Senin, 17 Desember 2012

SUMBER HUKUM FORMAL DAN MATERIAL


SUMBER HUKUM FORMAL DAN MATERIAL
 Secara harafiah kata sumber berarti asal atau mata air yang selalu mengalirkan airnya. Dengan demikian, sumber hukum dapat diartikan hukum atau aturan-aturan yang mengalirkan aturan-aturan atau  didapati aturan-aturan yang dijadikan dasar untuk mengatur atau dijadikan dasar untuk membuat aturan-aturan yang baru yang lebih rinci atau eksplisit yang merupakan hukum positif ( Hukum yang sedang berlaku).
C.S.T. Kansil
 mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
sumber hukum
 adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara garis besar sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
a.

Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Hukum ini mengatur segala aspek kehidupan manusia dan setiap manusia hidupnya terikat oleh aturan-aturan atau hukum. Oleh sebab hukum itu mengatur dan mengikat setiap manusia, maka hukum tidak hanya dipelajari oleh para ahli hukum saja tetapi dipelajari pula oleh ahli-ahli ilmu sosial karena hukum merupakan gejala sosial. Bertolak dari pemahaman bahwa hukum itu dipelajari oleh paa ahli hukum dan lainnya, maka dibawah ini akan dijelaskan tentang pandangan mereka masing-masing menganai apa yang menjadi sumber hukum itu.
1)

Sudut Ekonomi
Manusia adalah homo economicus (makhluk ekonomi) yang dalam hidupnya diliputi berbagai kepentingan atau kebutuhan. Dal;am upaya mempertahankan hidupnya itu manusia di tengah manusia lainnya berjuang dengan segala upaya untuk memenuhi seala kebutuhannya. Dengn melihat kenyataan kehidupoan manusia seperti itu maka yang menyebabkan lahirnya atau munculnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Setiap manusia berjuang unuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedang bahan pemenuh kebutuhan terbatas, agar tidak terjdi benturan-benturan kepentingan yang akan menimbulkan kekacauan perlu dibuat peraturan atau hukum.
2)

Sudut Sosiologi atau kemasyarakatan
Interaksi manusia dalam masyarakat sangat kompleks, hal ini disebabkan kepentingan antar anggota masyarakat itu begitu aneka ragam. Oleh sebab itu, masyarakat mestyi akan muncul peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa inilah yang oleh para sosiolog dikatakan sebagai sumber hukum.
3)

Sudut Sejarah atau Historis
 Dari sudut  sejarah ini dapat didekati dari dua sisi, yaitu sisi
pertama
, dari sumber dalam artian sumber pengenal (
kenbron
), dimana seseorang dapat mengenal, mengetahui, mengerti, mendapati, menemui aturan-aturan hukum itu. Kita dapat menemukan aturan-aturan hukum itu di dalam dokumen-dokumen yang menyangkut masalah hukum.
Van Apeldoorn
, mengatakan sumber hukum dalam arti sumber pengenal hukum yakni semua tulisan dokumen, sekripsi dan sebagainya dari mana kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa pada sesuatu waktu. Misalnya; undang-undang, keputusan-keputusan hakim, piagam-piagam yang memuat perbuatan hukum, tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan menganai lembaga-lembaga hukum.  Sisi
kedua
, sumber dalam arti dari mana asal bahan atau materi hukum itu diambil (
welbron
). Terhadap suatu hukum tertentu yang ada sebenarnya dapat dilacak atau ditelusuri asalnya bahan atau materi hukum, pasti ada sumbernya, induknya atau babonnya.
Van Apeldoorn
, mengatakan bahwa sumber dalam arti dari mana asal isi atau materi hukum itu adalah dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum, dari mana tumbuh hukum positif sesuatu negara.
4)

Sudut Filosofis
Para filsuf memberikan dua arti mngenai sumber hukum, yaitu : a)

Sumber hukum tentang isi hukum Pandangan hukum yang
theokratis
, mengatakan bahwa kitab suci mengajarkan kepada manusia bahwa hukum itu berasal atau bersumber dari Tuhan, maka sudah semestinya kita sebagai makluk ciptaanNya taat pada hukum itu. Demikian juga negara ataupun pemerintah itu asalnya juga dari Tuhan, sehingga manusia wajib taat kepada pemerintah yang ada. Pandangan teori hukum kodrat yang dikemukakan oleh
J. Verkuyl
, bahwa di negeri Barat paham hukum kodrat (
jus naturale
) dan hukum susila kodrati (
ethica naturalis
) mula-mula apa yang disebut
filsafat Stoa
 (tokoh-tokoh
Sencca,

