Senin, 17 Desember 2012

SOAL JAWAB HUKUM PIDANA


Pidana
1.       Apa yang dimaksud dengan kejahatan dan pelanggaran? Apa perbedaannya ?
Jawaban
Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
                  *Berdasarkan perbedaan prinsipil:
·   Kejahatan:”rechtsdeliktern” yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan undang-undang,sebagai perbuatan pidana,tetapi dirasakan bertentangan dengan tata hukum.
·   Pelanggaran:”wetsdeliktern” yaitu perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada undang-undang yang mengatur demikian.
*Berdasarkan perbedaan kuantitatif:
·   Kejahatan                 : hukuman yang dijatuhkan lebih berat daripada pelanggaran.
·   Pelanggaran  : hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada kejahatan.

2.    Apa yang membedakan antara disiplin ilmu hukum pidana dengan ilmu hukum lain ?
Jawaban:
Disiplin ilmu hukum pidana berbeda dari ilmu hukum lainnya.Contoh: dalam penggolongannya ilmu hukum pidana termasuk hukum publik yaitu hukum yang mengatur orang dengan negara.Berbeda dengan hukum yang termasuk hukum privat,misalnya:hukum perdata,yang lebih mengatur masalah perorangan. Selain itu juga bisa dilihat dari sanksi yang diterima. Dalam sanksi pidana,sanksi yang didapatkan adalah sanksi badan yang mengakibatkan penderitaan dan memberi efek jera. Sedangkan sanksi dalam hukum lain bersifat administratif.

3.    Sebutkan dan jelaskan sumbangan ilmu-ilmu yang lain terhadap hukum pidana ?
Jawaban:
Sumbangan ilmu lain dalam hukum pidana: 
·   Ilmu kriminologi:mempelajari tentang kejahatan,yang mempelajari faktor terjadinya tindak pidana dan solusi agar orang tidak melakukannya.
·   kedokteran kehakiman:ilmu bantu yang dipakai untuk mengungkap sebab suatu kejahatan tindak pidana yang berkaitan dengan manusia.

4.    Sebutkan sumber-sumber hukum pidana yang kamu ketahui !
Jawaban:
·   Sumber hukum Tertulis                    : KUHP,KUHPer.
·   Sumber hukum Tidak Tertulis          : Hukum Adat.
·   Sumber hukum Bersifat Umum        : KUHP.
·   Sumber hukum Bersifat Khusus       : UU mengenai tipikor.

5.    Sebutkan dan jelaskan perkembangan subjek hukum pidana !
Jawaban:
Subjek Hukum:
               Sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum yang terdapat pada pasal 59 KUHP hanyalah manusia saja. Akan tetapi,dalam perkembangannya,tidak hanya manusia saja,badan hukum merupakan subjek hukum pula.


6.    Jelaskan anatomi KUHP!Dan bagaimana pengaturannya nanti didalam konsep KUHP!
Jawaban:
Anatomi KUHP =         3buku =  1.Ketentuan umum
                                                   2.Kejahatan
                                                   3.Pelanggaran
               Dalam konsep KUHP yang akan datang tidak dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran,KUHP ini hanya membedakan antara buku 1 mengenai Ketentuan Umum dan buku 2 mengenai tindak pidana.

7.    Apa fungsi dari pasal 103 KUHP !
Jawaban:
               Pasal ini disebut juga pasal jembatan.Pasal ini mengatur tentang ketentuan umum yang terdapat pada KUHP dan tidak hanya mengatur KUHP saja, tetapi bisa ditentukan oleh UU lain.

8.    Apa yang dimaksud dengan asas legalitas ?Apa konsekuensi dan bagaimana hukum pidana adapt?Sebutkan juga sumber hukumnya!
Jawaban:
               Asas legalitas menyatakan bahwa perbuatan hhukum / badan hukum yang tidak tercantum pada UU bukanlah tindak pidana. Jadi harus ada aturan undang-undang yang tertulis lebih dahulu.Akan tetapi,konsekuensinya adalah bahwa perbuatan-perbuatan pidana menurut hukum adat tidak dapat dipidana, sebab disitu tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis.
*Kedudukan hukum pidana adat: hukum pidana adat diberlakukan sepanjang ketentuan dalam hukum adat tidak diatur dalam hukum yang tertulis.Dasar hukum pidana adat pada zaman Hindia Belanda ialah pasal 131 IS. Akan tetapi, sebenarnya dasar hukum yang diambil dari UU itu tidak perlu,sebab hukum adat adalah hukum asli yang berlaku dengan sendirinya.

