SUMBER HUKUM FORMAL DAN MATERIAL
Secara harafiah kata
sumber berarti asal atau mata air yang selalu mengalirkan airnya. Dengan
demikian, sumber hukum dapat diartikan hukum atau aturan-aturan yang
mengalirkan aturan-aturan atau didapati
aturan-aturan yang dijadikan dasar untuk mengatur atau dijadikan dasar untuk
membuat aturan-aturan yang baru yang lebih rinci atau eksplisit yang merupakan
hukum positif ( Hukum yang sedang berlaku).
C.S.T. Kansil
mengatakan bahwa yang
dimaksud dengan
sumber hukum
adalah segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata. Secara garis besar sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua,
yakni :
a.
Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi hukum. Hukum ini mengatur segala aspek kehidupan manusia dan
setiap manusia hidupnya terikat oleh aturan-aturan atau hukum. Oleh sebab hukum
itu mengatur dan mengikat setiap manusia, maka hukum tidak hanya dipelajari
oleh para ahli hukum saja tetapi dipelajari pula oleh ahli-ahli ilmu sosial
karena hukum merupakan gejala sosial. Bertolak dari pemahaman bahwa hukum itu
dipelajari oleh paa ahli hukum dan lainnya, maka dibawah ini akan dijelaskan
tentang pandangan mereka masing-masing menganai apa yang menjadi sumber hukum
itu.
1)
Sudut Ekonomi
Manusia adalah homo economicus (makhluk ekonomi) yang dalam
hidupnya diliputi berbagai kepentingan atau kebutuhan. Dal;am upaya
mempertahankan hidupnya itu manusia di tengah manusia lainnya berjuang dengan
segala upaya untuk memenuhi seala kebutuhannya. Dengn melihat kenyataan
kehidupoan manusia seperti itu maka yang menyebabkan lahirnya atau munculnya
hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Setiap manusia
berjuang unuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedang bahan pemenuh kebutuhan
terbatas, agar tidak terjdi benturan-benturan kepentingan yang akan menimbulkan
kekacauan perlu dibuat peraturan atau hukum.
2)
Sudut Sosiologi atau kemasyarakatan
Interaksi manusia dalam masyarakat sangat kompleks, hal ini
disebabkan kepentingan antar anggota masyarakat itu begitu aneka ragam. Oleh
sebab itu, masyarakat mestyi akan muncul peristiwa-peristiwa kemasyarakatan.
Peristiwa inilah yang oleh para sosiolog dikatakan sebagai sumber hukum.
3)
Sudut Sejarah atau Historis
Dari sudut sejarah ini dapat didekati dari dua sisi,
yaitu sisi
pertama
, dari sumber dalam artian sumber pengenal (
kenbron
), dimana seseorang dapat mengenal, mengetahui, mengerti,
mendapati, menemui aturan-aturan hukum itu. Kita dapat menemukan aturan-aturan
hukum itu di dalam dokumen-dokumen yang menyangkut masalah hukum.
Van Apeldoorn
, mengatakan sumber hukum dalam arti sumber pengenal hukum
yakni semua tulisan dokumen, sekripsi dan sebagainya dari mana kita dapat
belajar mengenal hukum suatu bangsa pada sesuatu waktu. Misalnya;
undang-undang, keputusan-keputusan hakim, piagam-piagam yang memuat perbuatan
hukum, tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat
pemberitahuan menganai lembaga-lembaga hukum.
Sisi
kedua
, sumber dalam arti dari mana asal bahan atau materi hukum
itu diambil (
welbron
). Terhadap suatu hukum tertentu yang ada sebenarnya dapat dilacak
atau ditelusuri asalnya bahan atau materi hukum, pasti ada sumbernya, induknya
atau babonnya.
Van Apeldoorn
, mengatakan bahwa sumber dalam arti dari mana asal isi atau
materi hukum itu adalah dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam
membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum, dari mana tumbuh
hukum positif sesuatu negara.
4)
Sudut Filosofis
Para filsuf memberikan dua arti mngenai sumber hukum, yaitu
: a)
Sumber hukum tentang isi hukum Pandangan hukum yang
theokratis
, mengatakan bahwa kitab suci mengajarkan kepada manusia
bahwa hukum itu berasal atau bersumber dari Tuhan, maka sudah semestinya kita
sebagai makluk ciptaanNya taat pada hukum itu. Demikian juga negara ataupun
pemerintah itu asalnya juga dari Tuhan, sehingga manusia wajib taat kepada
pemerintah yang ada. Pandangan teori hukum kodrat yang dikemukakan oleh
J. Verkuyl
, bahwa di negeri Barat paham hukum kodrat (
jus naturale
) dan hukum susila kodrati (
ethica naturalis
) mula-mula apa yang disebut
filsafat Stoa
(tokoh-tokoh
Sencca,
Epiktatus
dan
Marcus Aurrelius
awal tahun masehi).
