Rabu, 19 Februari 2014

surat berharga syariah negara

Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memutus sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah yang dimaksud meliputi sebelas jenis, yaitu:
a.       Bank syariah;
b.      Lembaga keuangan makro syariah;
c.       Asuransi syariah;
d.      Reasuransi syariah;
e.       Reksadana syariah;
f.        Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah;
g.       Sekuritas syariah;
h.      Pembiayaan syariah;
i.        Pegadaian syariah;
j.        Dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan
k.      Bisnis syariah.
Dengan kesebelas jenis hukum ekonomi syariah ini berarti hampir seluruh cakupan fiqh dan mu‘amalat dalam syariat Islam telah menjadi hukum positif di Indonesia.
            Kemunculan ekonomi syariah melalui kecenderungan hukum Islam yang berlaku sejak awal kemerdekaan Indonesia. Selama ini, keberlakuan hukum Islam hanya menyangkut warga yang beragama Islam. Khusus mengenai ekonomi syariah, begitu juga sengketa mengenai ekonomi syariah, tidak hanya menyangkut warga negara yang beragama Islam, tetapi mencakup semua warga negara tanpa melihat perbedaan agama. Dengan melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi syariah, maka baik muslim maupun non-muslim, telah menundukkan dirinya kepada ketentuan hukum ekonomi syariah. Transaksi ekonomi syariah pada umumnya berdasarkan akad atau perjanjian di antara para pihak, dan dalam hal terjadi sengketa, maka akad atau perjanjian itulah yang menjadi konstitusi bagi para pihak. Dalam hal ini, kemungkinan sengketa tidak hanya terjadi antara sesama muslim, tetapi juga antara muslim dan non muslim, bahkan antara sesama non muslim, bila mereka adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian syariah.
            Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan Syariah dan SBSN. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa: ”Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing.”
            Penjelasan Umum UU Sukuk Negara menyatakan: ”Keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits serta Ijma’, instrumen pembayaran syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan berikut:
1)      Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money);
2)      Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan

3)      Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas, dan sebagainya.”

1 komentar:

  1. Merit Casino Review 2020 | Find out the Best Games
    The Best Merit Casino Review 2020 - Discover the latest games and payouts, bonuses, games, banking options, 메리트 카지노 고객센터 welcome bonuses, and much more!

    BalasHapus