9.    Sebutkan dan jelaskan mengenai ruang berlakunya tindak pidana ( ada 4 ) beserta contohnya ?!
Jawaban:
·   Asas teritorial : asas ini berlaku terhadap setiap orang baik itu WNI/WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah teritorial Indonesia.
     Contoh: Acong adalah WNA dari negara RRC.Dia melakukan tindak pidana pemerkosaan, yang dilakukannya di kota Medan.Lalu Acong tertangkap dan dia dijerat dengan pasal 285 KUHP.
·   Asas personal: asas ini mengikuti orang Indonesia dimanapun dia berada.
     Contoh: Inem merupakan TKI yang berada di negara Malaysia.karena majikannya terus bersikap kejam kepadanya,Inem membunuhnya.Ia lalu melarikan diri ke Indonesia dengan harapan selamat.akan tetapi,dia tertangkap.Atas perbuatan itu dia dijerat pasal 338 KUHP.
·   Asas perlindungan: asas ini berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum negara Indonesia.
     Contoh: seseorang melakukan penipuan surat-surat Negara,dibuat seolah-olah seperti asli.
·   Asas Universal: asas ini menyatakan Hukum Pidana Indonesia berlaku diseantero jagad.
Contoh: orang asing di Indonesia,memalsu mata uang negaranya sendiri dapat diadili di Indonesia dengan hukum pidana Indonesia. 

10. Apa yang dimaksud dengan Locus Delicte ?
Jawaban:
               Locus Delicti adalah tempat terjadinya tindak pidana .Jadi harus pasti tentang kapan dan tempat terjadinya tindak pidana itu,untuk menetapkan locus delicti ada 3 teori,yaitu perbuatan materiil,instrumen dan akibat.

11. Apa yang dimaksud dengan Lex Spesialis derogate Legi Generalis?
Jawaban:
Maksud dari adagium ini adalah UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum.

12. Apa yang dimaksud Kriminalisasi , dekriminalisasi dan depenalisasi?
Jawaban:
Kriminalisasi : suatu proses yang dulunya perbuatan manusia bukan merupakan suatu tindak pidana menjadi tindak pidana.
Dekriminalisasi : proses yang dulu tindak pidana diatur undang-undang menjadi bukan tindak pidana.
Depenalisasi   : suatu proses yang dulunya perbuatan itu diancam dengan ancaman pidana diubah menjadi ancaman yang lain.

13.     Apa yang menjadi titik tolak dari aliran monistis , dualistis ? KUHP menganut aliran yang mana ?
Jawaban:
Aliran monistis : aliran ini terdapat pada zaman klasik,dalam aliran ini tidak membedakan antara dapat dipidananya orang dan perbuatan,misalnya:walaupun orang yang melakukan tindak pidana gila,ia tetap dipidana.
Aliran dualistis : aliran ini memisahkan antara dapat dipidananya orang dan dapat dipidananya perbuatan.Jadi untuk melakukan tindak pidana harus memenuhi syarat orang dan perbuatannya.
KUHP menganut aliran ini yaitu dualistis.

14.     Apakah kondisi kejiwaan seseorang syarat mutlak di dalam penjatuhan sanksi pidana ?
Jawaban:
               Ya,kondisi kejiwaan merupakan syarat mutlak dalam penjatuhan sanksi pidana.Karena apabila seseorang melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat, dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya itu dan dia mengetahui bahwa perbuatannya itu salah, maka ia dapat dipidana.Sedangkan orang yang terganggu jiwanya tidak dipidana dengan menggunakan pasal 44 KUHP (alas an pemaaf)

15.     Apakah orang yang memepunyai kelainan kejiwaan mutlak tidak dapat dijatuhi sanksi pidana apabila dia melakukan tindak pidana?
Jawaban:
               Tidak mutlak,karena apabila seseorang melakukan tindak pidana,dan hal itu tidak sesuai dengan kelainan jiwa yang ia miliki, maka ia dapat dijatuhi pidana,misal:seorang homoseks melakukan pembunuhan,ia dapat terjerat pasal 338 KUHP.Namun,apabila tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan kelainan jiwa yang ia miliki,maka ia tidak dijatuhi pidana karena alas an pemaaf(pasal 44 KUHP).

16. Sebutkan jenis-jenis tindak pidana yang kamu ketahui!
Jawaban:
a.  kejahatan dan pelanggaran
b.  delik formil dan delik materiil
c.  delik commissionis, delik omissionis, dan delik commissionis peromissionem commisa.
d.  delik dolus dan delik culpa
e.  delik tunggal dan delik berganda
f.    delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus
g.  delik aduan dan delik bukan aduan
h.  delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya
i.    delik ekonomi dan bukan delik ekonomi

17. Apa yang dimaksud Wetsdelict dan Rechtdelict?Apa juga yang dimaksud dengan mala perse dan mala quia prohibita?
Jawaban:
·   Wetdelict  ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana,karena undang-undang menyebutnya sebagai delik.
·   Rechtdelict ialah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan,terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak.
·   Mala perse yaitu delik  yang berhubungan dengan kejahatan.
·   Mala quia prohibita yaitu delik yang berhubungan dengan pelanggaran.

