Pasal 49 Undang-Undang No. 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama menyatakan bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah
memutus sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah yang dimaksud
meliputi sebelas jenis, yaitu:
a.
Bank
syariah;
b.
Lembaga
keuangan makro syariah;
c.
Asuransi
syariah;
d.
Reasuransi
syariah;
e.
Reksadana
syariah;
f.
Obligasi syariah dan surat
berharga berjangka menengah syariah;
g.
Sekuritas
syariah;
h.
Pembiayaan
syariah;
i.
Pegadaian
syariah;
j.
Dana
pensiun lembaga keuangan syariah; dan
k.
Bisnis
syariah.
Dengan kesebelas jenis hukum
ekonomi syariah ini berarti hampir seluruh cakupan fiqh dan mu‘amalat dalam
syariat Islam telah menjadi hukum positif di Indonesia.
Kemunculan
ekonomi syariah melalui kecenderungan hukum Islam yang berlaku sejak awal
kemerdekaan Indonesia. Selama ini, keberlakuan hukum Islam hanya menyangkut
warga yang beragama Islam. Khusus mengenai ekonomi syariah, begitu juga
sengketa mengenai ekonomi syariah, tidak hanya menyangkut warga negara yang
beragama Islam, tetapi mencakup semua warga negara tanpa melihat perbedaan
agama. Dengan melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi syariah, maka baik muslim
maupun non-muslim, telah menundukkan dirinya kepada ketentuan hukum ekonomi
syariah. Transaksi ekonomi syariah pada umumnya berdasarkan akad atau
perjanjian di antara para pihak, dan dalam hal terjadi sengketa, maka akad atau
perjanjian itulah yang menjadi konstitusi bagi para pihak. Dalam hal ini,
kemungkinan sengketa tidak hanya terjadi antara sesama muslim, tetapi juga
antara muslim dan non muslim, bahkan antara sesama non muslim, bila mereka
adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian syariah.
Dalam
bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan
Syariah dan SBSN. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah
Negara menyatakan bahwa: ”Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan
terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing.”
Penjelasan
Umum UU Sukuk Negara menyatakan: ”Keuangan Islam didasarkan pada prinsip
moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya
yakni syariah Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits serta Ijma’,
instrumen pembayaran syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu
antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil,
halal, thayyib, dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai
dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan berikut:
1)
Riba,
yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk
mendapatkan uang (money for money);
2)
Maysir,
yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan
3)
Gharar,
yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas,
kuantitas, dan sebagainya.”
Merit Casino Review 2020 | Find out the Best Games
BalasHapusThe Best Merit Casino Review 2020 - Discover the latest games and payouts, bonuses, games, banking options, 메리트 카지노 고객센터 welcome bonuses, and much more!