Menurut
Stoa
, budi (
logos atau rasio
) dapat membaca dan merumuskan peraturan-peraturan alam dari
alam itu sendiri. Menurut mereka kodrat manusia itu baik dan sesuai dengan
kodratnya itu, manusia dapat berbuat baik, dan dengan demikian cita-cita orang
yang berhikmat (
apatheia
dan
antarkeia
) dapat dibuat nyata. Berpangkal pada pandangan-pandangan
filsafat itu maka golongan Stoa berusaha membentuk sebuah susunan tentang hak
dan kewajiban manusia (
lex naturalis
dan
ethica naturalis
). Sedangkan menurut
Thomas Auquino
(1224
–
1274) ia membedakan di dalam manusia suatu kodrat (alam) dan
kodrat atas (alam atas). Jadi menurut menurut hukum kodrat budilah yang menjadi
sumber isi hukum. Seperti yang ditegaskan oleh
Hugo de Groot
, mengatakan sumber hukum adalah budi, sedangkan sumber
kekuatan mengikat adalah Tuhan. b)
Sumber hukum dalam arti sebagai sumber atau dasar untuk
mengikatnya suatu aturan hukum. Pandangan yang lebih modern yang diperkenalkan
oleh aliran historis
Van Scwigny
(Jerman) mengatakan
bahwa sebagai sumber isi hukum harus disebut kesadaran hukum sesuatu bangsa,
atau dengan kata lain pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat mengenai
apa yang disebut hukum.
b.
Sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang
dikenalkan dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum.
diketahui dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalifikasi sebagai
kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus
diberi perlindungan. Sumber hukum dalam arti formil antara lain :
1)
Undang-Undang (Statute)
Ada dua pengertian undang-undang, yakni : a).
Undang-undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang karena cara pembuatannya maka disebut undang-undang. b).
Undang-Undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan
penguasa dengan nama apapun dan mengikat umum. Penguasa di sini berarti baik
itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Menurut
Van Apeldoorn,
undang-undang dalam
arti materiil adalah sesuatu keputusan pemerintah, yang mengingat isinya
disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang menetapan
peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (
hukum obyaktif
). Sedangkan menurut
C.S.T. Kansil
, undang-undang dalam arti materiil setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
2)
Kebiasaan (Costum)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara
berulang-ulang sehingga menjadi biasa. Suatu kebiasaan supaya dapat menjadi
hukum kebiasaan harus memenuhi syarat-syarat bahwa perbuatan itu selalu
diulang-ulang, menetap, sama dan diikuti secara terus menerus syarat material.
Disamping itu harus ada keyakinan bagi masyarakat rasa kewajiban hukum untuk
berbuat demikian itu (
syarat psikologis
). Menurut
Van Apeldoorn
, untuk terbentuknya hukum kebiasaan terdapat dua syarat
yaitu :
-
satu yang berifat material, pemakaian yang tetap.
-
satu yang bersifat psikologis, keyakinan akan kewajiban
hukum (opino necessitatis). Jadi perbedaan antara undang-undang dengan
kebiasaan adalah undang-undang ialah keputusan yang dipikulkan pada orang-orang
oleh pemerintah (dari atas), sedangkan kebiasaan ialah peraturan yang timbul
dari pergaulan hidup sendiri (sehari-hari). Dengan kata lain, undang-undang
mempunyai sifat hiteronom artinya sesuatu kekuasaan yang berdiri di atas
masyarakat, meletakan kehendaknya pada masyarakat, sedangkan hukum kebiasaan
mempunyai sifat otonom, karena di sini pembentuk undang-undang adalah
masyarakat itu sendiri.
3)
Keputusan-Keputusan Hakim (Yurisprodensi) Sering hakim
dihadapkan kepada perkara yang belum diatur secara tegas di dalam suatu Kitab
Undang-Undang yang tertulis. Dalam hal ini hakim tidak dibenarkan menolak
mengadili perkara tersebut dengan alasan belum ada aturan tertulisnya yang
mengatur. Hakim harus mengambil keputusan atas perkara itu, kekosongan hukum
tidak bisa dibiarkan tetapi mereka mengisinya dengan keputusannya yang
didasarkan pada rasa keadilan masyarakat. Dalam Kamus Hukum, Yurisprodensi
dijelaskan sebagai putusan-putusan pengadilan, apabila mengenai suatu persoalan
sudah ada suatu yurisprodensi yang tetap, maka dianggapnya bahwa yurisprodensi
itu telah melahirkn suatu hukum yang sama kuatnya dengan undang-undang. Karena
itu, yurisprodensi juga dianggap sebagai suatu sumber hukum (dalam arti
formil). Menurut
Utrecht
, yurisprodensi adalah keputusan-keputusan hakim, ada dua
yurisprodensi yaitu yurisprodensi yang tetap dan yurisprodensi yang tidak
tetap. Sedangkan
C.S.T. Kansil
mengemukakan
yurisprodensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan
dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Berpijak dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yurisprodensi adalah
keputusan hakim atau pengadilan pada waktu yang lampau biasanya diikuti oleh
hakim-hakim yang kemudian terhadap perkara yang sama atau persoalan yang
identik. Yurisprodensi dibedakan menjadi dua yaitu
-
Yurisprodensi tetap, yaitu keputusan hakim ini selalau
diikuti oleh hakim-hakim yang kemudian dan dijadikan dasar dalam mengadili sutu
perkara yang sama (stndarrd arresten).
-
Yurisprodensi tidak tetap, yaitu keputusan hakim ini
(terdahulu) tidak selalu diikuti oleh hakim-hakim yang berikutnya.
Yurisprodensi dapat dimasukkan sebagai sumber hukum formal sebab seorang hakim
di dalam membuat suatu keputusan mengambil dasar dari putusan hakim lain yang
terdahulu terhadap perkara yang sama. Dengan demikian bahwa keputusan hakim
yang terdahulu menjadi sumber hukum bagi hakim yang kemudian. Keputusan hakim
yang terdahulu itu diikuti atas dasar :
-
Karena kewibawaan hakim pemutus perkara yang terdahulu.
-
Karena pertimbangan praktis
-
Karena hakim yang berikutnya sependapat dengan keputusan
hakim yang terdahulu.
4)
Traktat (Treaty)
Traktat (treaty) adalah perjanjian yang diadakan oleh dua
negara atau lebih. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (baik bilateral
maupun multilateral) terikat pada perjanjian yang mereka buat, mereka harus
menepati janji, menaati, sering dikenal dengan istilah
Pacta Sunt Servanda.
Baik traktat
bilateral maupun multilateral semuanya merupakan sumber hukum dalam arti formal
karena traktat pada umumnya berisi suatu aturan-aturan tertentu.
5)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Istilah doktrin dari kata Latin yang berarti ajaran yang
diberikan oleh
Doctor (leraar
) artinya guru. Dalam jaman Romawi doktrin disebut dengan
nama
Jus prodentibus Constitutum
artinya hukum yang
dibuat oleh para
prudentes
atau para cerdik
pandai. Dengan demikian istilah doktrin dapat diartikan ajaran atau pendapat
pada ahli hukum yang ternama dan dikemukakan secara ilmiah yang dapat dipakai
sebagai alat bantu dalam usaha membuat hukum atau pengambilan keputusan oleh
hakim. Pendapat atau ajaran ahli hukum ini akan lebih menjadi kuat apabila
pendapat atau ajaran tersebut telah merupakan
doctorum comunitatis
, yaitu pendapat, ajaran atau keputusan hakim itu sudah
dimufakati. Doktrin termasuk sebagai sumber hukum, walaupun tidak ada peraturan
perundangan yang mengatur atau mengharuskan hakim itu terikat pada doktrin.
TUGAS KELOMPOK
3
Alokasi waktu : 20 Menit
Petunjuk Umum :
1.
Bacalah materi
Sumber Hukum Formal dan Material
dengan teliti dan
seksama !
2. Diskusikan bersama anggota kelompokmu, permasalahan berikut
ini :
a. Jelaskan pengertian sumber hukum formal dan material !
b. Sebutkan macam-macam sumber hukum dalam arti formal !
c. Berikan contoh aturan hukum yang bersumber dari ajaran
sosiologi, agama
d. Berikan contoh kebiasaan-kebiasaan yang ada di keluarga atau
lingkunganmu yang dapat dijadikan aturan untuk mengatur perilaku manusia!
e.Berikan contoh upaya-upaya yang harus dilakukan dalam rangka
mematuhi aturan hukum di keluargamu !
3.
Buatlah laporan diskusi kelompokmu pada kertas kerjamu !
4.
Setelah selesai salah satu anggota kelompokmu untuk mempresentasikan
ke depan kelas !
5.
Setelah dipresentasikan, kumpulkan pekerjaanmu kepada gurumu
!
HASIL KERJA KELOMPOK :
nice posting
BalasHapus