18. Sebutkan apa yang dimaksud unsur-unsur tindak pidana objektif dan subjektif!
Jawaban:
·   Unsur objektif :unsur bisa dilihat dari predikat kalimat yang terdapat pada  kalimat pasal yang bersangkutan.
     Contoh: unsur 1 adalah”dengan sengaja”
                  unsur 2 adalah”menghilangkan nyawa orang”
·   unsur subjektif: unsur-unsur tindak pidana seperti pada pasal yang bersangkutan.
     Contoh: pada pasal 338 :”barang siapa”.


19. Apa yang dimaksud delik formil dan delik materiil?Berikan contohnya!
Jawaban:
·   Delik Formil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang.
·   Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kpada akibat yang tidak dikehendaki.



20. Apa yang menjadi 3 permasalahan pokok dalam hukum pidana?
Jawaban:
·   perbuatan
·   orang/kesalahan
·   pidana

21.     Mengapa di dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi dan peraturan perundang – undangan yang berlaku surut?
Jawaban:
          Tidak boleh adanya analogi karena untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pengadilan atau dari penguasa.Jika membolehkan pemakaian analogi,maka kemungkinan tindakan sewenang-wenang itu bisa diperbesar.Aturan tentang tidak berlaku surut,karena apabila pembentuk undang-undang itu berlaku surut,hal tersebut adalah sepenuhnya hak pembentuk undang-undang itu sendiri.


22.     Ki Daus warga Negara Indonesia dia melakukan tindak pidana di Indonesia, dia melarikan diri ke luar negeri, disana ia ditangkap. Apakah ia dapat dipidana di luar Indonesia, apa upaya – upaya agar dapat diadili di Indonesia?
Jawaban:
Ki daus dapat diadili dengan hukum pidana Indonesia,karena dia melakukan tindak pidana di Indonesia.Walaupun melarikan diri ke luar negeri,untuk mengembalikan Ki Daus ke Indonesia dapat dengan cara ekstradisi dan perjanjian lain antarnegara yang bersangkutan dan undang-undang yang mengatur.

23.     Poniyem melakukan penggendulan setelah menjadi gendul dia ingin menggugurkan, karena di KUHP dilarang maka ia melakukan di Negara tanpa aturan yang melarang, apakah hukum Indonesia dapat?
Jawaban:
Hukum Pidana Indonesia tidak berlaku bagi Poniyem karena ia melakukan penggendulan di Negara yang memperbolehkan hal tersebut.menurut asas personal hukum Indonesia tidak berlaku jika tindak pidana yang dilakukan di luar negeri bukan merupakan suatu tindak pidana disana.

24.     Obama warga Negara antah berantah melakukan transaksi narkoba di kep Riau, setelah tertangkap apakah obama bisa diadili di Indonesia? Dan menggunakan asas apa?
Jawaban:
Obama bisa diadili dengan hukum pidana Indonesia dengan menggunakan asas territorial yang menjelaskan bahwa aturan hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang,baik WNI/WNA yang melakukan tindak pidana diwilayah Indonesia.

25.     Sebutkan fungsi hukum pidana?
Jawaban:
Umum: mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat secara patut dan bermanfaat.
Khusus: melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana

10 komentar:

  1. Saya ingin bertanya,apa bila adi (warga negara indonesia) berada di negara malaysia dan melakukan pembunuhan terhadap tuti (wrg malaysia) dan dia mencoba kabur ke negara lain misalnya thailand,bentuk hukum apa yg terjadi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa hukum malaysia bisa juga hukum indonesia. Ada hierarki dalam penggunaan asas teritorial dalam hukum pidana. Sehingga hukum yang paling utama digunakan adalah hukum malaysia mendasarkan pada asas teritorial dimana perbuatan pidana dilakukan di negara Malaysia. Indonesia juga dapat mengadili mendasarkan pada asas nasional aktif dimana orang yang melakukan perbuatan pidana merupakan warga negara indonesia. Sedangkan malaysia lagi2 memiliki hak untuk mengadili berdasarkan asas nasional pasif dimana korban dari tindak pidana merupakan warga negara malaysia. Sedangkan perihal yang bersangkutan melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana, akan lebih condong dalam konteks ekstradisi. dimana ekstradisi selalu berkaitan dengan perjanjian beberapa negara. Jikalau terjadi demikian maka pemerintah malaysia dapat meminta thailand untuk mengekstradisi WNI yang bersangkutan untuk dapat diadili di negara malaysia. Perjanjian ekstradisi akan memiliki kemungkinan besar dipatuhi jika kedua belah pihak memiliki persamaan pandangan terhadap tindak pidana yang bersangkutan.