Epiktatus
 dan
Marcus Aurrelius
 awal tahun masehi). Menurut
Stoa
, budi (
logos atau rasio
) dapat membaca dan merumuskan peraturan-peraturan alam dari alam itu sendiri. Menurut mereka kodrat manusia itu baik dan sesuai dengan kodratnya itu, manusia dapat berbuat baik, dan dengan demikian cita-cita orang yang berhikmat (
apatheia
dan
 antarkeia
) dapat dibuat nyata. Berpangkal pada pandangan-pandangan filsafat itu maka golongan Stoa berusaha membentuk sebuah susunan tentang hak dan kewajiban manusia (
lex naturalis
dan
ethica naturalis
). Sedangkan menurut
Thomas Auquino
 (1224
1274) ia membedakan di dalam manusia suatu kodrat (alam) dan kodrat atas (alam atas). Jadi menurut menurut hukum kodrat budilah yang menjadi sumber isi hukum. Seperti yang ditegaskan oleh
Hugo de Groot
, mengatakan sumber hukum adalah budi, sedangkan sumber kekuatan mengikat adalah Tuhan. b)

Sumber hukum dalam arti sebagai sumber atau dasar untuk mengikatnya suatu aturan hukum. Pandangan yang lebih modern yang diperkenalkan oleh aliran historis
Van Scwigny
 (Jerman) mengatakan bahwa sebagai sumber isi hukum harus disebut kesadaran hukum sesuatu bangsa, atau dengan kata lain pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat mengenai apa yang disebut hukum.
b.

Sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang dikenalkan dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum. diketahui dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalifikasi sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan. Sumber hukum dalam arti formil antara lain :
1)

Undang-Undang (Statute)
Ada dua pengertian undang-undang, yakni : a).

Undang-undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang karena cara pembuatannya maka disebut undang-undang. b).

Undang-Undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan penguasa dengan nama apapun dan mengikat umum. Penguasa di sini berarti baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut
Van Apeldoorn,
 undang-undang dalam arti materiil adalah sesuatu keputusan pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang menetapan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (
hukum obyaktif
). Sedangkan menurut
C.S.T. Kansil
, undang-undang dalam arti materiil setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
2)

Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi biasa. Suatu kebiasaan supaya dapat menjadi hukum kebiasaan harus memenuhi syarat-syarat bahwa perbuatan itu selalu diulang-ulang, menetap, sama dan diikuti secara terus menerus syarat material. Disamping itu harus ada keyakinan bagi masyarakat rasa kewajiban hukum untuk berbuat demikian itu (
syarat psikologis
). Menurut
Van Apeldoorn
, untuk terbentuknya hukum kebiasaan terdapat dua syarat yaitu :
-
satu yang berifat material, pemakaian yang tetap.
-
satu yang bersifat psikologis, keyakinan akan kewajiban hukum (opino necessitatis). Jadi perbedaan antara undang-undang dengan kebiasaan adalah undang-undang ialah keputusan yang dipikulkan pada orang-orang oleh pemerintah (dari atas), sedangkan kebiasaan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri (sehari-hari). Dengan kata lain, undang-undang mempunyai sifat hiteronom artinya sesuatu kekuasaan yang berdiri di atas masyarakat, meletakan kehendaknya pada masyarakat, sedangkan hukum kebiasaan mempunyai sifat otonom, karena di sini pembentuk undang-undang adalah masyarakat itu sendiri.
3)

Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprodensi) Sering hakim dihadapkan kepada perkara yang belum diatur secara tegas di dalam suatu Kitab Undang-Undang yang tertulis. Dalam hal ini hakim tidak dibenarkan menolak mengadili perkara tersebut dengan alasan belum ada aturan tertulisnya yang mengatur. Hakim harus mengambil keputusan atas perkara itu, kekosongan hukum tidak bisa dibiarkan tetapi mereka mengisinya dengan keputusannya yang didasarkan pada rasa keadilan masyarakat. Dalam Kamus Hukum, Yurisprodensi dijelaskan sebagai putusan-putusan pengadilan, apabila mengenai suatu persoalan sudah ada suatu yurisprodensi yang tetap, maka dianggapnya bahwa yurisprodensi itu telah melahirkn suatu hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Karena itu, yurisprodensi juga dianggap sebagai suatu sumber hukum (dalam arti formil). Menurut
Utrecht
, yurisprodensi adalah keputusan-keputusan hakim, ada dua yurisprodensi yaitu yurisprodensi yang tetap dan yurisprodensi yang tidak tetap. Sedangkan
C.S.T. Kansil
 mengemukakan yurisprodensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Berpijak dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yurisprodensi adalah keputusan hakim atau pengadilan pada waktu yang lampau biasanya diikuti oleh hakim-hakim yang kemudian terhadap perkara yang sama atau persoalan yang identik. Yurisprodensi dibedakan menjadi dua yaitu
-
Yurisprodensi tetap, yaitu keputusan hakim ini selalau diikuti oleh hakim-hakim yang kemudian dan dijadikan dasar dalam mengadili sutu perkara yang sama (stndarrd arresten).
-
Yurisprodensi tidak tetap, yaitu keputusan hakim ini (terdahulu) tidak selalu diikuti oleh hakim-hakim yang berikutnya. Yurisprodensi dapat dimasukkan sebagai sumber hukum formal sebab seorang hakim di dalam membuat suatu keputusan mengambil dasar dari putusan hakim lain yang terdahulu terhadap perkara yang sama. Dengan demikian bahwa keputusan hakim yang terdahulu menjadi sumber hukum bagi hakim yang kemudian. Keputusan hakim yang terdahulu itu diikuti atas dasar :
-
Karena kewibawaan hakim pemutus perkara yang terdahulu.
-
Karena pertimbangan praktis
-
Karena hakim yang berikutnya sependapat dengan keputusan hakim yang terdahulu.
4)

Traktat (Treaty)
Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (baik bilateral maupun multilateral) terikat pada perjanjian yang mereka buat, mereka harus menepati janji, menaati, sering dikenal dengan istilah
Pacta Sunt Servanda.
 Baik traktat bilateral maupun multilateral semuanya merupakan sumber hukum dalam arti formal karena traktat pada umumnya berisi suatu aturan-aturan tertentu.
5)

Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Istilah doktrin dari kata Latin yang berarti ajaran yang diberikan oleh
Doctor (leraar
) artinya guru. Dalam jaman Romawi doktrin disebut dengan nama
Jus prodentibus Constitutum
 artinya hukum yang dibuat oleh para
prudentes
 atau para cerdik pandai. Dengan demikian istilah doktrin dapat diartikan ajaran atau pendapat pada ahli hukum yang ternama dan dikemukakan secara ilmiah yang dapat dipakai sebagai alat bantu dalam usaha membuat hukum atau pengambilan keputusan oleh hakim. Pendapat atau ajaran ahli hukum ini akan lebih menjadi kuat apabila pendapat atau ajaran tersebut telah merupakan
doctorum comunitatis
, yaitu pendapat, ajaran atau keputusan hakim itu sudah dimufakati. Doktrin termasuk sebagai sumber hukum, walaupun tidak ada peraturan perundangan yang mengatur atau mengharuskan hakim itu terikat pada doktrin.
        TUGAS KELOMPOK 3

Alokasi waktu : 20 Menit

Petunjuk Umum :
 1.

Bacalah materi
Sumber Hukum Formal dan Material
 dengan teliti dan seksama ! 

2. Diskusikan bersama anggota kelompokmu, permasalahan berikut ini  :
a. Jelaskan pengertian sumber hukum formal dan material !
 b. Sebutkan macam-macam sumber hukum dalam arti formal !
c. Berikan contoh aturan hukum yang bersumber dari ajaran sosiologi, agama 
 d. Berikan contoh kebiasaan-kebiasaan yang ada di keluarga atau lingkunganmu yang dapat dijadikan aturan untuk mengatur perilaku manusia!
e.Berikan contoh upaya-upaya yang harus dilakukan dalam rangka mematuhi aturan hukum di keluargamu !

3.

Buatlah laporan diskusi kelompokmu pada kertas kerjamu !

 4.

Setelah selesai salah satu anggota kelompokmu untuk mempresentasikan ke depan kelas !

 5.

Setelah dipresentasikan, kumpulkan pekerjaanmu kepada gurumu !  
HASIL KERJA KELOMPOK :

 

1 komentar: