian menyebabkan adanya ‘nafkah iddah, mut’ah,

maskan,kiswah,’iddah, ruju’ dan nisbat anak terhadap ibu saja (perceraian akibat li’an)









DAFTAR PUSTAKA



1. Muhammad Ali as-Shabuni, Tafsir Rawa’iul Bayan fi Ayat al-Ahkam, Jilid II,

Dar al-Fikr, Beirut, Tt.

2. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid II, Dar al-Fikri, Beirut, Th 1983.

3. Satria Effendi M Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer,

Kencana, Jakarta, 2004

4. Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Hukum Islam Menjawab

Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

5. Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta, 2006

6. Abdul Manan, Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses

Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, Mimbar Hukum No 52

Th XII Mei- Juni 2001, Jakarta, al-Hikmah & DITBINBAPERA Islam.

7. Rifyal Ka’bah, Permasalahan Perkawinan, Varia Peradilan No. 271 Th XXII Juni

2008, Jakarta, IKAHI .

8. Busthanul Arifin, Transformasi Hukum Islam ke Hukum Nasional, al-Hikmah Jakarta

2001

9. Taufiq, Peradilan Keluarga Indonesia, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2001.

10. Abdul Kadir Muhammad, perkembangan Hukum Keluarga di Beberapa Negara

Eropah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998

11. Abdul Manan, Reformasi hukum Islam di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2006

12. Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama, al-Hikmah, Jakarta, th 1975

Tidak ada komentar:

Posting Komentar