      Hapus
  2. Saya mendapatkan ancaman menggunakan arit / sabit / clurit didepan mata saya dgn keluar kata2 " kalau tidak pergi saya belah km!! "

    Apakah masuk kedalam pasal pengancaman atau sajam? Saya sudah laporkan ke pihak berwajib tetapi katanya tidak bs diproses sajamnya. Tp kata tmn saya bs diambil pasal pengancamannya... Kalo blh tau pasal pengancaman yg bs diambil pasal brp ya? Terima kasih

    BalasHapus
  3. Selamat pagi bpk/ibuk,maaf saya ingin menanyakan proses hukum dan pidana untuk org yg mengadaikan suatu barang yg di pinjam kepada orang lain.
    Contoh:
    Saya yg mempunyai satu unit jenset yg dipinjam orang,inisial (A)lalu dia mengadaikan jenset itu kepada orang lain seharga 1jt rupiah, tampa sepengetahuan saya,lalu disaat saya minta lagi jenset itu malah si (A) acuh seperti tidak bersalah.mohon penjelasan pasal dan hukuman bagi orang tersebut.terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa masuk delik penggelapan bisa juga delik penipuan. perbedaan keduanya dapat dialternatifkan dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum untuk nantinya dibuktikan dalam persidangan. karena keduanya memeiliki perbedaan yang sangat tipis tergantung dari masing-masing kasus posisi.

      Hapus
  4. Selamat pagi bpk/ibuk,maaf saya ingin menanyakan proses hukum dan pidana untuk org yg mengadaikan suatu barang yg di pinjam kepada orang lain.
    Contoh:
    Saya yg mempunyai satu unit jenset yg dipinjam orang,inisial (A)lalu dia mengadaikan jenset itu kepada orang lain seharga 1jt rupiah, tampa sepengetahuan saya,lalu disaat saya minta lagi jenset itu malah si (A) acuh seperti tidak bersalah.mohon penjelasan pasal dan hukuman bagi orang tersebut.terima kasih.

    BalasHapus
  5. Selamat malam, saya mw bertnya, seseorg yg membeli brg BM, namun org tersebut sebelumnya tdk mngetahui ap yg dimaksud dengan barang BM, apakah org tersebut dapat dikatakan penadah brg ilegal??

    BalasHapus
  6. Saya mau tanya . Bisakah seorang psk meminta pertanggung jawababan karena hamil dan mau menuntut saya. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan.

    BalasHapus
  7. Permisi saya disini mau bertanya, saya pernah menjadi seorang owner arisan, dan arisan tersebut sdg hancur2nya alias banyak zonker (member yang kabur) , di grup arisan tersebut tidak adanya cover zonk (tidak ada pertanggung jawaban penuh dari owner jika ada yang kabur). Memang sudah peraturan di seluru arisan sprti itu jika tidak ada cv zonk owner tidak wajib bertanggung jawab penuh.langsung masuk ke inti, jadi saya punya 1 member yang bener2 tidak bisa mengerti dgn keadaan. Ya memang saya owner saya harus bertanggung jwb, tetapi krn uang saya sdg habis2nya untuk menalangi para zonker pdhl di arisan tsb tidak ada cover zonk. Saya di tekan oleh 1 member saya ini yang tidak bisa mengerti, saya tetap di tekan untuk memberikan sebesar 700rb ke dia, saya pun meminta kpd dia untuk menunggu jika ingin saya menalangi para zonker tsb. Setelah saya meminta tlg untuk menunggu saya memberitahu tanggal sekian saya ada uangnya, lalu org itu dengan liciknya tetap memaksa saya untuk memberikan 700rb itu dgn ancaman fisik dan memviralkan saya di media sosial instagram sdgkn foll ig dia banyak sekali teman saya / org yang saya kenal. Saya sendiripun takut . Dan dia meminta uang tambahan sebesar 750rb (yang saya bilang saya niatnya mau memberi dia dr uang itu) karena saya takut saya terpaksa memberikan 7uang itu kepadanya, jika di perhitungkan sebesar 700 yang sudah saya kasih dan dia tetap meminta 750 (katanya denda) sdgkan member lainnya tidak meminta denda sepersenpun terhadap saya. Karena rasa takut yang saya rasakan, saya sudah memberikan uang 600 dari jumalh 750rb. Tetapi karena saya memberinya ga pd tgl yang sy blg dgn alasan uang saya benar2 belum di ksh tapi dia tidak bisa mengerti dan menaikan uang tsb yang tadinya 750 jafdi 850 dan seterusnya. Saya benar2 takut krn saya di ancam fisik dan di viralkan dan di ancam pendidikan saya. Apa pemasalahan ini bisa saya bawa ke kepolisian/tindak pidana?

    BalasHapus